Asyik, 2018 Kota Malang Punya Monorel
Klojen, MC – Pemerintah Kota Malang berencana membangun monorel untuk mengatasi kemacetan yang kian meresahkan. Upaya Pemkot Malang tersebut akan dilakukan pada tahun 2018 dan sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Indonesia Transit Central, Rabu (18/1) di Balai Kota Malang.
Dalam kesempatan itu, investor monorel dari PT. Indonesia Transit Central melakukan presentasi langsung di hadapan Walikota Malang dan jajaran Kepala SKPD. Adanya MoU tersebut menjadi langkah awal dimulainya proses pembangunan monorel tersebut. Dengan harapan mampu menjadi transportasi penujang bagi masyarakat Malang dan wisatawan.
Moch. Anton mengungkapkan, bahwa untuk bisa memecahkan kemacetan di Kota Malang butuh sebuah langkah nyata dan tepat. Monorel bisa menjadi jawaban atas keluhan masyarakat terhadap kemacetan di Kota Malang. Sehingga Kota Malang bebas dari kemacetan.
“Kami berharap dengan dibangunnya monorel ini, kemacetan dapat teratasi. Target saya pada tahun 2018 sudah benar-benar terwujud,” kata Abah Anton, sapaan Walikota Malang tersebut.
Investasi yang akan dikucurkan oleh investor, kata Abah Anton, mencapai Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun untuk proses pembangunan monorel itu. Tentu untuk pelaksanaanya harus dilakukan pengkajian secara mendalam. Untuk itu, lanjut Abah, perlu dilakukan kajian teknis, kajian hukum, kajian kelayakan proyek secara ekonomi dan sosial, maupun kajian-kajian yang lainnya.
“Panjang monorel yang akan dibangun saat ini adalah 8,2 km. Sementara jalur monorel yang dibutuhkan sepanjang 40 km di Kota Malang,” jelas Abah
Sementara itu, Direktur PT. Indonesia Transit Central (PT ITC), Sukmawati, mengatakan bahwa partner PT ITC berasal dari berbagai negara seperti Amerika, RRT, Jerman, dan Singapura. Nama-nama patner kerjasama tersebut akan diumumkan secara resmi setelah dimasukan kajian feasibility study (FS) kepada Pemerintah Kota Malang.
“Untuk mewujudkan monorel di Kota Malang akan ada tiga tahap kegiatan yang akan dilakukan setelah adanya MoU ini,” kata Sukmawati.
Di antara kajian itu, lanjut Sukmawati, adalah melakukan kajian pra feasibility study (FS) dan kajian perundang-undangan. Dimana kajian FS membutuhkan waktu kurang lebih selama enam bulan.
“Jika mendapat persetujuan dari pemerintah pusat akan memasuki tahap selanjutnya yaitu pelaksanaan FS,” terang Sukmawti
Lebih jauh Sukmawi menjelaskan, bahwa setelah pelaksanaan FS disetujui maka akan segera dilakukan proses pembangunan monorel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila usulan final FS sudah disetujui, maka konsorsium PT ITC dapat ditetapkan sebagai pemrakarsa pengembangan proyek monorel di Kota Malang,” tutup Sukmawati. (cah/ram)