Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka di Mal Alun-Alun Malang, Senin (3/1/2021). Acara ini diresmikan oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, hadirnya Mal Pelayanan Publik ini terobosan baru dalam meningkatkan kualitas dan efisien pelayanan publik di Pemkot Malang. Di mal ini terdapat 14 tenan dengan 180 layanan yang diharapkan mempermudah pelayanan publik, baik pelayanan perizinan maupun noperizinan.
“Mal Pelayanan Publik ini hadir untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Sutiaji.
Melalui mal ini, kata dia, Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara yang sederhana. Hal tersebut menjadi landasan dari terbentuknya Mal Pelayanan Publik Merdeka.
“Pelayanan publik harus dikuatkan secara sustainability (berkelanjutan). Selain itu, Pemkot Malang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat untuk membangun MPP sejak tahun 2020,” sambungnya.
Tetapi karena ada refocusing anggaran, maka baru bisa diresmikan pada awal Januari 2022. Nantinya, Mal Pelayanan Publik ini menyediakan 400 pelayanan publik yang bisa diakses masyarakat Kota Malang.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Siti Mahmudah mengatakan, Mal Pelayanan Publik didirikan sebagai titik awal dalam memadukan seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan.
“Tujuannya untuk memberikan ruang gerak dan pelayanan yang mengutamakan kepuasan masyarakat. Sehingga pelayanan di Kota Malang bisa mewujudkan pelayanan prima berkelas dunia,” pungkasnya. (des/ram)