Untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, maka tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol di Kota Malang harus tutup atau tidak beroperasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.
Terkait hal tersebut petugas dari Satpol PP, TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan Kota Malang pada Rabu (30/3/2022) melakukan sosialisasi aturan itu kepada pengelola sejumlah tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol. Pada momen ini petugas juga melakukan pengecekan apakah di 16 tempat yang disasar itu ada minuman beralkohol yang dijual atau disediakan yang tidak sesuai aturan.
Kepala Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan minuman beralkohol atau barang lain yang mencurigakan dari beberapa tempat yang didatangi tersebut.
“Saat bulan Ramadan jika di antara para pengelola tersebut masih beroperasi, maka terancam akan disegel dan bahkan dicabut izin usahanya. Jadi tidak ada toleransi lagi, karena sosialisasi aturan sudah kami disosialisasikan jauh-jauh hari kepada mereka,” imbuhnya.
Meski aturan tersebut sudah disosialisasikan, kata Rahmat, saat bulan Ramadan nanti petugas tetap akan melakukan pengecekan dan operasi gabungan. Hal ini guna mengantisipasi para pengelola usaha yang diindikasi masih membandel. “Bagi warga masyarakat yang mengetahui terkait hal tersebut hendaknya melapor kepada petugas untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” pungkasnya. (say/ram)