Sumpah PNS dan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Pemkot Malang
Sukun, MC – Calon pegawai negeri sipil yang telah melewati masa percobaan dan kemudian diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara penuh, diwajibkan untuk mengangkat sumpah dihadapan pejabat yang berwenang.
Atas dasar itu, pada Selasa (31/5) telah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sosialisasi peraturan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang bertempat di Gedung Balai Merdeka Universitas Merdeka Malang.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Malang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang, Kepala SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, serta 565 PNS yang diambil sumpahnya.
Dalam sambutannya, Drs. Sutiaji selaku Wakil Wali Kota Malang menjelaskan bahwa pengambilan sumpah/janji merupakan suatu ikrar untuk melaksanakan tugas dan sebagai salah satu usaha yang menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
“Aparatur negara sebagai unsur utama penggerak mesin birokrasi memiliki peran strategis dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat, karena perlu disadari bahwa tuntutan masyarakat saat ini juga terus meningkat, tuntutan akan pelayanan yang semakin baik, mudah, cepat, transparan dan akuntabel,” urai pria berkacamata itu.
Untuk itu, kata dia, aparatur pemerintah yang merupakan pegawai negeri sipil memiliki kedudukan, tugas, fungsi, hak beserta kewajibannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomer 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara sudah seharusnya mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku terkait kepegawaian serta menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Jaga kedisiplinan, jangan melalaikan tugas dan kewajiban apalagi melanggar hukum dan sumpah jabatan. Semoga dengan sikap demikian, citra aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” imbuh Drs.Sutiaji.
Selain itu, terang dia, PNS harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa yang berkualitas dan berwibawa akan dapat kita tegakkan. (say/may)