Untuk meningkatkan Pelayanan Kepada Warga Masyarakat yang membutuhkan Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil, Dispendukcapil Kota Malang memberikan Pelayanan 1 Paket untuk Pelayanan KK, KTP. Akte Kelahiran dan Akta Kematian bagi warga cukup dengan mendatangi Kelurahan dengan alur persyaratan sbb :
Sumber dikutip dari : Sumber : http://dispendukcapil.malangkota.go.id/