Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid-19

Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid-19

 

Berikut disampaikan ringkasan dari SE Wali Kota Malang 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Corona Virus Diease (Covid)-19

  1. Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi COVID-19 sekaligus mencabut Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi COVID-19.
  2. Pengusaha wajib menyediakan hand sanitizer di tempat usaha.
  3. Pengusaha mengajak karyawannya untuk selalu mengupayakan hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan rumah dan sekitarnya, serta melakukan upaya-upaya pencegahan sesuai protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, biliar dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai 29 Mei 2020.
  5. Mulai 19 Maret 2020 – 29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar, bila terjadi antrean, jarak antarorang minimal satu meter.
  6. Pembelian barang oleh masyarakat dibatasi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebagai berikut: beras 25 kilogram, gula 2 kilogram, tepung terigu 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram.
  7. Hotel/ guest house/ apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu/ pengunjung dari negara/ daerah terjangkit COVID-19 agar melaporkan ke Dinas Kesehatan melalui Layanan Tanggap COVID-19 @PSC119MAKOTA atau 119 ext 9 dan nomor 08113664119.

Surat Edaran Wali Kota Malang No. 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19

Surat Edaran Wali Kota Malang No. 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19

Berikut disampaikan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19);

SE Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020

 Unduh/Download 

Pasien Positif COVID-19 yang Ditangani RSSA Malang Terus Membaik

Pasien Positif COVID-19 yang Ditangani RSSA Malang Terus Membaik

Malang, MC – Sebagai salah satu rumah sakit rujukan untuk mengangani pasien suspect hingga positif COVID-19, Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang telah melakukan berbagai persiapan dengan maksimal. Seperti halnya menyiapkan ruang perawatan khusus, tenaga medis, dan alat pelindung diri bagi para tenaga medis. Berbagai pihak terkait pun, seperti Dinas Kesehatan Kota Malang dan para dokter spesialis paru serta spesialis penyakit dalam diajak kerja bersama.

Wakil Direktur RSSA Malang, dr. Syaifullah Asmiragani memberikan keterangan pers kepada para awak media

Dari wabah virus COVID-19 yang sampai saat ini masih menghantui masyarakat, hingga saat ini rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu menerima 10 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19. Hasil tes melalui Balitbangkes Kemenkes menyatakan dua positif COVID-19 dan satu meninggal dunia, enam orang negatif COVID-19 dan satu orang meninggal, lalu tambahan dua pasien suspect baru dengan hasil uji spesimen yang belum keluar. Pasien yang positif tersebut, kini ditangani intensif dan kondisinya terus membaik.

Beberapa hal itu yang disampaikan oleh Wakil Direktur RSSA Malang, dr. Syaifullah Asmiragani pada Rabu (18/03/2020) saat memberi keterangan pers kepada para awak media di Ruang Majapahit RSSA Malang. Sehari sebelumnya atau pada Selasa kemarin, kata dia, pihak rumah sakit ini mendapat tambahan dua orang pasien dalam pengawasan dan saat ini hasil uji tesnya masih dikirim ke Balitbangkes Kemenkes. Adapun hasilnya diperkirakan akan keluar dalam hari hari ke depan.

Di RSSA ini, terang Syaifullah, maksimal dapat menangani maksimal 60 pasien positif COVID-19 dan jika lebih dari itu akan dilimpahkan ke rumah sakit rujukan lain, sesuai dengan arahan atau perintah dari Pemprov Jawa Timur maupun pemerintah pusat. Begitu juga dengan adanya keterbatasan bantuan alat pelindung diri bagi tenaga medis dari pemerintah, pihak rumah sakit sudah mendapat rekanan untuk membuat sendiri guna mengantisipasi membludaknya pasien suspect maupun postitif COVID-19 ini.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas koordinasi berbagai pihak untuk menangangi dan menekan merebaknya virus berbahaya ini. “Kami juga telah membentuk satgas khusus, sehingga informasi seputar virus ini satu pintu nantninya,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah rumah sakit di kota ini juga disiapkan untuk mengantisipasi lebih banyak lagi orang yang suspect COVID-19. Seperti Rumah Sakit Lavalette, rumah sakit tentara Soepraon, rumah Panti Waluyo dan rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kota Malang. Selain itu, belasan puskesmas dan klinik juga disiagakan untuk membantu penanganan awal pasien, jika diduga ada suspect atau orang dalam pengawasan hingga langkah antisipasi seperti pemeriksaan tahap awal.