Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melaksanakan Rapat Paripurna dengan dua agenda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (10/6/2024). Agenda tersebut adalah Penyampaian Penjelasan Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dan Penyampaian Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kolaborasi bersama DPRD Kota Malang. Wahyu berharap sinergitas yang telah terbangun bersama bisa terus ditingkatkan dan berlanjut semakin erat.
“Penyusunan RPJPD 2025-2045 setidaknya memedomani tiga regulasi teknis. Berbagai tahapan yang diamanatkan dalam regulasi teknis telah dilaksanakan Pemerintah Kota Malang,” jelas Wahyu, Senin (10/6).
Diantaranya meliputi penyusunan rancangan awal RPJPD yang dilakukan bekerja sama dengan pusat penelitian kebijakan ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB). Di mana telah memperoleh kesepakatan melalui nota kesepakatan yang ditandatangani Pj. Wali Kota Malang dan pimpinan DPRD Kota Malang pada tanggal 29 Januari 2024.
Selanjutnya, telah dilaksanakan konsultasi rancangan awal RPJPD ke Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi pada tanggal 29 Januari 2024, penyusunan rancangan RPJPD dengan segenap stakeholder melalui forum konsultasi publik dan sejumlah focus group discussion (FGD) pada Februari sampai dengan Maret 2024.
“Kemudian juga telah dilaksanakan Musrenbang RPJPD yang dihadiri segenap perwakilan stakeholder pembangunan daerah dan merepresentasikan unsur hexa helix yakni akademisi, kalangan usaha, komunitas, instansi pemerintahan, media dan perbankan pada tanggal 20 Maret 2024,” urai Wahyu.
Setelah perumusan rancangan akhir RPJPD, telah dilaksanakan reviu rancangan akhir RPJPD oleh Inspektorat Daerah selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ranperda RPJPD pun disampaikan kepada DPRD pada tanggal 17 Mei 2024, setelah sebelumnya melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.
“Adapun tahapan berikutnya yang harus dijalankan adalah satu pembahasan Ranperda RPJPD oleh DPRD Kota Malang untuk mendapatkan kesepakatan. Lalu evaluasi Ranperda oleh Gubernur melalui Bappeda Provinsi, dan penetapan Ranperda RPJPD.
Wahyu menyampaikan tentunya menjadi harapan bersama RPJPD 2025-2045 yang nantinya disepakati antara Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang setelah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah dapat berkualitas, komperhensif dan visioner. Sehingga bisa memenuhi ekspektasi masyarakat yang menjadi sebuah pedoman pembangunan Kota Malang 20 tahun ke depan.
Untuk itu pada kesempatan ini, Wahyu juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang dalam proses RPJPD 2025-2045 oleh DPRD Kota Malang sebagai atensi dan prioritas yang harus didahulukan. “Tentunya bisa diputuskan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang undangan,” pungkasnya.