Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengambil sumpah dan melantik 115 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (20/9/2023).
Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan terdapat penyesuaian di beberapa perangkat daerah seperti adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. “Ada penyesuaian. Misalnya di RSUD Kota Malang ada SOTK yang baru. Di SOTK baru direkturnya dulu Eselon IIIB, dan sekarang IIIA, para kasi dan kasubagnya dulu Eselon IVA sekarang menjadi IVB,” jelasnya.
Dituturkan pria berkacamata tersebut bahwa akan ada undang-undang baru yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam undang-undang tersebut mengatur secara detail bagaimana dan apa yang seharusnya dilakukan oleh ASN.
“Sekarang adalah Aparatur Sipil Negara, dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan istilah aparatur negara kita menjaga apa yang menjadi marwah dan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita berada di garis terdepan NKRI, bagaimana Bineka Tunggal Ika, Undang-Undang 1945 dan Pancasila menjadi komitmen kita,” tutur orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.
Lebih lanjut ia mengungkapkan saat ini ekspektasi masyarakat luar biasa. Dengan adanya reformasi birokrasi, harapannya tata kelola dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Malang mengedepankan kepentingan masyarakat. Harapannya dapat berdampak pada meningkatnya kepercayaan Masyarakat, serta dapat mengubah mindset masyarakat yakni bergeser bahwa pemerintahan ini memberikan dampak yang positif kepada masyarakat.
“Kita bersumpah dengan nama Tuhan yang kita agungkan, disaksikan oleh kitab suci yang kita agungkan. Hanya ingin bahwa apa yang diucap ini bukan hanya dibibir tapi menjadi perilaku, menjadi tanggung jawab moral dan mudah-mudahan ini menjadi kekuatan bagi kita semua,” pungkasnya.