Dispenda Kota Malang Luncurkan Program Sunset Policy
Klojen,MC – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Malang untuk mendapatkan kemudahan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seusai peringatan upacara bendera 17 Agustus di Balai Kota Malang, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang secara resmi meluncurkan program sunset policy, Rabu (17/8).
Melalui program ini masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administrasi bagi penunggak pajak tahun 2012 ke bawah. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan bisa menjadi ajang edukasi yang baik bagi peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Wali Kota Malang, H. Moch Anton mengaku senang dengan adanya terobosan dari Dispenda Kota Malang ini. Diharapkan penerimaan pajak di Kota Malang bisa terus meningkat.
“Kami berharap dengan adanya penghapusan denda pajak PBB yang belum terbayar, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” tegas Abah Anton panggilan akrab Wali Kota Malang.
Kepala Dispenda Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT., membenarkan saat ini telah me-launchingprogram sunset policy. Adanya program ini, diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk bisa membayar pajak dengan tepat waktu.
“Hari ini sunset policy kami launching, mulai besok program ini terus kami sosialisasikan ke masyarakat lebih luas lagi,” terang Kepala Dispenda Kota Malang itu. (cah/may)