Arsip Kategori: PENGUMUMAN

Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid-19

Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid-19

 

Berikut disampaikan ringkasan dari SE Wali Kota Malang 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Corona Virus Diease (Covid)-19

  1. Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi COVID-19 sekaligus mencabut Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi COVID-19.
  2. Pengusaha wajib menyediakan hand sanitizer di tempat usaha.
  3. Pengusaha mengajak karyawannya untuk selalu mengupayakan hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan rumah dan sekitarnya, serta melakukan upaya-upaya pencegahan sesuai protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, biliar dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai 29 Mei 2020.
  5. Mulai 19 Maret 2020 – 29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar, bila terjadi antrean, jarak antarorang minimal satu meter.
  6. Pembelian barang oleh masyarakat dibatasi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebagai berikut: beras 25 kilogram, gula 2 kilogram, tepung terigu 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram.
  7. Hotel/ guest house/ apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu/ pengunjung dari negara/ daerah terjangkit COVID-19 agar melaporkan ke Dinas Kesehatan melalui Layanan Tanggap COVID-19 @PSC119MAKOTA atau 119 ext 9 dan nomor 08113664119.

Surat Edaran Wali Kota Malang No. 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19

Surat Edaran Wali Kota Malang No. 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19

Berikut disampaikan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19);

SE Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020

 Unduh/Download 

549 CPNS 2018 Kota Malang Dilantik Jadi PNS

549 CPNS 2018 Kota Malang Dilantik Jadi PNS

Malang, MC – Sebanyak 549 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik dan diambil sumpah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji pada Jumat (21/02/2020) di aula SMKN 2 Kota Malang.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menandatangani surat pelantikan

Mereka merupakan PNS formasi tahun 2018, yang terdiri dari 237 tenaga guru, 37 tenaga kesehatan, dan lima orang tenaga teknis. Usai acara tersebut, pria berkacamata itu menyampaikan banyak pesan, yang intinya para ASN baru ini harus menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat yang baik.

Sutiaji menambahkan, bahwa sejak lahir manusia sudah disumpah. Maka dari itu, saat diambil sumpah dan menjawab sanggup, jawaban itu harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Sebagai umat juga harus mentaati apa yang digariskan Tuhan. Dan pengambilan sumpah ini merupakan starting point bagi Anda untuk menjadi PNS yang baik,” imbuhnya.

Sebagai pelayan masyarakat, terang Sutiaji, tentu akan ada reward and panishman, di mana pemberiannya akan dilakukan seadil mungkin. “Ini tugas seorang pemimpin seperti saya yang juga harus dijalankan dengan baik karena merupakan amanah,” paparnya.

Acuan bagi ASN, lanjut Sutiaji, yaitu pada undang-undang pelayanan publik dan transparansi, di mana dalam penerapannya atau saat melaksakannya harus disiapkan secara lahir batin. “Jangan hanya berangkat kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Namun tugas dan tanggung jawab tidak terselesaikan,” urainya.

Lebih jauh Sutiaji juga menyampaikan bahwa sesungguhnya semua manusia adalah seorang pemimpin, dan minimal dalam sebuah keluarga. Meski demikian, seorang pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun terhadap sesama. “Semua yang kita lakukan tentu nanti akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sutiaji juga menekankan agar para ASN ini selalu belajar dan memahami berbagai aturan agar dapat bekerja dengan baik. Jangan sampai seorang ASN membuat kesalahan walaupun kecil, karena dari perbuatannya itu akan mencoreng institusi tempat bekerja dan Pemerintah Kota Malang secara umum.