Kota Malang Mulai Diguyur Hujan Abu Gunung Bromo

Kota Malang Mulai Diguyur Hujan Abu Gunung Bromo

Abu vulkanis Gunung Bromo yang menempel di kendaraan yang terparkir. Jum’at, 08/01/2016. (Foto: W.Arief/Halomalang)

Hujan abu vulkanis Gunung Bromo mulai dirasakan warga Kota Malang dan Kabupaten Malang sejak Kamis malam, (07/01/2016). Meski dalam intensitas yang ringan namun dampaknya cukup terasa jika Ngalamers naik kendaraan bermotor tanpa menggunakan penutup mata.

“Lumayan pedih kalau kaca helmnya nggak ditutup, saya kira cuma debu biasa.” kata Agus Pambudi warga Dau, Kabupaten Malang, Kamis (07/01/2016) malam kepada halomalang.

Pagi hari Jum’at (08/01/2016) di beberapa wilayah Kota Malang merasakan dampak hujan abu Gunung Bromo. Dari pantauan halomalang, hujan abu tipis terlihat mengguyur di kawasan Jl. Veteran, Jl. Bandung hingga kawasan Ijen. Abu putih tersebut tampak menghiasi kursi baru dan dedaunan di taman sepanjang Jl. Veteran.

Abu vulkanis Gunung Bromo yang menempel dedaunan di taman Jalan Ijen, Kota Malang. Jum’at, 08/01/2016. (Foto: W.Arief/Halomalang)

Hal serupa juga dirasakan di kawasan Perumahan Araya, Blimbing dan sekitar Alun-alun Malang. “Mulai tadi pagi mas lumayan pekat. Lihat saja kendaraan yang diparkir, pasti penuh debu,” terang Rochmad pengunjug Alun-alun.

Gunung Bromo yang hingga saat ini masih bestatus siaga masih menyemburkan asap kelabu sedang ke arah Barat. Data PVMBG, Badan Geologi, Kementerian ESDM menyebut tinggi asap berkisar 400 meter dari puncak (2729 m dpl) sejak Kamis kemarin.

Sebagai antisipasi, selalu kenakan masker saat berkendara maupun ketika Ngalamers keluar rumah.

Abu vulkanis Gunung Bromo yang menempel di kendaraan yang terparkir di kawasan Araya. Jum’at, 08/01/2016. (Foto: W.Arief/Halomalang)

(dikutip dari http://halomalang.com

 

Penerapan KIA Segera Diuji Coba di 50 Kabupaten/Kota

Penerapan KIA Segera Diuji Coba di 50 Kabupaten/Kota

Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan  Kartu Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota pada tahun 2016. “Selanjutnya, pada tahun 2017 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia, ” ujar Dirjen Dukcapil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam ‘Dialog Kemitraan Pers’ di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 10 November 2015.

a

Dalam dialog bertema “Kepemilikan KTP untuk Anak Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara” itu, Dirjen Zudan juga mengemukakan alokasi anggaran untuk pelaksanaan uji coba tersebut sebesar Rp 8.798.910.000. Sedangkan harga KIA disebutkan sebesar Rp 1.400 per keping.

KIA diberlakukan bagi anak yang maksimal berusia 17 tahun kurang sehari, karena terkait dengan ketentuan batas usia kepemilikan KTP yaitu 17 tahun. Ketentuan lainnya a.l. KIA untuk anak berusia 0 hingga 5 tahun tidak dilengkapi dengan foto. Anak berusia 5 hingga 17 tahun kurang sehari diberikan lagi KTP dengan foto identitas yang bersangkutan. Setelah berumur 17 tahun diberikan KTP-elektronik.

 Menurut Dirjen Dukcapil, “Dalam penerbitan KIA sekaligus diterbitkan Akta Kelahiran yang bersangkutan dan juga perubahan Kartu Keluarga orang tuanya”. Dijelaskan juga bahwa Penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK.

Saat ini terdapat beberapa daerah telah menerbitkan kartu identitas anak a.l. Kota Surakarta, Kota Malang, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kota Makassar. Agar tidak terjadi perbedaan, katanya, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Peraturan Mendagri tentang Pedoman Penerbitan Kartu Identitas Anak.

Dirjen Zudan juga menjelaskan manfaat dan kegunaan KIA. Pertama, sebagai tanda pengenal atau bukti diri. Kedua, untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Ketiga, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain seperti PT Pos Indonesia. Keempat, pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Kelima, pembuatan dokumen keimigrasian. Keenam, untuk mengurus klaim santunan kematian. Ketujuh, mencegah terjadinya perdagangan anak. Kedelapan, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak.

Penerbitan KIA merupakan perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas publik, kata Dirjen Dukcapil. “Di samping sebagai tanda pengenal atau bukti diri,  KIA akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri, dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah seperti dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya,” jelasnya.

Ada pun dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Syarat dan Cara Membuat KTP Anak

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

 

Jakarta – Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Sumber :liputan6.com

BKN Berikan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS

BKN Berikan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS

epup2016

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Secara lebih rinci surat Kepala BKN tersebut menyampaikan sejumlah hal yakni:

Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99

dikutip dari http://www.bkn.go.id/

Rincian Harga BBM dan LPG Yang Berlaku Mulai 5 Januari

Rincian Harga BBM dan LPG Yang Berlaku Mulai 5 Januari

Ilustrasi. Aktivitas di SPBU Pertamina. 

Terhitung mulai Selasa, (05/01/2016) pukul 00.00 WIB, pemerintah secara resmi menurunkan harga BBM jenis Premium dan Solar.

Harga Premium menjadi Rp6.950/ liter (sebelumnya Rp7.300/liter) dan harga Solar dari Rp6.700/liter menjadi Rp5.650/ liter untuk wilayah non Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Seperti dirilis laman stkab.go.id, keputusan ini diambil setelah pemerintah memutuskan menunda penarikan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp200 untuk setiap liter pembelian premium dan Rp300 untuk setiap liter pembelian solar.

“Kami sampaikan sesuai dengan harga keekonomian maka untuk solar, ini akan turun dari Rp6.700 ke Rp5.650, kemudian kerosin tetap. Premium non-Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) Rp7.300 turun ke Rp6.950, kemudian Premium Jamali dari Rp7.400 turun ke Rp7.050,” kata Dirut Pertamina (Persero) Dwi Sutjipto di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (04/01/2016) petang.

“Harga adalah harga di tingkat agen sudah termasuk PPN, filling fee, transport fee, dan margin agen,” terang Dwi.

Di luar harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pertamina juga menurunkan beberapa produk energi lain:

  • Pertalite turun Rp350 dari Rp8.250 ke Rp7.900
  • Pertamax DKI-Jabar turun dari Rp8.650 menjadi Rp8.500
  • Pertamax Jawa Tengah-DIY turun dari Rp8.750 ke Rp8.600
  • Pertamax Jawa Timur turun dari Rp8.750 ke Rp8.600
  • Pertamax Plus DKI turun dari Rp9.650 ke Rp9.400
  • Pertamina Dex DKI turun dari Rp9.850 ke Rp9.600
  • Solar non-PSO turun dari Rp8.300 ke Rp8.050

LPG untuk harga produk domestik gas:

  • LPG 12 kg rata-rata nasional turun sebesar Rp5.800/tabung
  • LPG 12 kg untuk Jabodetabek turun Rp5.600/tabung
  • Bright Gas 12 kg turun Rp4.800 per tabung, untuk Jabodetabek turun Rp4.600/tabung
  • Bright Gas 5,5 kg untuk Jabodetabek turun Rp4.500/tabung
  • Yes Gas 9 kg Jabodetabek turun Rp5.000/tabung
  • Yes Gas 12 kg turun Rp6.000/tabung
  • Yes Gas 14 kg turun Rp8.000 per tabung
  • LPG 6 kg rata-rata nasional turun Rp2.000 per tabung

Sumber: setkab

SUMBERSARI OKE