Pj. Wali Kota Malang Buka FGD Strategi Pemenuhan Pola RTH

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pemenuhan Pola Ruang Terbuka Hijau (RTH) Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan di Hotel Santika Kota Malang, Rabu (6/3/2024). Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM hadir sekaligus membuka kegiatan yang diikuti lurah, camat, serta perangkat daerah terkait.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan tindak lanjut dari produk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sesuai peraturan perlu dilakukan FGD terkait tata ruang wilayah termasuk di dalamnya adalah RTH. “Kami sudah tetapkan RTRW-nya, dari sini kami memberikan arahan kebijakan untuk luasan RTH di Kota Malang,” jelas Wahyu.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu menegaskan pentingnya FGD ini sebagai langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman dan merumuskan solusi terkait kebutuhan RTH di Kota Malang.

Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait luasan RTH berdasarkan RTRW, dan RDTR yang akan menjadi instrumen efektif dalam merencanakan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Malang.

Sementara itu Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Julhardjanto mengatakan kegiatan ini merupakan usaha pemenuhan RTH yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dimana itu menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi dalam RDTR. “Namun kami masih menemui beberapa kendala dan permasalahan yang salah satunya adalah status kepemilikan lahan,” kata Dandung.

Ditambahkanya, percepatan penyusunan RDTR ini nantinya bisa menjadi dasar dalam penerbitan perizinan dan mengakomodir pembangunan di Kota Malang. Untuk itu dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa manampung penyediaan RTH dengan mengakomodasi semua kebutuhan stakeholder.

FGD ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang KemenPUPR, Barkah Yoelianto SP MT yang memberikan wawasan dan pemahaman terkait strategi pemenuhan RTH.

Kota Malang Miliki Perda Penyelenggaraan Perpustakaan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan resmi disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Senin (4/3/2024). Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perpustakaan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menargetkan dan berharap minat baca dan literasi masyarakat akan lebih meningkat. Indeks minat baca masyarakat Kota Malang saat ini mencapai 3,04 persen. Selain itu, dengan adanya perda ini akan memudahkan pengajuan anggaran kepada DPRD Kota Malang untuk menambah sarana prasarana.

Wahyu menyontohkan seperti untuk sarana digitalisasi di perpustakaan sekolah, perpustakaan keliling, serta berbagai pelayanan yang ada di area publik seperti di taman kota, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan di wilayah 57 kelurahan yang ada di Kota Malang.

“Di era digital ini kita akan mulai menyesuaikan. Tentu ada kebutuhan-kebutuhan yang harus dilengkapi agar perpustakaan ini tidak ditinggal, tapi tetap diminati. Karena terkait digitalisasi ini banyak hal, dan sarana prasarana pendukungnya juga harus kita lengkapi agar perpustakaan ini dilirik. Sementara ini masih belum menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Wahyu

Setelah pengesahan perda ini, Ketua DPRD Kota Malang meminta agar Pj. Wali Kota Malang segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sehingga berbagai program hingga anggaran yang dibutuhkan bisa segera direalisasikan.

“Perpustakaan kita banyak dapat hibah dari pusat. Namun kadang-kadang mandek (berhenti) programnya dan saat ditanya kenapa? Karena anggarannya tidak ada. Nah anggaran sosialisasi inilah yang kita dorong. Ajukan saja, dewan pasti akan menyetujui karena itu untuk mencerdaskan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Malang,” imbuhnya.

Selain akan memaksimalkan sarana prasarana penunjang minat baca, keberadaan Depo Arsip Pemkot Malang juga akan dioptimalkan, seperti peralatan untuk keamanan arsip dan penambahan tenaga kearsipan.

KPU Kota Malang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota Malang pada Pemilihan Umum 2024 di Hotel Harris Kota Malang, Minggu (3/3/2024).

Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Malang Aminah Amaningtyas didampingi oleh semua Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Malang. Hadir juga dalam kesempatan ini Bawaslu Kota Malang, saksi dari partai politik, dan dari Dewan Perwakilan Daerah.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asmaningtyas mengatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan telah selesai, dan kini dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kota. “KPU Kota Malang memiliki waktu maksimal hingga 5 Maret, karena sudah lengkap sejak 1 Maret kemarin, akhirnya setelah berkoordinasi dengan KPU Jatim digelar lah rapat pleno terbuka rekapitulasi hari ini,” jelas Aminah.

Untuk memastikan kelancaran rapat pleno, peserta yang diizinkan memasuki ruang rapat diseleksi dengan ketat, yang terdiri dari saksi partai politik, saksi dari calon DPD, dan anggota Bawaslu.

Selama rapat pleno terbuka, hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kota dibacakan secara bergantian dari setiap kecamatan, dimulai dari Kecamatan/Dapil Lowokwaru, kemudian Klojen, Kedungkandang, Sukun, dan Blimbing. Jika terjadi ketidaksesuaian, akan dilakukan pembetulan dengan persetujuan dari semua pihak yang berwenang.

Setelah pemeriksaan dan pencermatan dilakukan, hasilnya dianggap dapat diterima dan dilakukan penetapan hasil rekapitulasi tingkat kota, serta penandatanganan model D tingkat kota.

Satpol PP Kota Malang Raih Penghargaan Karya Bhakti dari Kemendagri

Satpol PP Kota Malang Raih Penghargaan Karya Bhakti dari Kemendagri

Kota Malang menjadi salah satu kota penerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Penghargaan ini diserahkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Amran pada peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan HUT ke-62 Satlinmas di Hotel Truntum Padang, Kota Padang, Sumatra Barat, Sabtu (2/3/2024).

Di momen yang mengangkat tema ‘Peran Satpol PP dan Satlinmas dalam Menciptakan Trantibumlinmas Mendukung Pemilu dan Pilkada 2024’ ini ada sepuluh daerah penerima Penghargaan Karya Bhakti, yang terdiri dari tiga kota, empat kabupaten, dan tiga provinsi. Lebih rinci yakni Kota Malang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kediri, Kabupaten Paser, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Provinsi Yogyakarta, dan Provinsi Sumatra Barat.

Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP ini diberikan kepada Satpol PP yang dinilai sangat berhasil, kreatif, dan inovatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah.

Atas raihan prestasi ini, pada kesempatan terpisah Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat ditemui,Sabtu (2/3/2024) memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Satpol PP Kota Malang dan seluruh pihak terkait lainnya.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan pada anggota Satpol PP dan Satlinmas atas pengabdian dan dedikasinya dalam mengemban dan melaksanakan tugasnya memberikan perlindungan serta pelayanan yang tulus demi mewujudkan rasa tertib, tenteram, aman pada masyarakat,” ucapnya.

Penghargaan yang diraih ini, ditekankan Pj. Wali Kota Malang seyogyanya menjadi dorongan dan motivasi untuk terus menjadi lebih baik, produktif dan inovatif, terutama untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.

“Jangan lekas berpuas diri. Masih banyak hal yang harus dilakukan, diperbaiki dan ditambah lagi untuk menjadikan kita lebih baik lagi,” tutupnya berpesan.