26 Mei 2017, Awal Ramadan Akan Ditetapkan Lewat Sidang Isbat

26 Mei 2017, Awal Ramadan Akan Ditetapkan Lewat Sidang Isbat

JAKARTA (PR).- Pada Jumat 26 Mei 2017 mendatang, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1438 H.

Sidang isbat penentuan awal Ramadan akan dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin usai rapat persiapan isbat awal ramadan 1438 H di Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.

Menurut Kamaruddin, sidang isbat akan dihadiri duta besar negara-negara sahabat, ketua komisi VIII DPR, mahkamah agung, Majelis Ulama Indonesia, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Sidang juga akan dihadiri Badan Informasi Geospasial, Bosscha Institut Teknologi Bandung, Planetarium, pakar falak dari ormas-ormas Islam, pejabat eselon I dan II Kementerian Agama, dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama. Demikian dilaporkan Antara.

“Sidang itsbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku pemerintah dengan ormas Islam dan instansi terkait pengambilan keputusan yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama,” ujarnya.

Sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB, diawali dengan penyampaian pemaparan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Ramadan 1438 H. Sidang isbat dijadwalkan berlangsung selepas salat magrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.

“Hasil rukyatul hilal dan data hisab posisi hilal awal Ramadan 1438 H akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Ramadan 1438 H,” kata Kamaruddin dilaporkan situs resmi Kementerian Agama.

“Sidangnya tertutup, sebagaimana isbat awal Ramadan dan awal Syawal tahun lalu. Hasilnya disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers setelah sidang,” ucapnya.

Kementerian Agama akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Ramadan 1438 H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat.

Rapat juga dihadiri Sesditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Direktur Urusan Agama Islam M Thambrin, tim BMKG, serta para pejabat Dit Urais.

dikutip dari :http://www.pikiran-rakyat.com

UIN Maliki Kukuhkan KH Ma’ruf Amin Sebagai Guru Besar, Presiden Jokowi Berikan Ucapan Selamat

UIN Maliki Kukuhkan KH Ma’ruf Amin Sebagai Guru Besar, Presiden Jokowi Berikan Ucapan Selamat

UIN Maliki Kukuhkan KH Ma’ruf Amin Sebagai Guru Besar, Presiden Jokowi Berikan Ucapan Selamat

Klojen, MC – KH Ma’ruf Amin dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang ilmu ekonomi muamalat syariah oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Rabu (24/5). Kiai yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini dianggap layak untuk mendapat gelar kehormatan tersebut atas dedikasinya terhadap bangsa dan umat.

Presiden RI Joko Widodo mengucapkan selamat kepada KH Makruf Amin

Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si mengatakan jika sosok kiai sepuh tersebut selama ini getol mengembangkan gagasan dan aksi Islam modern, aksi Islam yang moderat dan ramah. “Kiai Ma’ruf Amin juga sebagai sosok intelektual menjadi rujukan berbagai hal oleh masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia,” terangnya.

Pengukuhan guru besar bidang ilmu ekonomi muamalat syariah ini berdasarkan SK Menristekdikti nomor 69195/A2.3/K-P/2017. Penganugerahan ini sekaligus dalam rangka meningkatkan pengembangan akademik serta peningkatan sumber daya manusia, khususnya di civitas akademika UIN Maliki Malang.

Pada gelaran ini, KH Makruf Amin membawakan orasi ilmiah berjudul ‘Solusi Hukum Islam Makharij Fiqiyyah’ sebagai pendorong arus baru ekonomi syariah di Indonesia. Hal itu berdasarkan kontribusi fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tak hanya dihadiri beberapa menteri dan pejabat penting lainnya, dalam pengukuhan guru besar ini terasa sangat istimewa dengan kehadiran Presiden Joko Widodo. Meski tidak menyampaikan sambutan secara resmi, namun acara ini sangat terasa keistimewaannya karena orang nomor satu di Indonesia itu secara khusus menghadiri pengukuhan dan memberikan ucapan selamat kepada KH Ma’ruf Amin. (say/yon)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2017/05/uin-maliki-kukuhkan-kh-maruf-amin-sebagai-guru-besar-presiden-jokowi-berikan-ucapan-selamat/#ixzz4iAax1958

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Penertiban Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Penertiban Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Penertiban Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan

Blimbing, MC – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang menggelar Sosialisasi Pengumuman Penertiban Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum pada Bulan Ramadan Tahun 2017 di Unique 1 Ballroom Hotel Harris Malang, Rabu (24/5).

Sosialisasi Pengumuman Penertiban Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum pada Bulan Ramadan Tahun 2017

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang, Dicky Haryanto, SH, MM, Kasat Intelkam Polres Malang Kota AKP Triyono Susanto, Pasandi Kodim 0833/Kota Malang Letda Inf Hoentoro, perwakilan dari MUI Kota Malang H. Baroni, Ketua FKDM Kota Malang Nurrudin Hadi serta para pengusaha yang bergerak di bidang rekreasi dan hiburan.

Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang Dicky Haryanto, SH, MM mengatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penertiban tempat usaha rekreasi dan hiburan umum adalah Peraturan Walikota Malang No. 3 Tahun 2017.

“Tujuannya untuk menciptakan ketertiban di Kota Malang terkait ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan, maka Pemerintah Kota Malang mengajak untuk mengamankan kebijakan tersebut,” kata Dicky Haryanto.

Perwal No 3 Tahun 2017 merinci sejumlah tempat hiburan malam yang harus ditutup selama bulan Ramadan, antara lain diskotek, panti pijat, spa, pub, karaoke, kafe serta klub malam, dimana tempat hiburan itu termasuk sebagai fasilitas hotel. Sedangkan panti pijat tuna netra, pijat refleksi dan spa khusus wanita buka seperti biasanya.

Hiburan lain seperti rental playstation dan permainan ketangkasan dibuka mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB, sedangkan warnet (warung internet_red) tutup mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Khusus warung makan, restoran dan sejenisnya yang buka pada siang hari selama bulan Ramadan diwajibkan menutup jendela agar tidak tampak dari luar. Bagi pedagang ta’jil kegiatan dimulai pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Dengan adanya aturan tersebut, Bakesbangpol berharap para pengusaha tempat usaha rekreasi dan hiburan umum dapat bersinergi dengan baik, sehingga keamanan, ketertiban dan toleransi selama Bulan Suci Ramadan bisa terjaga dengan baik.

Perwakilan MUI Kota Malang H. Baroni, mengatakan aturan penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan dengan dasar untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci.

“Memang dampak dari pengumuman ada pihak yang dirugikan. Namun demi menjaga kerukunan umat beragama, Perwal tersebut harus dijalankan para pengusaha tempat hiburan,” kata H. Baroni

Dijelaskan pula, Kota Malang dalam struktural kerukunan umat beragama mendapat predikat terbaik di Jawa Timur, sehingga prestasi itu wajib dipertahankan demi menjaga kebersamaan antar umat beragama.

“Masyarakat di Kota Malang, selama saya mengamati tentang kebijakan penutupan tempat hiburan mereka tidak keberatan. Ini membuktikan bahwa masyarakat sadar dalam menjaga ketertiban dan bersedia menjalankan kebijakan Pemkot Malang,” tukasnya.

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Malang Kota, AKP Triyono Susanto mengimbau kepada para pengusaha agar mematuhi Perwal tersebut. Selain itu, beberapa kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat atau di atas seratus orang, seperti pembagian santunan, dan sejenisnya harus dilakukan dengan izin kepolisian karena berkaitan dengan keselamatan.

“Bagi pengusaha yang membuat parsel saya imbau jangan ada yang kadaluwarsa, karena kami sudah membentuk Tim Perlindungan Konsumen, jika kami temukan akan kami proses,” kata AKP Triyono. (say/yon)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2017/05/bakesbangpol-gelar-sosialisasi-penertiban-tempat-usaha-rekreasi-dan-hiburan/#ixzz4iAaZjOZn