KPK RI Datangi Balaikota Malang, Ada Apa?
Klojen, MC – Anggota Direktorat Pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datangi Balaikota Malang, Rabu (7/6). Tujuannya, bukan untuk memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Melainkan melakukan Sosialisasi Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN berbasis elektronik.
Dalam acara ini, dihadiri oleh Walikota Malang H. Moch. Anton, Sekretaris Daerah Kota Malang Dr. Idrus Achmad, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang Dra. Anita Sukmawati dan 57 peserta lainnya yang terdiri dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Adapun narasumber dari sosialisasi ini adalah fungsional KPK, Direktorat Pendaftaran LHKPN KPK Jeji Azizi.
Kegiatan ini digelar dalam rangka penguatan pemerintahan di Kota Malang, terkait Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. Di mana, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol.
Dalam sambutannya, Walikota Malang H. Moch. Anton menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta yakni pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral, sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Terkait sosialisasi ini, apresiasi positif saya sampaikan kepada pejabat yang telah memberikan laporan harta kekayaannya. sehingga tujuan dari kegiatan pada hari ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Abah Anton yang biasa disapa untuk walikota itu.
Sementara itu, Jeji Azizi menyampaikan, bahwa LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini, guna membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.
“Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri,” pungkas Jeji Azizi saat mendatangi Balaikota Malang.
Sosialisasi ini juga sekaligus dilaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para pejabat wajib e-LHKPN di Pemerintah Kota Malang. (say/ram)