BLP Gelar Pentingnya Seminar Manajemen Kontrak

Badan Layanan Pengadaan (BLP) barang dan jasa Pemkot Malang menggelar Seminar Manajemen Kontrak Bagi Pejabat Penandatangan Kontrak di lingkungan Pemkot Malang, Rabu (20/03/2019) di Hotel Atria. Gelaran ini, diikuti oleh semua pejabat pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran di semua OPD dan BUMD.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat membuka acara seminar manajemen kontrak dan menyampaikan berbagai pesan terkait pengadaan barang dan jasa di Hotel Atria, Rabu (20/03/2019).

Kenapa pejabat penandatangan kontrak? Ini istilah baru dan pada prinsipnya penandatangan kontrak itu ada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Dari para pejabat tersebut dapat dilakukan kepada pejabat pengguna anggaran dan atau dapat dilimpahkan kepada KPA atau PPA.

Demikiann yang disampaikan Kepala BLP Pemkot Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra usai acara seminar tersebut. Menurutnya, hal ini sangat penting, karena dalam konteks ini yang menentukan pengendaliannya, bagaimana perencanaan pengadaan bisa terlaksana dengan baik, agar terwujud penyedia yang sesuai dan mampu melaksanakan sesuai dengan kontrak dengan berkualitas, kuantitas, tempat dan waktu sebagaimana yang ditetapkan pada kontrak.

“Dengan demikian, nantinya tidak terjadi permasalahan hukum di belakang hari, karena pengadaan barang dan jasa ini erat sekali hubungannya dengan penggunaan anggaran negara. Sehingga peran dari penandatangan kontrak ini sangat penting sekali dalam hal pengendalian kontrak,” imbuh Widjaja.

Ditambahkan dia, selama ini perlu selalu ada pemahaman-pemahaman yang lebih tepat lagi, karena hal ini berkaitan dengan hukum perdata dan jangan menjadi tindak pidana karena ketidak tahuan masing-masing pihak penandatangan kontrak.

“Soal ada kendala sudah pasti, karena masih ada pejabat pembuat kontrak yang hanya main copy paste, tidak memahami isi kontrak, kurang memahami posisi masing-masing apa yang harus dilakukan dan dibuat,” sambung Widjaja.

Maka dari itu, kata dia, para pejabat ini harus sering melakukan koordinasi dan konsultasi, terutama pada saat akan dimulainya rancangan kontrak dibuat, dan jangan pada saat kontrak dibuat.

“Artinya, sebelum dilakukan penandatangan kontrak, harus dipahami benar terkait item-item apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak, apa saja yang bisa dilakukan perubahan dan sebagainya,” pungkas Widjaja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *