JADWAL JAM KERJA ASN BULAN RAMADHAN 1437 H/2016 M

JADWAL JAM KERJA ASN BULAN RAMADHAN 1437 H/2016 M

Malang, 02 Juni 2016

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 03 Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 851/3174/212.5/2016 tanggal 23 Mei 2016 untuk Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan, maka dengan ini disampaikan jadwal jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016 TANPA MENERAPKAN ISTIRAHAT sebagai berikut:

1. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB

2. Hari Jum’at: Pukul 08.00 WIB s/d 14.30 WIB
Istirahat untuk sholat Jum’at: Pukul 11.00 WIB s/d 12.30 WIB

3. Senam Kesegaran Jasmani dimulai Pukul 07.30 WIB s/d selesai

4. Untuk unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pasar dan Satpol PP dll, yang menerapkan pola 6 (enam) hari kerja pengaturannya dilakukan oleh kepala unit satuan masing-masing.

5. Bagi unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan telah membuat jadwal jam kerja agar melaporkan pengaturan jam kerja kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang.

6. Pakaian selama bulan Suci Ramadhan diharapkan bernuansa Islami dan yang non muslim menyesuaikan, dengan jadwal sebagai berikut:

a. Hari Senin s/d Selasa Pakaian Kheki bernuansa Islami
– Laki-laki memakai songkok hitam
– Perempuan berpakaian kheki berjilbab

b. Hari Rabu s/d Jum’at Pakaian bernuansa Islami
– Laki-laki berbusana muslim dengan songkok hitam
– Perempuan berbusana muslimah dan berjilbab

Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelaksanaannya.

Walikota Malang

ttd

H. Moch. Anton

13344495_1195754160448138_4289499836631318781_n

(dikutip dari Pemerintah Kota Malang #PENGUMUMAN)

Sumpah PNS dan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Pemkot Malang

Sumpah PNS dan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Pemkot Malang

Sumpah PNS dan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Pemkot Malang

Sukun, MC – Calon pegawai negeri sipil yang telah melewati masa percobaan dan kemudian diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara penuh, diwajibkan untuk mengangkat sumpah dihadapan pejabat yang berwenang.

pengambilan sumpah PNS di universitas merdeka
Pengambilan sumpah PNS dan sosialisasi peraturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Malang di Gedung Balai Merdeka Universitas Merdeka Malang, Selasa (31/5)

Atas dasar itu, pada Selasa (31/5) telah dilaksanakan pengambilan  sumpah/janji  pegawai negeri sipil dan sosialisasi peraturan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang bertempat di Gedung Balai Merdeka Universitas Merdeka Malang.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Malang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang, Kepala SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, serta 565 PNS yang diambil sumpahnya.

Dalam sambutannya, Drs. Sutiaji selaku Wakil Wali Kota Malang menjelaskan bahwa pengambilan sumpah/janji merupakan suatu ikrar untuk melaksanakan tugas dan sebagai salah satu usaha yang menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

“Aparatur negara sebagai unsur utama penggerak mesin birokrasi memiliki peran strategis dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat, karena perlu disadari bahwa tuntutan masyarakat  saat ini juga terus meningkat, tuntutan akan pelayanan yang semakin baik, mudah, cepat, transparan dan akuntabel,” urai pria berkacamata itu.

Untuk itu, kata dia, aparatur pemerintah yang merupakan pegawai negeri sipil memiliki kedudukan, tugas, fungsi, hak beserta kewajibannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomer 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara sudah seharusnya mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku terkait  kepegawaian serta menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Jaga kedisiplinan, jangan melalaikan tugas dan kewajiban apalagi melanggar hukum dan sumpah jabatan. Semoga dengan sikap demikian, citra aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” imbuh Drs.Sutiaji.

Selain itu, terang dia, PNS harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa yang berkualitas dan berwibawa akan dapat kita tegakkan. (say/may)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2016/06/sumpah-pns-dan-sosialisasi-peraturan-kepegawaian-pemkot-malang/#ixzz4APh286NT

Wawali Kota Malang Monev Bahan Pokok Jelang Ramadan

Wawali Kota Malang Monev Bahan Pokok Jelang Ramadan

Wawali Kota Malang Monev Bahan Pokok Jelang Ramadan

Klojen, MC –  Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Malang beserta Wakil Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ketersediaan, kelancaran distribusi dan perkembangan harga bahan pokok dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Malang pada hari Selasa (31/5).

Wawali Kota Malang monev kebutuhan pokok jelang Ramadan
Wawali Kota Malang monev kebutuhan pokok jelang Ramadan di Gudang Bulog, Selasa (31/5)

Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  No. 027/1969/SJ tanggal 2 April 2013 yang mengamanatkan setiap daerah untuk menjaga keterjangkauan harga barang dan jasa di daerah masing-masing demi menjaga stabilisasi pangan dan inflasi menghadapi bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1437 H.

Sasaran utama pada kegiatan tersebut adalah Depo Pertamina dan Gudang Bulog. Kegiatan ini ditujukan untuk mengarahkan ekspektasi masyarakat akan ketersediaan bahan pokok di Kota Malang mencukupi menjelang puasa Ramadan serta Idul Fitri.

“Melalui pemantauan ini, sudah bisa dipastikan bahwa persediaan BBM dan Elpiji untuk masyarakat Kota Malang relatif cukup aman hingga hari raya Idul Fitri berakhir” ujar Wawali Kota Malang.

“Hanya saja, dari hasil Operasi Pasar yang dilaksanakan Bulog diketahui bahwa saat ini masyarakat lebih membutuhkan ketersediaan gula yang berlebih daripada ketersediaan beras karena di pasar permintaan akan beras dinilai lebih stabil ketimbang permintaan gula yang melonjak,” tambahnya kemudian.

Pada monev ini pula, Drs. Sutiaji menghimbau kepada masyarakat agar membeli bahan kebutuhan pokok secukupnya saja demi menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di Kota Malang. (say/may)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2016/06/wawali-kota-malang-monev-bahan-pokok-jelang-ramadan/#ixzz4APgS1m5S