Kominfo Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Intranet

Blimbing, MC – Meningkatkan kualitas PNS (pegawai negeri sipil_red) di lingkungan Pemerintah Kota Malang agar semakin mumpuni dan maksimal dalam menjalankan tugasnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang kembali menggelar sosialisasi dan pelatihan aplikasi intranet di Hotel Savana Malang, Selasa (20/10).

Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Zulkifli Amrizal, S.Sos, M.Si membuka kegiatan sosialisasi dan pelatihan aplikasi intranet, Selasa (20/10)
Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Zulkifli Amrizal, S.Sos, M.Si membuka kegiatan sosialisasi dan pelatihan aplikasi intranet, Selasa (20/10)

Sosialisasi dan pelatihan yang digelar selama dua hari  ini banyak dibahas materi terkait pemutakhiran data PNS menggunakan sistem elektronik. Kepala Dinas Kominfo Kota Malang, Zulkifli Amrizal, S.Sos, M.Si membuka langsung kegiatan ini.

Zulkifli mengungkapkan pemutakhiran data PNS dengan menggunakan sistem elektronik saat ini sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Pada periode bulan Juni sampai dengan Desember 2015, data PNS di seluruh Indonesia tidak lagi manual tetapi sudah menggunakan sistem elektronik.

“Kita harus serius dalam melengkapi data, pasalnya jika sampai terlambat apalagi tidak memasukan berkas fisik, sanksi pemecatan bisa saja terjadi,” kata Zulkifli, Selasa (20/10).

Kalau biasanya selama ini untuk melengkapi data di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) adalah cara manual dan sering terlambat, dengan menggunakan sistem elektronik itu tidak boleh terjadi lagi. Pasalnya jika sampai terlambat apalagi data tidak masuk akibatnya bisa sangat fatal.

“Untuk itu jangan sungkan-sungkan bertanya kepada narasumber yang mengisi kegiatan ini. Pasalnya ke depan sebagai pelayan masyarakat kita akan semakin akrab dengan tugas dan kegiatan yang serba elektronik,” tegas Zulkifli.

Beberapa contohnya adalah saat ini sudah ada e-surat, e-survei, e-kinerja online. Semua harus belajar agar bisa mengikuti perkembangan zaman.

Sementara itu Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Kominfo Kota Malang, Ir. Titis Andayani, MM mengungkapkan kegiatan pelatihan ini diikuti segenap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan pemerintahan Kota Malang. Kegitan diikuti sebanyak 120 peserta yang dilangsungkan selama dua hari. (cah/yon)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2015/10/kominfo-gelar-sosialisasi-dan-pelatihan-aplikasi-intranet/#ixzz3pAYOk2TE

Walikota Malang Beri Lampu Hijau Pembuatan Perda Lansia

Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) tahun 2015, para lansia memadati Lapangan Rampal Kota Malang untuk menggelar apel dan senam bersama, Minggu (18/10).

Para lansia memadati Lapangan Rampal Malang, Minggu (18/10)
Para lansia memadati Lapangan Rampal Malang, Minggu (18/10)

Wali Kota Malang H. Moch. Anton dalam sambutannya mengungkapkan senang angka harapan hidup warga Kota Malang semakin baik. Salah satu buktinya adalah para lansia di Kota Malang yang saat ini tetap produktif dan berkarya di berbagai bidang.

“Kami berharap di Kota Malang segera memiliki peraturan daerah terkait lansia agar para lansia di Kota Malang memiliki dasar hukum terkait pelayanan,” jelas pria yang kerap disapa Abah Anton itu, Minggu (18/10).

Dengan adanya dasar hukum yang tetap, Abah Anton berharap Pemerintah Kota Malang bisa semakin baik dalam memberikan pelayanan terhadap lansia. Baik itu dalam pemberian fasilitas yang memadai ataupun penghargaan terhadap para lansia.

Ketua Yayasan Gerentologi, Abhiyoso Djanggan Sargowo mengatakan perda tentang lansia sudah diwacanakan lebih dari sepuluh tahun yang lalu, akan tetapi sayangnya hingga sekarang belum terwujud. Padahal adanya perda itu sangat penting untuk bisa memperbaiki pelayanan terhadap lansia di Kota Malang.

“Dari sekitar 800 juta penduduk di Kota Malang, saat ini 10 persennya merupakan lansia. Karena itu adanya perda yang memiliki kekuatan hukum untuk lansia saat ini sudah sangat mendesak,” kata Djanggan.

Melihat kenyataan tersebut Djanggan berharap Pemerintah Kota Malang, DPRD dan pihak-pihak terkait segera duduk bersama mengambil tindakan untuk segera mengesahkan perda tentang lansia. Menurutnya sudah saatnya kini para lansia di Kota Malang bisa menikmati hidup yang lebih baik dan tetap produktif.

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2015/10/walikota-malang-beri-lampu-hijau-pembuatan-perda-lansia/#ixzz3ozMIbVPI

Aparat Pemerintahan Harus Melayani Masyarakat, Bukan Dilayani

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi, ME menjadi narasumber dalam Diskusi Panel Nasional yang mengangkat tema ‘Tata Kepemerintahan Untuk Kemandirian Bangsa’ di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (12/10). Menurutnya, aparat pemerintahan harus bisa melayani masyarakat dengan baik, bukan sebaliknya.

MenPANRB RI Yuddy Chrisnandi saat memberikan kuliah tamu di UB, Senin (12/10)

Menteri Yuddy mengungkapkan, birokrasi yang baik adalah birokrasi yang simpel dan tidak rumit, karena itu dibutuhkan revolusi mental agar bisa menciptakan birokrasi yang baik. Saat ini semua negara di dunia terus berusaha memperbaiki untuk tercapainya sebuah birokrasi yang baik, termasuk di Indonesia.

“Saat ini tugas aparatur negara adalah bagaimana bisa memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, tidak boleh lagi ada aparat pemerintahan minta dilayani masyarakat,” jelas Menteri Yuddy, Senin (12/10).

Melalui cara ini Menteri Yuddy yakin aparatur pemerintahan akan dicintai rakyat, sehingga birokrasi bisa menjadi lebih baik untuk bersama menciptakan kesejahteraan rakyat. “Untuk bisa menciptakan birokrasi yang baik memang tidak mudah, perlu proses panjang dan konsistensi dalam menjalankannya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan di UB kali ini Menteri Yuddy juga kembali mengingatkan akan kesiapan birokrasi termasuk di Kota Malang untuk bisa menjalankan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak. Karena pilkada serentak masih baru dan akan dilaksanakan pada 2016 mendatang, maka butuh berbagai sosialisasi agar pilkada nanti bisa berjalan dengan baik. (cah/yon)

dikutip dari : http://malangkota.go.id/

Pengumuman Penerimaan Tenaga Humas Pemerintah

Embedded image permalink

PENGUMUMAN
NOMOR : 02/PANSEL.THP/KP.03.01/10/2015
TENTANG 
PENERIMAAN TENAGA HUMAS PEMERINTAH

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pelaksana tugas Kehumasan Pemerintah membutuhkan generasi muda berpengalaman di bidang kehumasan dan/atau media yang berbakat dan tertarik mengabdi kepada pemerintah Republik Indonesia menjadi Tenaga Humas Pemerintah (THP). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyelenggarakan seleksi untuk memilih THP sebanyak 100 (seratus) orang yang akan dikontrak (Non PNS) dan ditugaskan (PNS) selama 2 (dua) tahun untuk mendukung komunikasi publik bersama jajaran Kementerian Kabinet Kerja, dengan syarat sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Berusia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015;
    3. Berpengalaman di bidang komunikasi, media dan/atau hubungan masyarakat minimal 5 tahun ;
    4. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata 1 (S-1) semua jurusan, lebih diutamakan yang memiliki latar belakang komunikasi, jurnalistik, dan/atau hubungan masyarakat;
    5. Indeks Prestasi Kumulatif minimal > 3 (Akreditasi A untuk Fakultas/Jurusan/Program Studi), Indeks Prestasi Kumulatif minimal > 3,5 (Akreditasi B untuk Fakultas/Jurusan/Program Studi);
    6. Memiliki nilai TOEFL-ITP > 500 dan masih berlaku sampai 1 Desember 2015;
    7. Menyertakan 1 (satu) hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media;
    8. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana;
    9. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media;
    10. Mampu berbahasa Inggris secara aktif;
    11. Memiliki pengalaman berorganisasi.

B. Persyaratan Khusus bagi Pelamar Pegawai Negeri Sipil

    1. Telah diangkat dan melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 3 tahun;
    2. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II kementerian/lembaga masing-masing.

C. Persyaratan Kompetensi

    1. Memahami peta dan relasi media dengan pemerintah;
    2. Memahami riset praktis komunikasi dan media;
    3. Memiliki kemampuan menganalisis isi media;
    4. Memiliki kemampuan menulis (artikel, advertorial, dan siaran pers);
    5. Memiliki kemampuan berbicara kepada publik (public speaking);
    6. Menguasai TIK dan pengelolaan media sosial;
    7. Menguasai perencanaan media (media planning).

D. Fasilitas selama 2 tahun bertugas dimulai dari Januari 2016

    1. Bagi PNS akan diberikan tunjangan khusus setara dengan tunjangan kinerja grade 14 sesuai Kementerian masing-masing;
    2. Bagi Non PNS akan diberikan honor sebesar Rp. 15.000.000 s.d Rp 20.000.000 per bulan.

E. Ketentuan Pendaftaran

    1. Pengumuman dapat dilihat mulai tanggal 9 Oktober 2015 melalui Portal Kementerian PAN dan RB (http://panselnas.menpan.go.id); Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 13 s.d. 24 Oktober 2015 melalui alamat website http://regpanselnas.menpan.go.id;
    2. Berkas pendaftaran dimasukkan dalam map warna merah (bagi PNS) dan warna biru (bagi Non PNS) dibawa pada saat verifikasi berkas lamaran yang akan dilakukan mulai tanggal 28 s.d 31 Oktober 2015 (pukul 08.00 – 16.00 WIB) di Pusat TIK Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl. Kertamukti No. 10, Ciputat – Tangerang Selatan.

Berkas pendaftaran terdiri dari :

a. Surat Lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Tenaga Humas Pemerintah;
b. Bukti Registrasi (yang dikirim melalui email);
c. Formulir Pendaftaran (dicetak setelah mengisi aplikasi di website);
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. 1 (satu) lembar fotocopy KTP yang masih berlaku;
f. 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir;
g. 1 (satu) lembar duplikat/ fotocopy sertifikat TOEFL-ITP yang dilegalisir;
h. 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan akreditasi Fakultas/Jurusan/Program Studi;
i. 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan kompetensi kehumasan (jika ada);
j. 1 (satu) hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media (jika ada);
k. 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih;
l. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II bagi pelamar PNS;
m. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media bagi pelamar Non PNS;
n. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-.

3. Dokumen asli yang harus dibawa pada saat verifikasi berkas antara lain :

a. KTP yang masih berlaku;
b. Ijazah dan transkrip nilai;
c. Sertifikat TOEFL-ITP.

F. Ketentuan Lain

    1. Berkas pendaftaran yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
    2. Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
    3. Setiap Perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui email, website Kementerian Komunikasi dan Informatika di www.kominfo.go.id dan website Kementerian PAN-RB di http://panselnas.menpan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
    4. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan keterangan/data tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
    5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

G. Tahapan Seleksi
Seleksi Tenaga Humas Pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

    1. Seleksi Administratif;
    2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
    3. Tes Kompetensi Bidang (TKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
    4. Wawancara.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2015
Ketua Panitia Seleksi
Tenaga Humas Pemerintah,

 

 

Djoko Agung Harijadi

 dikutip dari : http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6168/Pengumuman+Penerimaan+Tenaga+Humas+Pemerintah/0/pengumuman#.VhtVBDZS-JZ

SUMBERSARI OKE