Surat Wali Kota Malang Tentang Pelaksanaan Ibadah di Rumah

Surat Wali Kota Malang Tentang Pelaksanaan Ibadah di Rumah

Memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kota Malang dan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, serta melindungi masyarakat maka pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah masing-masing. Berikut surat resminya:

Silakan diunduh di sini

Cegah Covid-19, Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha

Cegah Covid-19, Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha

Selasa, 24 Maret 2020 dalam Rangka Sosialisasi Surat Edaran Walikota Malang No. 7 Tahun 2020, Bersama Lurah, Babinkamtibmas, Linmas, Tokoh Masyarakat Kelurahan Sumbersari, telah mengadakan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha, Cafe, Rumah Makan, Warung Kopi, Toko swalayan agar terhiting sejak 24 Maret s/d 7 April 2020 buka Usaha maksimal sampai Jam 20.00 WIB.