Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan resmi disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Senin (4/3/2024). Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perpustakaan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menargetkan dan berharap minat baca dan literasi masyarakat akan lebih meningkat. Indeks minat baca masyarakat Kota Malang saat ini mencapai 3,04 persen. Selain itu, dengan adanya perda ini akan memudahkan pengajuan anggaran kepada DPRD Kota Malang untuk menambah sarana prasarana.
Wahyu menyontohkan seperti untuk sarana digitalisasi di perpustakaan sekolah, perpustakaan keliling, serta berbagai pelayanan yang ada di area publik seperti di taman kota, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan di wilayah 57 kelurahan yang ada di Kota Malang.
“Di era digital ini kita akan mulai menyesuaikan. Tentu ada kebutuhan-kebutuhan yang harus dilengkapi agar perpustakaan ini tidak ditinggal, tapi tetap diminati. Karena terkait digitalisasi ini banyak hal, dan sarana prasarana pendukungnya juga harus kita lengkapi agar perpustakaan ini dilirik. Sementara ini masih belum menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Wahyu
Setelah pengesahan perda ini, Ketua DPRD Kota Malang meminta agar Pj. Wali Kota Malang segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sehingga berbagai program hingga anggaran yang dibutuhkan bisa segera direalisasikan.
“Perpustakaan kita banyak dapat hibah dari pusat. Namun kadang-kadang mandek (berhenti) programnya dan saat ditanya kenapa? Karena anggarannya tidak ada. Nah anggaran sosialisasi inilah yang kita dorong. Ajukan saja, dewan pasti akan menyetujui karena itu untuk mencerdaskan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Malang,” imbuhnya.
Selain akan memaksimalkan sarana prasarana penunjang minat baca, keberadaan Depo Arsip Pemkot Malang juga akan dioptimalkan, seperti peralatan untuk keamanan arsip dan penambahan tenaga kearsipan.