RUANG LINGKUP TUGAS DAN FUNGSI
Ruang Lingkup Tugas Pelayanan Kepada Masyarakat adalah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) Masing masing Kasie Kelurahan sesuai dengan Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2008, dengan rincian tugas tugas sbb :
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI LURAH
- Lurah melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :
- penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
- pemberdayaan masyarakat;
- pelayanan masyarakat;
- penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS LURAH
- Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
- pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- pengelolaan anggaran dan retribusi;
- pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
- pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
C. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- penyusunan monografi kelurahan;
- pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
- pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
- pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
- pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
- pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
- pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
D. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
- pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
- penyusunan profil Kelurahan;
- pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
- fasilitasi pembangunan partisipatif;
- pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
- fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
- pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
- pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
- pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
- pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
E. Seksi Kesejahteraan Masyarakat
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.
- Untuk melaksanakan pokok tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kelurahan;
- pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
- pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
- pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi dan pemberian pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR);
- pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
- pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
- pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
- pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
- pendataan masalah kesejahteraan sosial;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
F. Seksi Pelayanan Umum
- Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pelayanan umum di Kelurahan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan keterangan penduduk lainnya;
- pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
- pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan administrasi kependudukan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.