Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Bulan Ramadhan 1437H/2016M

Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Bulan Ramadhan 1437H/2016M


PNSDalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah (H) atau 2016 Masehi (M), yang diperkirakan akan mulai Senin (6/6) mendatang, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandhi telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, yang beragama Islam selama bulan Ramadhan.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016. Surat Edaran itu ditujukan kepada:

1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Gubernur Bank Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016):

I. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00.

Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30;

b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

II. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30;

b) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

III. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

“Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN RB itu.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI.

(Humas Kementerian PANRB/ES)

Mboisss… Terima Pengaduan Warga, Kominfo Launching ‘Sambat Online’

Mboisss… Terima Pengaduan Warga, Kominfo Launching ‘Sambat Online’
Launching Sambat Online
Launching Sambat Online

Mboisss… Terima Pengaduan Warga, Kominfo Launching ‘Sambat Online’

Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Malang, pagi ini, melaunching layanan SMS (Short Message System) bertajuk ‘Sambat Online’, yang dibuka bagi seluruh masyarakat yang ingin mengadukan masalah pelayanan publik hingga pengaduan ihwal infrastruktur.

Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal, mengatakan, layanan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik, dimana masyarakat bisa berpartisipasi langsung menyampaikan keluhan mereka kepada pemerintah secara langsung.

“Ini respon kami untuk menyerap keluhan warga, dan selanjutnya kami salurkan informasinya kepada SKPD terkait,” kata Zulkifli.

Layanan SMS ini cukup mudah, warga tinggal mengetik kata SAMBAT (spasi) keluhan masyarakat, lalukirim ke nomor 08133471111. Nantinya pesan akan diterima server Dinas Kominfo dan akan diteruskan kepada server yang ada di SKPD terkait. Misalnya, keluhan tentang pendidikan, akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan, dan sebagainya.

“Kami sudah kerjasama dengan SKPD masing-masing, karena kesuksesan layanan ini tergantung kesigapan mereka menerima pengaduan,” tukasnya.

Dalam waktu dekat Dinas Kominfo juga akan mengeluarkan aplikasi di Android dan sejenisnya, agar semua kalangan bisa mengadukan permasalahan mereka kepada pemerintah.

Wali Kota HM Anton menyambut positif layanan ini. Menurutnya, Sambat Online merupakan kepanjangan dari blusukkan yang  dilakukan setiap dua minggu sekali.

“Kami sudah memberikan arahan kepada dinas agar bisa merespon pengaduan masyarakat,” kata Anton.

(dikutip dari malangvoice.com)