Arsip Kategori: INFORMASI UMUM

Pengumuman Penerimaan Tenaga Humas Pemerintah

Embedded image permalink

PENGUMUMAN
NOMOR : 02/PANSEL.THP/KP.03.01/10/2015
TENTANG 
PENERIMAAN TENAGA HUMAS PEMERINTAH

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pelaksana tugas Kehumasan Pemerintah membutuhkan generasi muda berpengalaman di bidang kehumasan dan/atau media yang berbakat dan tertarik mengabdi kepada pemerintah Republik Indonesia menjadi Tenaga Humas Pemerintah (THP). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyelenggarakan seleksi untuk memilih THP sebanyak 100 (seratus) orang yang akan dikontrak (Non PNS) dan ditugaskan (PNS) selama 2 (dua) tahun untuk mendukung komunikasi publik bersama jajaran Kementerian Kabinet Kerja, dengan syarat sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Berusia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015;
    3. Berpengalaman di bidang komunikasi, media dan/atau hubungan masyarakat minimal 5 tahun ;
    4. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata 1 (S-1) semua jurusan, lebih diutamakan yang memiliki latar belakang komunikasi, jurnalistik, dan/atau hubungan masyarakat;
    5. Indeks Prestasi Kumulatif minimal > 3 (Akreditasi A untuk Fakultas/Jurusan/Program Studi), Indeks Prestasi Kumulatif minimal > 3,5 (Akreditasi B untuk Fakultas/Jurusan/Program Studi);
    6. Memiliki nilai TOEFL-ITP > 500 dan masih berlaku sampai 1 Desember 2015;
    7. Menyertakan 1 (satu) hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media;
    8. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana;
    9. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media;
    10. Mampu berbahasa Inggris secara aktif;
    11. Memiliki pengalaman berorganisasi.

B. Persyaratan Khusus bagi Pelamar Pegawai Negeri Sipil

    1. Telah diangkat dan melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 3 tahun;
    2. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II kementerian/lembaga masing-masing.

C. Persyaratan Kompetensi

    1. Memahami peta dan relasi media dengan pemerintah;
    2. Memahami riset praktis komunikasi dan media;
    3. Memiliki kemampuan menganalisis isi media;
    4. Memiliki kemampuan menulis (artikel, advertorial, dan siaran pers);
    5. Memiliki kemampuan berbicara kepada publik (public speaking);
    6. Menguasai TIK dan pengelolaan media sosial;
    7. Menguasai perencanaan media (media planning).

D. Fasilitas selama 2 tahun bertugas dimulai dari Januari 2016

    1. Bagi PNS akan diberikan tunjangan khusus setara dengan tunjangan kinerja grade 14 sesuai Kementerian masing-masing;
    2. Bagi Non PNS akan diberikan honor sebesar Rp. 15.000.000 s.d Rp 20.000.000 per bulan.

E. Ketentuan Pendaftaran

    1. Pengumuman dapat dilihat mulai tanggal 9 Oktober 2015 melalui Portal Kementerian PAN dan RB (http://panselnas.menpan.go.id); Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 13 s.d. 24 Oktober 2015 melalui alamat website http://regpanselnas.menpan.go.id;
    2. Berkas pendaftaran dimasukkan dalam map warna merah (bagi PNS) dan warna biru (bagi Non PNS) dibawa pada saat verifikasi berkas lamaran yang akan dilakukan mulai tanggal 28 s.d 31 Oktober 2015 (pukul 08.00 – 16.00 WIB) di Pusat TIK Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl. Kertamukti No. 10, Ciputat – Tangerang Selatan.

Berkas pendaftaran terdiri dari :

a. Surat Lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Tenaga Humas Pemerintah;
b. Bukti Registrasi (yang dikirim melalui email);
c. Formulir Pendaftaran (dicetak setelah mengisi aplikasi di website);
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. 1 (satu) lembar fotocopy KTP yang masih berlaku;
f. 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir;
g. 1 (satu) lembar duplikat/ fotocopy sertifikat TOEFL-ITP yang dilegalisir;
h. 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan akreditasi Fakultas/Jurusan/Program Studi;
i. 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan kompetensi kehumasan (jika ada);
j. 1 (satu) hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media (jika ada);
k. 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih;
l. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II bagi pelamar PNS;
m. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media bagi pelamar Non PNS;
n. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-.

3. Dokumen asli yang harus dibawa pada saat verifikasi berkas antara lain :

a. KTP yang masih berlaku;
b. Ijazah dan transkrip nilai;
c. Sertifikat TOEFL-ITP.

F. Ketentuan Lain

    1. Berkas pendaftaran yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
    2. Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
    3. Setiap Perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui email, website Kementerian Komunikasi dan Informatika di www.kominfo.go.id dan website Kementerian PAN-RB di http://panselnas.menpan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
    4. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan keterangan/data tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
    5. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

G. Tahapan Seleksi
Seleksi Tenaga Humas Pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

    1. Seleksi Administratif;
    2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
    3. Tes Kompetensi Bidang (TKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
    4. Wawancara.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2015
Ketua Panitia Seleksi
Tenaga Humas Pemerintah,

 

 

Djoko Agung Harijadi

 dikutip dari : http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6168/Pengumuman+Penerimaan+Tenaga+Humas+Pemerintah/0/pengumuman#.VhtVBDZS-JZ

DIRGAHAYU PROPINSI JATIM KE-70

11229550_952198404847458_5564241542801161994_n

 

SEJARAH SINGKAT HARI JADI PROVINSI JAWA TIMUR

 

             Dengan diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maka terjadi perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dari paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat sentralistis menjadi paradigma pemerintahan daerah yang bersifat desentralistis. Paradigma pemerintahan daerah yang bersifat desentralistis tersebut memberikan kewewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengeksplorasi, mengelola dan mengembangkan potensi daerah, guna peningkatan kesejahteraan warganya sehingga kemandirian Pemerintah Daerah merupakan suatu keharusan.

             Guna mencapai kemajuan dan peningkatan kesejahteraan tersebut, diperlukan partisipasi aktif dengan menggalang solidaritas warga daerah agar merasa ikut handarbeni, perasaan ikut membangun, ikut menikmati hasilnya, dan akhirnya memiliki kebanggaan dan kesetiaan kepada daerahnya. Salah satu bentuk penggalangan solidaritas yang dimaksud adalah adanya identitas daerah, antara lain dalam bentuk hari jadi pemerintahannya.

             Berbekal dari idealisme untuk mengembangkan Jawa Timur dan pengalaman penggalian hari jadi berbagai pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota  seperti Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi   Sulawesi Selatan, Surabaya, Nganjuk, Blitar, Tuban dan Sumenep, ternyata  hari jadi suatu Pemerintah Daerah menjadi sebuah tonggak, menjadi suatu tetenger simbolik dimulainya sebuah pemerintahan di suatu daerah. Peristiwa bersejarah itu patut diperingati, sebagai refleksi terwujudnya idealisme, harapan-harapan, keselamatan, kesuksesan dan perjuangan tanpa henti guna meningkatkan kesejahteraan seluruh warganya. Peringatan hari jadi suatu daerah dapat dianalogikan dengan perayaan hari kelahiran seseorang, dihelat dengan iringan segala doa dan harapan-harapan demi kebahagiaan yang bersangkutan di masa mendatang.

             Dalam rangka melengkapi identitas keberadaannya, Provinsi Jawa Timur yang berposisi sangat strategis, dirasa perlu menemukan hari jadi atau hari ”kelahirannya”. Hal itu berarti menemukan suatu tonggak waktu sebagai titik mula dimulainya pemerintahan sebuah Provinsi yang telah mengalami perjalanan panjang hingga menemukan bentuk pemerintahan dengan wilayah seperti yang dijumpai sekarang ini. Adapun persoalan-persoalan yang menjadi fokus penelitian Hari Jadi Provinsi Jawa Timur sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah proses terbentuknya wilayah Jawa Timur hingga menjadi wilayah yang berstatus Pemerintahan Provinsi?
  2. Apakah wilayah dan struktur Pemerintahan Provinsi Jawa Timur baru muncul pada zaman Hindia Belanda atau telah ada pada zaman sebelumnya? Bila struktur itu telah ada, bagaimana perkembangannya?
  3. Kapankah terbentuknya wilayah Provinsi Jawa Timur dan pemerintahannya?

              Dalam perjalanan sejarah bangsa, proses pembentukan struktur pemerintahan dan kewilayahan Jawa Timur ternyata memiliki perjalanan sangat panjang. Dari sumber-sumber epigrafis dalam bentuk batu bertulis (Prasasti Dinoyo) diketahui bahwa sejak abad VIII, tepatnya Tahun 760 di Jawa Timur telah muncul suatu satuan pemerintahan; Kerajaan Kanjuruhan di Malang, dengan status yang sampai kini masih diperdebatkan.

             Pada abad X, Jawa Timur menapaki fase baru. Jawa Timur yang semula merupakan wilayah pinggiran dari Kerajaan Mataram Kuna di Jawa Tengah, kemudian mendapatkan momentum sebagai pusat kekuasaan berbagai kerajaan, seperti Medang (937-1017), Kahuripan (1019-1049), Daha-Janggala (1080-1222), Singasari (1222-1292) dan Majapahit (1293-1527). Dalam hal ini, Pu Shendok (929-947) adalah tokoh paling berjasa yang berhasil meletakkan dasar-dasar pemerintahan di Jawa Timur. Struktur pemerintahannya secara hirakhis terdiri dari Pemerintah Pusat (Kraton), Watek (Daerah) dan Wanua (Desa). Struktur ini terus bertahan sampai abad XIII zaman Singasari.

             Pada abad XIII terjadi perkembangan baru dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia di Jawa Timur, ditandai dengan munculnya sebuah struktur baru dalam pemerintahan, yaitu Nagara (Provinsi). Berdasarkan Prasasti Mulamalurung (1255) dari masa Wisnu Wardhana yang juga bergelar Sminingrat menyatakan bahwa struktur pemerintahan Singasari dari Pusat (Kraton), Nagara (Provinsi), Watek (Kabupaten) dan Wanua (Desa).

                   Pada masa Kerajaan Majapahit, susunan itu mendapatkan berbagai penyempurnaan, terdiri dari Bhumi (Pusat/Kraton), Negara (Provinsi/Bhatara), Watek/Wisaya (Kabupaten/Tumenggung), Lurah/Kuwu (Kademangan), Thani/Wanua (Desa/Petinggi) dan paling bawah Kabuyutan (Dusun/Rama).

              Anehnya struktur kenegaraan Majapahit (1294-1527) justru berkembang secara ketat pada masa Mataram (1582-1755). Wilayah Mataram dibagi secara konsentris terdiri dari Kuthagara/Nagara (Pusat/Kraton), Negaragung/Negaraagung (Provinsi Dalam), Mancanegara (Provinsi Luar), Kabupaten dan Desa. Secara etimologis, sebutan Jawa Timur pada zaman Mataram Islam muncul dengan nama Bang Wetan, dengan wilayah meliputi seluruh Pesisir Wetan dan Mancanagara Wetan  (pedalaman Jawa Timur.

             Selanjutnya, setelah huru-hara Cina di Kartasura (1743), seluruh wilayah pesisir utara Jawa dan seluruh Pulau Madura jatuh ke tangan Kompeni, sedang daerah Mataram tinggal wilayah pedalaman Jawa (Mancanagara Wetan-Mancanagara Kulon). Dengan berakhirnya Perang Dipanegara (1830), seluruh Jawa Timur (Bang Wetan) dapat dikuasai Pemerintah Hindia Belanda. Dari Tahun 1830-1928/1929, Belanda menjalankan pemerintahan dengan hubungan langsung Pemerintah Pusat VOC di Batavia dengan para Bupati yang berada di wilayah kekuasaannya.

             Pemerintah Hindia Belanda yang sejak awal abad XX menerapkan politik imperialisme modern melakukan intesifikasi pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Provincient van Oost Java) pada Tahun 1929, dengan struktur pemerintahan, wilayah dan birokrasi tidak jauh berbeda seperti yang ada sekarang. Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) seperti daerah lain, Jawa Timur diletakkan di bawah pendudukan militer Jepang.

                   Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia mulai menata kehidupan kenegaraan. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 pada Tanggal 19 Agustus 1945 oleh PPKI dibentuklah Provinsi dan penentuan para Gubernurnya. Untuk pertama kalinya, R.M.T. Soerjo yang kala itu menjabat Residen Bojonegoro ditunjuk sebagai Gubernur Jawa Timur yang pertama. R.M.T. Soerjo yang dilantik Tanggal 5 September 1945, sampai Tanggal 11 Oktober 1945 harus menyelesaikan tugas-tugasnya di Bojonegoro, dan baru pada 12 oktober 1945 boyong ke Surabaya, ibukota Provinsi Jawa Timur yang menandai mulai berputarnya mekanisme Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Atas dasar pertimbangan perjalanan sejarah inilah, maka diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang menetapkan Tanggal 12 Oktober sebagai Hari Jadi Jawa Timur dan akan diperingati secara resmi setiap tahun, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur.