Arsip Tag: Pemkot Malang Sediakan Lahan Pemakaman Khusus Covid-19

Pemkot Malang Sediakan Lahan Pemakaman Khusus Covid-19

Pemkot Malang Sediakan Lahan Pemakaman Khusus Covid-19

 

Blimbing (malangkota.go.id) – Setelah kembali masuk ke zona merah, kasus Covid-19 di Kota Malang terus bertambah. Tak hanya pasien positif, namun yang meninggal karena positif terjangkit setiap hari terus bertambah. Hingga saat ini setidaknya ada 59 orang yang meninggal dan sekitar 742 warga menjalani perawatan karena dinyatakan positif.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Malang telah menyediakan tempat pemakaman khusus bagi warga yang meninggal dan positif Covid-19 di area pemakaman yang ada di kawasan Muharto  Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing.

Di area dengan luas sekitar 3.000 meter persegi itu setidaknya dapat menampung hingga 150 jenazah dan lokasinya cukup jauh dari pemukiman warga, sehingga tempat ini dirasa lebih aman dan tidak khawatir warga masyarakat terpapar Covid-19 nantinya.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan akses untuk menuju area pemakaman cukup mudah dan disediakannya tempat pemakaman khusus ini karena beberapa tempat pemakaman umum sudah mulai penuh. Dari sembilan tempat pemakaman yang dikelola oleh Pemkot Malang, empat diantaranya sudah mulai penuh, seperti TPU Gadingkasri, Samaan, Ngujil dan Mergosono.

Hingga saat ini, terang pria berkacamata itu, pihak Pemkot Malang masih terus berupaya mencari lahan atau aset milik pemda yang notabene pemanfaatannya kurang, namun memenuhi syarat untuk dijadikan tempat pemakaman.

“Dengan adanya tempat pemakaman khusus ini, diharapkan tidak ada lagi penolakan pemakaman jenazah Covid-19 dan warga pun tidak perlu panik yang berlebihan karena penanganan jenazah sudah sesuai standar protokol keamanan,” tegasnya, Rabu (05/08/2020).

Tempat pemakaman khusus ini tak hanya diperuntukkan bagi warga yang ada di wilayah Kelurahan Jodipan atau Kecamatan Blimbing. Misalkan ada warga yang meninggal karena positif Covid-19 dan bukan merupakan salah satu warga dari wilayah tersebut, maka jenazahnya boleh dimakamkan dengan catatan tempat pemakaman di daerah asalnya sudah penuh.