Wali Kota Malang Gelar Pertemuan dengan Toga dan Tomas

Wali Kota Malang Gelar Pertemuan dengan Toga dan Tomas

 

Klojen (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyamakan persepsi tentang bahaya nyata Covid-19 dan rantai penyebarannya. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pemulasaraan Jenazah yang Terindikasi Covid ini digelar di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (11/08/2020).

Sosialisasi Pemulasaraan Jenazah yang Terindikasi Covid-19 di Ruang Sidang Balai Kota Malang

Pertemuan antara Wali Kota Malang dengan sejumlah pemuka agama serta pimpinan organisasi masyarakat se-Kota Malang tersebut berlangsung sekitar dua jam lebih, dan Wali Kota Malang memberikan paparan tentang bahaya Covid-19.

Sutiaji menekankan bahwa hingga kini belum ditemukan vaksin Covid-19 yang benar-benar terbukti dapat menyembuhkan pasien yang terjangkit. Meski sejumlah vaksin sudah ditemukan dan dalam proses uji coba kepada para relawan, namun demikian demi mencegah penularan virus antar warga diperlukan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dihadapan para tokoh masyarakat dan tokoh agama tersebut, Sutiaji juga menyampaikan masih rendahnya keterlibatan warga dalam proses pencegahan Covid 19. Sebagian warga masyarakat, menurutnya masih abai dan acuh dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk  saat ada proses pemulasaraan jenazah probable atau positif Covid-19.

“Hal ini juga terkait adanya peristiwa penghadangan dan perebutan jenazah probable Covid-19 di salah satu rumah sakit rujukan di Kota Malang pada Sabtu (08/08/2020) lalu. Bahkan video berdurasi 2 menit 42 detik tersebut sempat viral di media sosial. Kami sangat menyesalkan peristiwa yang tidak semestinya terjadi tersebut,” imbuhnya.

Maka dari itu, Sutiaji mengatakan bahwa seluruh pemuka agama dan ormas hendaknya lebih berperan aktif dalam memberikan pengertian dan pengetahuan bahaya Covid-19 kepada masyarakat serta mempercayakan proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah Covid-19 kepada tim ahli yang terus melakukan pengawalan.”Para petugas yang ditunjuk sudah memenuhi berbagai kriteria, mulai protokol kesehatan hingga bagaimana proses memakamkan jenazah sesuai aturan dalam agama,” tegasnya.

Lebih jauh Sutiaji menyampaikan bagi pelaku perebutan jenazah Covid-19 bisa dikenakan sanksi hukum pidana.  Hal ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Dari kejadian ini, nanti hukum yang akan di kedepankan dan biarkan para penegak hukum saat ini yang bekerja,” paparnya.

Karena ini merupakan kejadian pertama kali, maka setelah kejadian ini pihak Pemkot Malang akan menyusun aturan baru yaitu berupa revisi di Perwal No. 20 tahun 2020. “Dalam aturan ini, tentu akan berkiblat kepada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, sehingga aturan hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan lebih jelas lagi,” pungkas Sutiaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *