Kali Kesembilan, Pemkot Malang Kembali Raih Opini WTP
WTP tidak hanya sekali ini diraih oleh Kota Malang, tetapi sudah sembilan kali secara berturut-turut. Oleh karena itu, Kota Malang patut berbangga hati atas capaian dan predikat tersebut.
“Meski demikian, Pemerintah Kota Malang akan terus mempertahankan predikat tersebut dengan peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabel pada pelaporan keuangan daerah,” ujar Sutiaji.
“Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK selama ini disambut terbuka. Pemerintah Kota Malang selalu kooperatif dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan” sambungnya.
Sutiaji menjelaskan bahwa Pemkot Malang sangat memahami pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK berjalan secara profesional dan independen, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif.
Laporan hasil pemeriksaan ini untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di mana BPK wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD, bupati, dan wali kota.
“Semoga ke depan kita dapat terus mempertahankan sekaligus meningkatkan pelayanan kita pada masyarakat dan menyajikan laporan keuangan daerah secara maksimal. Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat terus berinovasi dan berkarya untuk mencapai tujuan dimaksud” tandasnya.