Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji secara simbolis menyerahkan sertifikat hibah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang berupa tanah sebagai tempat ibadah bagi 15 masjid dan musala di Kota Malang, Jumat (15/9/2023). Penyerahan ini dilakukan di Masjid Sabilillah Kota Malang setelah salat Jumat.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masjid yang memanfaatkan hibah BMD ini dengan baik. “Ketika tanah digunakan dengan baik, itu akan membawa kebaikan, termasuk bagi Pemerintah Kota Malang,” kata Sutiaji, Jumat (15/9/2023).
Pria berkacamata tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada segenap yayasan pengelola masjid yang sudah menginisiasi mengajukan permohonan, sehingga jajaran Pemerintah Kota Malang terdorong untuk menelaah dan melakukan pendataan.
Sebanyak 37 masjid telah mengajukan permohonan, dan pada hari ini 15 di antaranya diserahkan secara langsung. Proses pelepasan aset akan terus berlanjut, dan Wali Kota Malang Sutiaji pun mendorong BPKAD dan Sekda Kota Malang untuk melanjutkan proses ini karena ini adalah tindakan baik.
“Ketika aset sepenuhnya diserahkan kepada pengelola masjid, contoh seperti Masjid Sabilillah dapat membangun dan mengelola sepenuhnya, karena hak atas tanah sudah dimiliki oleh yayasan atau masjid,” jelas Sutiaji.
“Sesuai mandat saya sebagai wali kota yang berakhir pada 24 September 2023 ini, berkas-berkas yang sudah masuk atau ketika hak atas tanah itu dimiliki oleh pemerintah , segera ajukan, dan pemerintah kota akan melakukan verifikasi,” tambah Sutiaji.
Dijelaskannya, tanah itu boleh diserahkan ketika sudah jelas aset tersebut milik Pemerintah Kota Malang dan sudah bersertifikat sehingga nanti diserahkan. Yang saat ini masih berproses terus di BPN totalnya ada 8.264 lahan. Pada tahun 2017 baru ada 17 yang telah selesai, tahun 2019 hingga saat ini berkisar antara 3.000 hingga 4.000, dan diharapkan proses ini dapat selesai pada tahun 2024.
Wali Kota Malang pun meminta agar tempat ibadah yang menempati lahan milik Pemkot Malang dan belum memiliki sertifikat agar segera mengajukan agar dihibahkan.
“Pertama, untuk dokumentasi. Masyarakat supaya tahu, ketika sudah tahu maka harus diawasi bersama-sama. Kedua, bisa jadi contoh oleh mereka yang belum mengajukan. Serta yang ketiga dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah yang lain. Saya kira mungkin kota/kabupaten yang lain juga ada tanah milik pemerintah tapi digunakan sebagai tempat ibadah,” pungkas Sutiaji.