Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan surat edaran (SE) yang mengatur aktivitas bagi para pelaku usaha, terutama hiburan malam di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah yang tinggal menghitung hari.
Surat edaran yang akan diterbitkan ini akan mengatur tentang jam operasional dan pembatasan kegiatan tempat hiburan malam, panti pijat, hingga rumah makan.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat ditemui pada Jumat (8/3/2024) mengungkapkan dengan adanya surat edaran ini, para pelaku usaha hiburan malam hingga warung makan bisa menyesuaikan kegiatan usahanya selama Ramadan.
“Selain SE itu, nantinya personel Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bersama petugas dari instansi lintas sektor juga akan menggalakkan operasi di tempat-tempat hiburan malam, bahkan penginapan yang disinyalir menjadi tempat protitusi online,” jelasnya.
Pj. Wali Kota Malang pun berharap ketika surat edaran sudah diberlakukan, para pelaku usaha dapat mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan. Mengingat surat edaran ini dikeluarkan agar umat muslim yang sedang berpuasa dapat menjalankan ibadahnya dengan khusyuk.