Apa Sih Arti Logo Peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan RI?
Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia secara resmi telah dirilis pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 25 Mei 2016 lalu, dan gambarnya pertama kali tampil ke masyarakat pada hari yang sama di acara “Sudut Istana” TVRI episode 8 dengan tema “Ekonomi Kreatif di Era Digital”, menghadirkan Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI (Bekraf), Triawan Munaf dan Kepala Sekretariat Presiden RI, Darmansjah Djumala. Selanjutnya, masyarakat bisa mengakses logo tersebut di website Kemensetneg mulai 6 Juni 2016. Namun karena belum ada penjelasan mengenai makna dari logo tersebut, maka masyarakat menjadi penasaran.
Bisa jadi banyak orang yang juga ingin mengajukan pertanyaan serupa. Untuk diketahui perwakilan pemerintah yang dipercaya menangani desain logo HUT ke-71 RI tersebut adalah Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang kemudian menggandeng para pelaku ekonomi kreatif dalam pembuatannya.
Melalui akun twitter pribadinya: @triawan, Kepala Bekraf pun memberi penjelasan. Menurut Kepala Bekraf, konsep Logo HUT RI ke 71 adalah: Sebagai bentuk kerja nyata yang berkesinambungan, maka visual 71 tahun Indonesia Merdeka memiliki bentuk yang berkelanjutan dari logo 70 Tahun Indonesia Merdeka. Pada logo 71 tahun ini digambarkan dua setengah lingkaran yang mengilustrasikan bilah baling-baling yang dinamis selalu berputar mendorong pesat ke depan. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah untuk kerja nyata dalam memajukan Indonesia. Angka satu yang menembus bidang lingkaran mengarah ke kanan atas merupakan ajakan bagi seluruh lapisan masyarakat agar ber-“satu”, bahu membahu bekerja menembus segala rintangan.
Secara tampilan logo 71 Tahun Indonesia Merdeka bernuansa modern dan sederhana dalam tampilan. Hal ini menunjukan sikap pemerintah yang mengutamakan keterbacaan yang jelas/transparansi/informatif dalam seluruh kerja nyatanya. Penjelasan Kepala Bekraf ini pun menjawab sudah pertanyaan masyarakat mengenai arti logo tersebut.
Rilis logo 71 Tahun Indonesia Merdeka secara resmi tertuang dalam surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara yang ditandatangani Sekretaris Setneg, Setya Utama Nomor: B-1651/Kemensetneg/Ses/TU.00.04/05/2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Penyampaian Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Perwakilan RI di Luar Negeri, Para Gubernur Provinsi di Seluruh indonesia, dan Para Bupati serta Walikota di Seluruh Indonesia.
Sumber:
-http://indonesiabaik.id/2016/06/15/apa-sih-arti-logo-peringatan-hut-ke-71-kemerdekaan-ri-ini-penjelasan-kepala-bekraf/