TUPOKSI

RUANG LINGKUP TUGAS DAN FUNGSI

Ruang Lingkup Tugas Pelayanan Kepada Masyarakat adalah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) Masing masing Kasie Kelurahan sesuai dengan Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2008, dengan rincian tugas tugas sbb :

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI LURAH
  • Lurah melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :
    1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
    2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
    3. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
    4. pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
    5. pemberdayaan masyarakat;
    6. pelayanan masyarakat;
    7. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    8. pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
    9. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    10. pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
    11. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    12. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);

 

  1. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  2. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  3. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  4. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  5. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

 

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS LURAH

 

  • Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  3. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  4. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  5. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  6. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
  7. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  8. pengelolaan anggaran dan retribusi;
  9. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  10. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  11. pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
  12. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  13. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  15. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 

C. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

  • Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :
  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  4. penyusunan monografi kelurahan;
  5. pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
  6. pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  7. pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  8. fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
  9. pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
  10. pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
  11. pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
  12. pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
  13. pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
  14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

D. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan

 

  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi :
  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan;
  3. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
  5. penyusunan profil Kelurahan;

 

  1. pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
  2. fasilitasi pembangunan partisipatif;
  3. pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
  4. fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
  5. pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
  6. pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
  7. pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
  8. pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
  9. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 

E.  Seksi Kesejahteraan Masyarakat

  • Seksi Kesejahteraan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.
  • Untuk melaksanakan pokok tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
  3. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
  4. pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
  5. pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
  6. pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
  7. pelaksanaan administrasi dan pemberian pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR);
  8. pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
  9. pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
  10. pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
  11. pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
  12. pendataan masalah kesejahteraan sosial;
  13. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 

F.  Seksi Pelayanan Umum

  • Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pelayanan umum di Kelurahan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan keterangan penduduk lainnya;
  3. pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
  4. pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan administrasi kependudukan;
  8. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  9. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUMBERSARI OKE