Buang Sampah Sembarangan Didenda Langsung
Kota berwawasan lingkungan tak akan terwujud dan tak bermakna bila tidak didukung serta muncul kesadaran dari warganya. Demikian ditegaskan Abah Anton, Walikota Malang. “Saya instruksikan kepada Satpol PP dan berkolaborasi dengan DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) untuk melakukan operasi yustisi dan menggelar sidang di tempat untuk para pelanggar lingkungan (red. Pembuang sampah sembarangan), “tegas Abah Anton. Ini dikandung maksud agar terlembagakan dan menjadi budaya kebiasaan menjaga lingkungan. Imbuh Walikota yang berlatar belakang pengusaha ini.
Meneruskan instruksi Walikota, Satpol PP dan DKP kota Malang seminggu ini (mulau 7 Maret) dan seterusnya telah melakukan langkah tegas mengoperasi para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan.
Operasi difokuskan di Taman Alun Alun Merdeka Kota Malang, dengan sanksi penjara maksimal 1 (satu) minggu atau denda Rp 100 ribu.
Bello, Komandan Lapangan Operasi Yustisi, menginformasikan, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dilakukan di tempat lokasi dilengkapi Barang Bukti serta KTP pelaku ditahan selama proses.
sumber :
/