Dispendukcapil Ingatkan Pentingnya Identitas Diri

Dispendukcapil Ingatkan Pentingnya Identitas Diri

Malang, MC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, kembali mengingatkan pentingnya identitas diri, khususnya akta kelahiran. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM dalam acara pelayanan penerbitan akta kelahiran dengan tema akselerasi kepemilikian akta kelahiran sebagai legalitas dasar identitas di Hotel Sahid Montana, Jumat (13/03/2020).

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM secara simbolis menyerahkan KIA kepada pelajar yang juga sebagai bukti pelayanan KIA bisa diselesaikan dalam satu hari

Disampaikan perempuan berhijab itu, setiap orang yang lahir harus memiliki identitas diri, seperti namanya siapa, lahir di mana dan kapan. Jika sudah, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Dispendukcapil atau kantor kelurahan masing-masing untuk mendaftar serta mendapatkan identitas.

“Anak yang berusia 17 tahun kurang satu hari, maka wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), di mana untuk mendapatkannya bisa selesai dalam satu hari di kantor Dispendukcapil,” imbuh Eny.

Yang juga perlu diketahui, bahwa untuk mengurus identitas tersebut tidak dipungut biaya, dan semua persyaratan harus dipenuhi, seperti halnya fotokopi surat nikah kedua orang tua dan surat kelahiran dari bidan. “Maka dari itu, bagi yang ingin mengurus, hendaknya datang sendiri dan jangan lewat calo, karena nanti akan dikenai biaya,” sambung Eny.

“Kami juga menggelar pelayanan jemput bola dengan membuka layaanan pembuatan berbagai identitas setiap saat di tempat-tempat keramaian, seperti mal dan pasar. Maka dari itu, warga masyarakat hendaknya bisa memanfaatkan program ini, karena identitas sangat dibutuhkan setiap orang dalam urusan apapun,” tegasnya.

Lebih jauh Eny mengatakan bahwa pihaknya memiliki program Andok Petis atau Antar Dokumen Pelayanan Tetap Gratis, di mana hal ini dilakukan agar semua warga Kota Malang bisa segera memiliki identitas diri.

“Hingga februari 2020, jumlah penduduk Kota Malang 928.724 dan yang memiliki akta kelahiran sekitar 55 persen. Dengan berbagai upaya dari Dispendukcapil ini, ke depan diharapkan angka itu akan terus bertambah,” urainya.

Pada gelaran ini, pihak Dispendukcapil mendatangkan pemateri dari Pengadilan Negeri dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, agar para peserta yang terdiri dari ketua OSIS serta para guru perwakilan sekolah dapat memahami cara mengurus akta kelahiran.

“Selain itu, dari narasumber yang kami undang, peserta dapat bertanya berbagai hal yang dihadapi dan tidak dimengerti. Seperti halnya apabila terlambat mengurus akta kelahiran harus bagaimana,” jelas Eny.

Selain Andok Petis, Dispendukcapil Ota Malang juga juga memiliki solusi bagi pasangan suami istri yang kawin siri dan bercerai. Pasangan tersebut bisa mendapatkan surat cerai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

“Jadi kami memiliki berbagai solusi bagi warga masyarakat yang membutuhkan identitas atau surat keterangan,” tukasnya.

Yang tak kalah menarik, bagi anak yang sudah memiliki KIA, akan mendapat diskon khusus saat membeli buku ke toko buku Togamas Kota Malang. Karena pada acara ini, juga telah ditandatangani kerja sama dengan toko buku tersebut. Dengan demikian, anak-anak atau para pelajar ini akan meningkat minat bacanya, yang pada akhirnya Dispendukcapil turut berpartisipasi untuk mencerdaskan anak bangsa.