Kota Malang Kampanyekan Gerakan Stop Memberi Uang di Jalan
Klojen, MC – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang mengampanyekan gerakan ‘Stop Memberikan Uang di Jalan’ yang dipusatkan di Bundaran Simpang Balapan dan dilanjutkan di beberapa tempat, Minggu (15/5).
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendukung penertiban dan pembersihan anak jalanan (anjal) ataupun gelandangan dan pengemis (gepeng) di perempatan yang kerap mengganggu ketertiban umum. “Aksi ini sekaligus mewujudkan revisi Perda No 9 Tahun 2013 Tentang Penanganan Anjal dan Gepeng di Kota Malang,” tegas Kepala Dinsos Kota Malang Dra. Sri Wahyuningtyas, M.Si.
Kampanye tersebut terselenggara atas kerjasama Dinas Sosial Kota Malang dengan melibatkan lintas sektoral baik negeri atau swasta, salah satu contohnya adalah menggandeng LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau Komunitas semisal SSCM (Social Streeth Community Malang), Peduli Anak Yatim (PAY), Komunitas Beat Box, Blood For Life, dan masih banyak lagi komunitas yang tergabung di dalamnya.
Perda No 9 Tahun 2013 masih dikomunikasikan oleh Dinsos Kota Malang dengan DPRD Kota Malang di Komisi D agar bisa memberikan efek jera. Pasalnya, Perda No 9 Tahun 2013 yang sekarang ini belum mengatur tentang sanksinya, dan nantinya jika Perda sudah direvisi, maka si pemberi uang kepada anjal atau gepeng bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 juta, kemudian bagi sang peminta (anjal-gepeng), akan disanksi kurungan penjara, kita belum tahu berapa bulan sanksi penerapannya.
Berdasarkan data yang ada di Dinsos Kota Malang, jelas perempuan yang akrab disapa Yuyun itu, ada sekitar 300 gepeng dan 288 anjal yang saat ini menjadi penanganan Dinsos Kota Malang, dan 40 orang menjadi binaan Dinsos yang diberikan keterampilan seperti membuat kerupuk, olahan telur asin, tahu dan olahan lainnya.
“Hasil karyanya kita pasarkan, dan mereka para pembuatnya. Kita berikan input tiap bulannya, sehingga mereka memiliki asa dan semangat lebih maju lagi dalam menata hidupnya untuk menjadi sosok yang produktif dan kreatif, serta mandiri,” tandasnya.
Dengan dilakukannya sosialisasi dan gerakan ini, kata Yuyun, pihaknya mengimbau terus menerus kepada masyarakat agar tidak memberi sesuatu terhadap anjal dan gepeng. “Dengan demikian Kota Malang bebas dari anjal maupun gepeng, dan pergerakan sosialisasi atau semacam imbaun ini, tentunya tidak hanya dilakukan sekali ini saja, melainkan terus menerus, sampai Kota Malang bersih atau terbebaskan dari anjal, plus didukung selesainya revisi Perda No 9 Tahun 2013,” pungkasnya. (say/yon)