Wali Kota Malang Gelar Pertemuan dengan Toga dan Tomas
Pertemuan antara Wali Kota Malang dengan sejumlah pemuka agama serta pimpinan organisasi masyarakat se-Kota Malang tersebut berlangsung sekitar dua jam lebih, dan Wali Kota Malang memberikan paparan tentang bahaya Covid-19.
Sutiaji menekankan bahwa hingga kini belum ditemukan vaksin Covid-19 yang benar-benar terbukti dapat menyembuhkan pasien yang terjangkit. Meski sejumlah vaksin sudah ditemukan dan dalam proses uji coba kepada para relawan, namun demikian demi mencegah penularan virus antar warga diperlukan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dihadapan para tokoh masyarakat dan tokoh agama tersebut, Sutiaji juga menyampaikan masih rendahnya keterlibatan warga dalam proses pencegahan Covid 19. Sebagian warga masyarakat, menurutnya masih abai dan acuh dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk saat ada proses pemulasaraan jenazah probable atau positif Covid-19.
“Hal ini juga terkait adanya peristiwa penghadangan dan perebutan jenazah probable Covid-19 di salah satu rumah sakit rujukan di Kota Malang pada Sabtu (08/08/2020) lalu. Bahkan video berdurasi 2 menit 42 detik tersebut sempat viral di media sosial. Kami sangat menyesalkan peristiwa yang tidak semestinya terjadi tersebut,” imbuhnya.
Maka dari itu, Sutiaji mengatakan bahwa seluruh pemuka agama dan ormas hendaknya lebih berperan aktif dalam memberikan pengertian dan pengetahuan bahaya Covid-19 kepada masyarakat serta mempercayakan proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah Covid-19 kepada tim ahli yang terus melakukan pengawalan.”Para petugas yang ditunjuk sudah memenuhi berbagai kriteria, mulai protokol kesehatan hingga bagaimana proses memakamkan jenazah sesuai aturan dalam agama,” tegasnya.
Lebih jauh Sutiaji menyampaikan bagi pelaku perebutan jenazah Covid-19 bisa dikenakan sanksi hukum pidana. Hal ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Dari kejadian ini, nanti hukum yang akan di kedepankan dan biarkan para penegak hukum saat ini yang bekerja,” paparnya.