Gebyar Sadar Pajak Tahap II Akan Segera Digelar

Ada kabar baik bagi warga Kota Malang yang notabene adalah Wajib Pajak (WP), karena dari pajak yang telah dibayarkan tersebut akan mendapat apresiasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam gelaran bertajuk ‘Gebyar Sadar Pajak Tahap II 2023’ yang sedianya digelar pada akhir Desember 2023.

Undian Gebyar Sadar Pajak Tahap II tersebut merupakan wujud apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk warga Kota Malang yang telah taat membayar kewajiban membayar pajak. Pihak Bapenda pun telah menyiapkan hadiah utama berupa satu unit mobil bagi warga Bumi Arema.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat ditemui, Selasa (24/10/2023), mengungkapkan hadiah lain yang telah disediakan antara lain 12 unit sepeda motor, lima laptop, lima lemari es, enam sepeda gunung, enam TV LED, enam kompor gas, dan enam mesin cuci yang siap dibagikan.

Perhelatan ini, disebutkannya selain sebagai wujud apresiasi bagi warga Kota Malang, juga merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Malang dengan mengajak masyarakat untuk selalu taat membayar pajak.

“Itu semua merupakan reward atau wujud apresiasi Pemerintah Kota Malang bagi warga masyarakat atas kesadaran dan partisipasinya dalam memenuhi kewajiban dalam perpajakan daerah,” jelas Handi lagi.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa warga bisa mendapatkan nomor undian Gebyar Sadar Pajak adalah dengan mengirimkan foto setruk atau bon tagihan dari kafe, restoran, hotel atau tempat hiburan yang telah terpasang e-Tax melalui WA Call Center di 081132000193.

“Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan nomor undian saat pengambilan hadiah nanti. Peserta undian wajib menunjukkan setruk/bon bill asli dan kartu identitas diri,” tutur Handi.

Di samping itu, NOP PBB yang telah lunas membayar pajak tahun 2023 otomatis akan menjadi peserta undian Gebyar Sadar Pajak tahap II dengan syarat belum pernah menjadi pemenang di Gebyar Sadar Pajak Tahap I.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan lebih lengkap, warga Kota Malang dapat mengakses melalui akun media sosial resmi Bapenda Kota Malang di IG @bapendamalangkota, X @bapenda_malang, facebook Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, atau melalui akun YouTube Badan Pendapatan Daerah Kota Malang. “Ayo segera berpartisipasi dalam gelaran ini. Semua wajib pajak mempunyai kesempatan yang sama. Siapa tahu anda yang akan mendapat hadiah mobil,” pungkas Handi.

Januari 2024 Pemkot Malang Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mulai menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemkot Malang per 1 Januari 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diselenggarakan di Grand Mercure Malang Mirama, Selasa (24/10/2023).

Pj Wali Kota Malang mengatakan jika sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengingatkan pemerintah kab/kota di seluruh Indonesia untuk segera menerapkan KKPD tersebut. Proses digitalisasi keuangan, jelasnya sudah harus segera dilakukan agar bentuk kemudahan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, gitaliasiasi keuangan juga bisa diterapkan oleh pemerintah daerah.

“Terutama Kota Malang karena menjadi barometer dalam rangka pelaksanaannya, karena ada kaitannya dengan ekonomi kreatif dan UMKM Kota Malang. Dengan pelaksanaan KKPD tentu mempermudah kita dalam digitalisasi keuangan. Hari ini kita sosialisasikan peraturan tersebut pada seluruh perangkat daerah dan bendahara di perangkat daerah (PD) untuk bisa diterapkan tanggal 1 Januari 2024 kita bisa langsung action,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Wahyu juga mengatakan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini sudah banyak diberi kemudahan. Selain aplikasi-aplikasi keuangan yang telah diterapkan selama ini, pemerintah pusat juga menyiapkan pembayaran secara non-tunai pada pelaksanaan APBD melalui penggunaan KKPD ini sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskannya, Pemkot Malang sementara ini bekerja sama dengan Bank Jatim dan BNI 46 sebagai mitra dalam pengelolaan KKPD. Dirinya juga meminta kepada seluruh pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemkot Malang agar segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh KKPD sehingga penerapannya bisa segera dilakukan sesuai dengan target di awal tahun 2024 nanti.

“KKPD adalah solusi untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah. Dengan kata lain penggunaan KKPD ini merupakan upaya kita untuk meningkatkan keamanan dalam rangka bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” jelasnya.

Sementara itu terkait dengan sosialisasi yang diberikan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Drs. Subkhan, M.AP mengatakan Pemkot Malang telah memiliki Peraturan Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD Dalam Pelaksanaan APBD. Peraturan Walikota Malang tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam pelaksanaan APBD.

Sejalan dengan hal tersebut, maka BKAD menginisiasi kegiatan sosialisasi penerapan KKPD di lingkungan Pemkot Malang yang selain bertujuan sebagai langkah percepatan Elektronifikasi Transaksi di Pemerintah Daerah (ETPD) juga untuk mempercepat transaksi bagi UMKM di Kota Malang.

“Sosialisasi ini adalah untuk mempersiapkan penerapan KKPD bagi seluruh pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemkot Malang. Sedangkan tujuannya adalah agar para pengguna, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pengelola keuangan di setiap TA/KTA dapat memahami cara penggunaan KKPD ini,” jelasnya.