Baznas Kota Malang Berikan Edukasi Dalam Berinfak

Baznas Kota Malang Berikan Edukasi Dalam Berinfak

Baznas Kota Malang Berikan Edukasi Dalam Berinfak

Klojen, MC – Hingga bulan Mei 2016, penerimaan infak sodaqoh di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang sebesar Rp 1,1 miliar. Besaran itu diperoleh dari infak sodaqoh sekitar 5000 PNS di lingkungan Pemkot Malang. Dari jumlah itu, pemanfaatannya disalurkan untuk bidang produktif sebesar 75 persen dan 25 persennya untuk konsumtif, seperti halnya untuk fakir miskin dan janda tua.

Bendahara Baznas Kota Malang, Faiza Millati, saat memberikan penjelasan infak sodaqoh, Rabu (29/6)

Adapun besaran infak sodaqoh dari para PNS ini diperoleh dari persentase tunjangan penghasilan para PNS dengan besaran yang bervariasi, tergantung dari  besarnya tunjangan dari masing-masing PNS. Tidak semua PNS di Pemkot Malang menyerahkan infak sodaqohnya ke Baznas Kota Malang dengan alasan mereka mau menyalurkannya ke tempat lain.

Setidaknya, hal itulah yang disampaikan oleh Bendahara Baznas Kota Malang, Faiza Millati, Rabu (29/6). Menurutnya, perolehan infak sodaqoh ini sebenarnya bisa lebih besar lagi jika semua PNS Pemkot Malang mau menyalurkannya ke Baznas Kota Malang. Selain itu, apabila ada himbauan atau surat edaran dari Wali Kota Malang agar dari tunjungan dan gaji yang diperoleh PNS Pemkot Malang infak sodaqohnya disalurkan ke Baznas Kota Malang.

“Pemotongan infak sodaqoh bagi para PNS ini selain berdasarkan pangkat dan golongan, juga berdasarkan kesepakatan dari pihak pemberi atau PNS yang bersangkutan. Dan kesepakatan itu bentuknya tertulis, sehingga jelas berapa besarnya infak yang akan dikeluarkan. Meski demikian, hal itu tidak menjadi masalah karena yang namanya infak sodaqoh itu sifatnya tidak memaksa,” imbuh perempuan berjilbab itu.

Untuk penyalurannya, lanjut Faiza, berupa pinjaman lunak kepada pelaku UMKM yang hingga saat ini sudah ada 1.800 pelaku usaha yang mendapat pinjaman serta menjadi binaan Baznas Kota Malang. Besarnya pinjaman ini pun bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.  “Para pelaku usaha bisa mengangsur atau mengembalikan pinjamannya sesuai kemampuan mereka setiap bulannya. Kami pun menyarankan untuk memberikan jasa atau infak dari pinjaman itu sesuai dengan keikhlasan,” imbuhnya.

Dengan sistem itu, terang Faiza, pihak Baznas tidak semata-mata memberikan pinjaman lunak namun juga memberikan edukasi dalam berinfak. “Dengan cara itu, pelaku usaha yang disebut sebagai mustahik nantinya bisa menjadi muzaki atau bisa membantu orang lain setelah mereka mendapat bantuan atau dibantu,” pungkasnya. (say/may)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2016/06/baznas-kota-malang-berikan-edukasi-dalam-berinfak/#ixzz4D2TCjT1D

Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan

Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan

Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan

Blimbing, MC – Selama menjelang dan sesudah lebaran tepatnya H-7 dan H+7 lebaran, BPJS Kesehatan akan memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat pemegang kartu kepesertaan. Masyarakat yang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan, bisa langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat tanpa dikenakan biaya apapun.

Kepala BPJS Kesehatan KCU Malang (tengah) foto bersama setelah mengadakan konferensi pers, Rabu (29 Juni 2016)

Rumah sakit yang dimaksud di sini, terutama yang bekerjasama dan melayani peserta BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan dapat optimal. Yang perlu dipastikan, pemegang kartu ini sudah bisa dipastikan kartunya masih aktif alias tidak ada tunggakan iuran. Masyarakat dapat melakukan pengecekan di www.bpjs-kesehatan.go.id atau hot line service BPJS Kesehatan Malang di 081 555 1 666 5.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Malang, Gatot Subroto, Rabu (29/6) di kantornya. Menurutnya, bagi pemegang kartu jika dalam perjalanan hilang atau tertinggal di rumah, masyarakat tetap bisa mendapat pelayanan dengan menunjukkan KTP atau menghubungi bagian pelayanan BPJS Kesehatan di nomor di atas. Dalam sekejab, pihak BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan rumah sakit yang bersangkutan.

Saat ditanya jika tidak ada KTP, menurut Gatot masih bisa, dengan cara memastikan dulu jika yang  bersangkutan benar-benar peserta atau anggota BPJS Kesehatan dan memastikan kartunya masih aktif. “Pemegang kartu dapat menyebutkan nama lengkap dan alamatnya sesuai KTP untuk segera diverifikasi. Pada intinya, BPJS Kesehatan akan memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi para pemudik,” jelasnya.

“Dalam program ini, kami sudah menyiagakan 40 rumah sakit dan tentu rumah sakit itu melayani peserta BPJS Kesehatan dan bekerjasama dengan kita. Semua rumah sakit itu, sudah kami instruksikan untuk siaga 24 jam, beserta tenaga medis dan sarana penunjuang lain guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyrakat,” tegas Gatot.

Lebih jauh, dia menambahkan jika selama program mudik nyaman ini, juga akan ada petugas BPJS Kesehatan Malang yang akan standby 24 jam di kantor untuk melayani keluhan masyarakat. “Kami tidak ada pelayanan seperti hari biasa, tapi cuma pelayanan melalui telepon,” pungkas Gatot. (say/may)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2016/06/mudik-nyaman-bersama-bpjs-kesehatan/#ixzz4D2DvwJ7v

Mensos RI Resmikan E-Warung, Solusi Mengentaskan Kemiskinan

Mensos RI Resmikan E-Warung, Solusi Mengentaskan Kemiskinan

Mensos RI Resmikan E-Warung, Solusi Mengentaskan Kemiskinan

 

Lowokwaru,MC – Upaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, Kementerian Sosial membuat program percontohan pemberdayaan masyarakat miskin dan dimulai dari Kota Malang. Salah satu programnya adalah e-warung yang diresmikan langsung di Jl Ikan Tombro, Kota Malang, Senin (27/6).

Mensos RI, Khofifah Indar Parawansa resmikan e-warung, Senin (27/6)

Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan Kota Malang dipilih sebagai tempat percontohan e-warung karena kota ini memiliki fasilitas yang mencukupi dan pemerintahan yang mendukung. E-warung sendiri merupakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) – Program Keluarga Harapan (PKH) – Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS).

“Melalui e-warung kami ingin menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia, melalui kartu Bisa yang difasilitasi bank BNI,” tegas Menteri Khofifah.

E-warung bisa menjadi terobosan jitu untuk menutup kemungkinan adanya pemotongan dana bantuan kepada masyarakat miskin dan mengurangi angka kemiskinan melalui usaha bersama. Bantuan dilakukan langsung dengan transfer ke rekening penerima bantuan.

Dengan adanya Kartu Bisa dari BNI bisa menjadi tabungan dan alat transaksi non tunai. Saat ini, dana keluarga harapan dari Kementerian sosial sudah mencapai angka Rp 1,6 triliun, bantuan sosial PKH 9,8 triliun dan akan dinaikan jumlahnya menjadi Rp 12,7 triliun di tahun 2017. (cah/may)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2016/06/mensos-ri-resmikan-e-warung-solusi-mengentaskan-kemiskinan/#ixzz4CwBM5Yp4

PPDB 2016 KOTA MALANG SERENTAK 27 JUNI

PPDB 2016 KOTA MALANG SERENTAK 27 JUNI

Berikut adalah ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Malang. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

A. JADWAL PELAKSANAAN

  1. JALUR WILAYAH

Hari / Tanggal     :  Senin, Selasa 27-28 Juni 2016

Pukul                     :  08.00-14.00 WIB

PENGUMUMAN

Untuk PPDB online wilayah diumumkan pada Tanggal 29 Juni 2016 pukul 10.00 WIB di disini  atau masing2 sekolah tujuan.

DAFTAR ULANG

Peserta didik yang diterima segera mendaftar ulang pada tanggal 29– 30 Juni 2016 mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.

Jika tidak mendaftar ulang sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri.

Peserta didik yang sudah diterima pada PPDB online wilayah sekolah terdekat, mengundurkan diri atau tidak mendaftar ulang, tidak bisa mendaftar di PPDB ONLINE REGULER

  1. JALUR REGULER

Hari / Tanggal           :  Kamis, Jumat 30 Juni 2016 – 1 Juli 2016

Pukul                           :  08.00-14.00 WIB

PENGUMUMAN

Untuk PPDB online wilayah diumumkan pada Tanggal 2 Juni 2016 pukul 10.00 WIB di https://malang.siap-ppdb.com/ atau masing2 sekolah tujuan.

DAFTAR ULANG

Peserta didik yang diterima segera mendaftar ulang pada tanggal 2, 14, 15 Juli 2016 mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.

Jika tidak mendaftar ulang sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri.

B. PERSYARATAN PESERTA

  1. JALUR WILAYAH

TAHAPAN PENDAFTARAN

Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara langsung dengan cara:

Pendaftaran ke SMPN, menyerahkan :

1 lembar fotocopyraporSD/MI, kelas IV semester 1s.d. kelas VI semester 1 yang telah dilegalisir,

1 lembar fotocopy ijazah/STL/STK yang telah dilegalisir,

1 lembar fotocopy SHUS Propinsi yang telah dilegalisir dan Asli,

1 lembar fotocopy KK dengan menunjukan yang Asli.

Pendaftaran ke SMA/SMKN,menyerahkan :

1 lembar fotocopy rapor SMP/MTs kelas VII semester 1 s.d. kelas IX semester 1 yang telah dilegalisir,

1 lembar fotocopy ijazah SMP/MTs yang telah dilegalisir,

1 lembar fotocopySHUN SMP/MTs yang telah dilegalisir dan Asli,

1 lembar fotocopy KK dengan menunjukan yang Asli.

  1. JALUR REGULER

TAHAPAN PENDAFTARAN

Sama dengan jalur wilayah

C. ATURAN PENDAFTARAN

  1. JALUR WILAYAH

ATURAN PENDAFTARAN

a. Pemilihan Sekolah Tujuan SMP dan SMA

Calon peserta didik memilih salah satu SMPN/SMAN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik BaruJalur Online wilayah sekolah berdasarkan wilayah kedekatan sekolah dengan tempat tinggal orang tua. (Daftar wilayah terlampir)

Calon Peserta Didik Barumelakukan pendaftaran di SMP, SMA  Negeri pilihan dan hanya bisa memilih 1 (satu) pilihan.

b. Pemilihan Sekolah Tujuan SMK

Calon peserta didik memilih salah satu SMKN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik BaruJalur Online wilayah sekolahberdasarkan wilayah kedekatan sekolah dengan tempat tinggal orang tua.

Calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran di SMK Negeri pilihan dan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian.

  1. JALUR REGULER

ATURAN PENDAFTARAN

Calon peserta didik baru bebas untuk memilih salah satu atau lebih atau seluruh sekolah dalam 1 (satu) rayon yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik BaruJalur Online reguler Tahun Pelajaran 2016/2017 (PPDB Jalur Online reguler 2016) dalam 1 (satu) rayon.

SMP dan SMA

RAYONISASI SMA
RAYON NAMA SEKOLAH
Rayon I SMA Negeri 1, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 9, SMA Widya Gama, SMA Taman Harapan
Rayon II SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 6 dan SMA Negeri 10, SMA Wisnu Wardana, SMA Muhammadiyah 1
Rayon III SMA Negeri  4, SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 7, SMA Nasional, SMA Panjura
Rayon SMK SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, SMK Negeri 4, SMK Negeri 5, SMK Negeri 6, SMK Negeri 7, SMK Negeri 8, SMK Negeri 9, SMK Negeri 10, SMK Negeri 11, SMK Negeri 12 dan SMK Negeri 13, SMK Bina Mandiri

RAYONISASI SMP

 PEMETAAN RAYON SMP
RAYON NAMA SEKOLAH
Rayon I SMP Negeri 1, SMP Negeri 4,  SMP Negeri 6, SMP Negeri 12,  SMP Negeri 13,  SMP Negeri 15,   SMP Negeri 17,  SMP Negeri 18, SMP Negeri 25 (Satap Merjosari), SMP Muhammadiyah 1, SMP Katholik Mardi Wiyata
Rayon II SMPN 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8, SMP Negeri 9, SMP Negeri 10, SMP Negeri 19, SMP Negeri 23, SMP Negeri 27, SMPK Frateran Celaket 21, SMP Taman Harapan, SMP Lab UM
Rayon III SMPN 5, SMP Negeri 11, SMP Negeri 14, SMP Negeri 16, SMP Negeri 20, SMP Negeri 21, SMP Negeri 22, SMP Negeri 24, SMP Negeri 26, SMP Muhammadiyah 2

Calon peserta didik baru hanya dapat melakukan pendaftaran di jenjang SMP, SMK dan SMA sebanyak 1 (satu) kali.

Calon peserta didik baruyang telah mendaftarkan ke SMA, dan masih diterima dihasil seleksi sementara, tidak dapat mendaftar lagi di SMK melalui sistem PPDB Jalur Online, kecuali melakukan alih sekolah ke SMK di bagian operator sekolah tempat mendaftar, kemudian melakukan pendaftaran baru di SMK.

Proses alih sekolah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap calon peserta didik baru.

Calon peserta didik baru yang telah mendaftar di SMA selama proses pendaftaran dan tidak diterima di semua SMA yang dipilih, dapat langsung mendaftar ke SMK melalui sistem PPDB Jalur Online selama proses pendaftaran masih berlangsung dan untuk selanjutnya tidak dapat melakukan alih sekolah lagi ke SMA.

SMK

Calon Peserta Didik Baru yang mendaftarkan ke SMK Negeri, boleh memilih paling banyak lima kompetensi keahlian diseluruh SMK Negeri peserta PPDB Jalur Online 2015, bisa berasal 1 (satu) SMK yang sama atau beberapa SMK yang berlainan,serta boleh memilih 5 (lima) kompetensi keahlian di sekolah swasta yang mengikuti PPDB Jalur Online 2016.

Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar di SMK selama dalam proses pendaftaran tidak diterima di semua pilihannya, dapat langsung mendaftar kembali di SMA melalui sistem PPDB Jalur Online selama proses pendaftaran masih berlangsung, dan untuk selanjutnya tidak dapat melakukan alih sekolah lagi ke SMK;

D. TEMPAT PELAKSANAAN

  1. JALUR WILAYAH

TEMPAT PENDAFTARAN

Bertempat disemua SMPN, SMAN dan SMKN yang ikut PPDB Online wilayah sekolah sesuai dengan wilayah kedekatan sekolah dengan tempat tinggal orang tua/wali sesuai KK.

  1. JALUR REGULER

TEMPAT PENDAFTARAN

Calon peserta didik baru bebas mendaftar di salah satu sekolah manapun sesuai pilihan rayon yang membuka loket pendaftaran PPDBmJalur Online  Reguler 2016 Kota Malang, tidak harus sekolah yang menjadi tujuan yang penting masih dalam satu rayon;

Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK negeri harus melakukan pendaftaran di SMK negeri pilihan 1 (pertama).

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dilakukan di sekolah masing-masing sekolah. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang melarang para pendaftar siswa baru untuk jenjang sekolah dasar mendaftar lebih dari satu sekolah negeri. Mereka juga bakal menahan akte kelahiran, dan kartu keluarga asli untuk memastikan siswa memilih satu sekolah saja aturan tersebut diambil guna pemerataan siswa di sekolah negeri.

Selain Akte kelahiran, dan Kartu Keluarga Asli pada saat pendaftaran sekolah juga menyertakan foto kopi dua surat ini, serta Surat Keterangan Lulus (SKL) TK, RA/BA apabila memiliki.

Seluruh berkas tersebut, wajib diserahkan bersama formulir pendaftaran sekolah yang tersedia dimasing-masing sekolah negeri. Tidak ada aturan baru yang disyaratkan dalam penerimaan siswa di jalur Sekolah Dasar saat ini, selain penahanan ijazah tersebut. Saat ini para pendaftar juga semakin dipermudah karena tak ada tes baca, tulis dan berhitung (Calistung) atau seleksi akademis lainnya.

Seleksi dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain, seperti tempat tinggal calon siswa, Semakin dekat siswa itu dengan sekolah yang dituju, kemungkinan diterimanya semakin besar.

Selain aturan tersebut, Dinas Pendidikan memastikan seluruh sekolah negeri diwajibkan menerima siswa inklusi, dan tak ada pungutan apapun di 198 sekolah dasar negeri di Kota Malang.

sumber  : diknas.malangkota.go.id

                  https://malang.siap-ppdb.com