Peran Ketua RT dan RW Sangat Dibutuhkan Pemkot Malang

Peran Ketua RT dan RW Sangat Dibutuhkan Pemkot Malang

 

Blimbing (malangkota.go.id) – Walikota Malang H. Moch. Anton berpesan kepada para ketua RT dan RW agar senantiasa menjaga kebersamaan dan sinergitas bersama pemerintah dalam upaya menyukseskan berbagai program pembangunan. Hal itu disampaikannya pada saat acara Silaturahmi dan Harmonisasi Bersama Ketua RT dan Ketua RW se-Kecamatan Blimbing yang digelar di Hotel Atria Malang, Jumat (28/7).
Walikota Malang H. Moch, Anton Silaturahmi dan Harmonisasi Bersama Ketua RT dan Ketua RW se-Kecamatan Blimbing

Walikota Malang yang akrab disapa Abah Anton tersebut menjelaskan bahwa peran ketua RT dan RW sangat besar mengingat mereka memiliki kedekatan dengan masyarakatnya.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Malang berharap agar para ketua RT dan RW bisa mensosialisasikan dan ikut bersama dalam menyukseskan pembangunan,” ucap Abah Anton.

Dijelaskannya, selama ini usulan program pembangunan yang tertuang dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) berdasarkan hasil dari usulan masyarakat melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Sistem bottom up seperti ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Bukan itu saja, lanjutnya, melalui agenda sambung rasa (blusukan_red) yang dilakukan walikota juga merupakan rangkaian agar pemerintah kota (Malang) mengetahui dengan riil problematika yang ada di masyarakat, dan sekaligus mencarikan bersama solusinya. “Semua program pembangunan harus mengacu kepada musrenbang kelurahan,” tukasnya.

Abah Anton berharap acara harmonisasi dengan para ketua RT dan RW se-Kecamatan Blimbing ini bisa membawa hal yang positif dalam upaya menjalankan roda pemerintahan serta menyukseskan program pembangunan di Kota Malang. “Saya harap kesempatan ini digunakan untuk menambah ilmu para ketua RT dan RW,” harapnya.

Pria ramah itu juga berpesan kepada para ketua RT dan RW terkait aturan terbaru perihal izin gangguan (HO). Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, saat ini izin gangguan dipermudah dengan berpegang kepada Rencana Tata Ruang Wilayah. Tujuan aturan ini dilakukan agar para investor bisa menanamkan investasinya di Kota Malang dengan harapan roda perekonomian bisa terbantu dengan baik.

Selain Walikota Malang, Kasat Intel Polres Malang Kota AKP Triono Susanto serta perwakilan dari Kodim 0833 Malang Kota Kapten (Inf) Sukarianto juga menjadi pembicara dalam forum ini.

AKP Triono Susanto pada kesempatan kali ini berpesan kepada para ketua RT dan RW agar mengajak warga di daerahnya untuk bijak dalam penggunaan teknologi utamanya media sosial.

Disampaikannya, selama ini banyak tindak kejahatan seperti penipuan sering dilakukan dengan menggunakan layanan teknologi ini. “Selain itu kita harus berhati-hati dengan paham radikalisme yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat,” kata AKP Triono. (say/yon)

Kota Malang Raih 2 Penghargaan di Hari Anak Nasional 2017

Kota Malang Raih 2 Penghargaan di Hari Anak Nasional 2017

Kota Malang Raih 2 Penghargaan di Hari Anak Nasional 2017

Jakarta, MC – Sekali lagi torehan prestasi terukir untuk Kota Malang, semakin menguatkan kota pendidikan ini sebagai kota berprestasi. Kali ini penghargaan diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) atas komitmen Pemerintah Kota Malang dalam program perlindungan anak.

BANGGA: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kota Malang, Dra. Peni Indriyani, Sabtu (22/7).

Seperti yang dituturkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Malang, Dra. Peni Indriyani, Sabtu (22/7), bahwa kepercayaan yang diberikan di antaranya didasarkan atas aspek kelembagaan yang memberikan ruang bagi terwujudnya perlindungan dan tumbuh kembangnya anak dengan baik sesuai dengan ha-haknya. Hal itu meliputi, adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak,  Lembaga Perlindungan Anak,  RTH yang ramah anak hingga cakupan untuk mendapatkan akta kelahiran.

Sementara itu,  Walikota Malang H.  Moch. Anton yang akrab disapa Abah Anton menyambut positif penghargaan tersebut. Terlebih lagi, tidak hanya satu tapi sekaligus dua penghargaan diraih Kota Malang,  yakni kota layak anak dan penghargaan atas keberhasilan dalam memberikan cakupan pelayanan akta kelahiran secara mudah dan cepat.

Walikota yang juga pecinta kuliner ini menambahkan, bahwa penghargaan tersebut makin memotivasi Pemkot Malang untuk terus membangun langkah program yang dapat menguatkan lahirnya generasi-generasi emas,  seperti kebijakan salat berjamaah tepat waktu dan gerakan mematikan tv saat jam magrib.

Yohana Yambise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,  pada acara penganugerahan Kabupaten/ Kota Layak Anak 2017, menegaskan bahwa kata kunci utama untuk sebuah daerah dapat dikategorikan sebagai layak anak,  sesungguhnya sangatlah sederhana,  yakni saat anak-anak dengan bangga mengatakan “saya anak Indonesia,  saya gembira”.

“Karenanya,  saat tim melakukan verifikasi,  juga melakukan konfirmasi dan identifikasi kepada anak-anak langsung terkait penilaiannya terhadap kota/kabupatennya,” ujar Mama Yo,  demikian  akrab disapa.

Inagurasi penghargaan yang dihelat di Ballroom SwissBell Inn SKa,  Pekanbaru menasbihkan 126 kabupaten/ kota peraih penghargaan KLA dan ada 60 kota/kabupaten peraih penghargaan cakupan pelayanan akta kelahiran. Penghargaan tertinggi utk KLA diraih Kota Surabaya dan Kota Surakarta. (say/ram)

Wali Kota se-Indonesia Serentak Tanam Pohon di Taman Singha Merjosari

Wali Kota se-Indonesia Serentak Tanam Pohon di Taman Singha Merjosari

Wali Kota se-Indonesia Serentak Tanam Pohon di Taman Singha Merjosari

Lowokwaru, MC – Keindahan Taman Singha Mejosari yang menjadi ikon baru Kota Malang tampaknya ke depan akan semakin indah. Pasalnya secara serentak 98 wali kota peserta Apeksi 2017 menanam berbagai jenis pohon khas asal daerah masing-masing, Kamis (20/7).

PENGHIJAUAN: Walikota Malang H. Moch Anton bersama dengan Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany saat menanam pohon, Kamis (20/7).

Seperti Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menanam pohon rambutan parakan. Sedangkan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menanam kesemek. Begitu juga dengan Walikota Malang H. Moch Anton menanam pohon sukun.

Abah Anton, sapaan akrab Walikota Malang, mengungkapkan sengaja mengajak wali kota se-Indonesia datang ke Taman Singha Merjosari untuk bersama-sama mengobarkan semangat menanam pohon untuk penghijauan.

‘Kehadiran berbagai tanaman khas daerah se-Indonesia yang ditanam para wali kota, kami harapkan bisa semakin melengkapi koleksi taman. Sehingga taman ini ke depan tidak hanya semakin hijau dan rindang namun juga bisa menjadi taman edukasi yang komplet,” jelas Abah Anton.

Bukan hanya taman yang hijau, pada kesempatan itu Walikota Malang juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk memakai berbagai sarana dan prasarana yang ada di Taman Singha Merjosari. Para wali kota tampak senang mencoba berbagai sarana yang ada di Taman tersebut, seperti sepeda udara, fasilitas fitness, arena jogging sampai dengan menikmati angin sepoi-sepoi di gazebo Taman Singha Merjosari.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku senang bisa melihat langsung bagaimana Taman Singha Merjosari. Dari tempat ini dirinya banyak belajar bagaimana Kota Malang menyediakan sarana dan prasarana taman yang bagus dan digratiskan.

“Saya senang melihat taman ini, perawatan taman yang bagus membuat sarana dan prasarana di taman tetap layak fungsi dan bisa digunakan. Ini baik untuk dicontoh,” ucap Bima Arya disela-sela acara penanaman pohon. (cah/say/ram)

Rekomendasi Rakernas Apeksi XII

 Rekomendasi Rakernas Apeksi XII

Rekomendasi Rakernas Apeksi XII

Klojen, MC – Dalam rangka untuk menjamin tercapainya target pembangunan nasional dan memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman.

Maka untuk mencermati praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dan luasnya dampak yang ditimbulkan paska dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah juncto UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Tepat Kerja Nasional XII Apeksi memberikan rekemondasi sebagai berikut:

A. REKOMENDASI UNTUK ISU-ISU PENEGAKAN HUKUM UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEJABAT PEMERINTAH DAERAH

  1. Mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Mou atau SKB antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan Tentang Mekanisme Koordinasi dan Kerjasama antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH);
  2. Penegakan Hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pejabat atau aparatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan atas azas keadilan serta tidak didasarkan pada motivasi untuk tebang pilih perkara;
  3. Bahwa ketentuan perlindungan hukum untuk pejabat pemerintah di daerah dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemerintahan Daerah belum banyak dipahami, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara massif;
  4. Harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan peraturan di bidang perlindungan hukum penyelenggara pemerintah daerah antar institusi negara, baik penegak hukum maupun pengawas keuangan negara dan daerah.

B. REKOMENDASI UNTUK ISU-ISU PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

A. Bidang Pemerintahan Umum

  1. Segera melengkapi peraturan pelaksanaan terkait perundang-undangan yang berimplikasi pada kewajiban pemerintah daerah, yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (di antaranya adalah PP untuk pengaturan BAB XVI tentang Kawasan Khusus, PP untuk pengaturan BAB xVII mengenai Kerjasama dan perselisihan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  2. Mengeluarkan peraturan Pemerintah yang mengatur tentang vertikalisasi kelembagaan untuk memperjelas fungsi koordinasi dan kewenangan dengan pemerintah di daerah (contoh keberadaan kanwil/uptd/instansi vertikal lainnya) beserta ketentuan tata kelola keuangannya agar tidak terjadi kesenjangan dengan pegawai ASN di daerah;
  3. Mendorong pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang indikator-indikator yang digunakan untuk membobot urusan dalam PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah karena tidak mencerminkan kebutuhan riil daerah;
  4. Mengakselerasi konsep pembangunan infrastruktur dengan skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
  5. Mendorong pemerintah untuk melibatkan Apeksi dalam perumusan undang-undang atau peraturan yang berdampak pada warga perkotaan dan kinerja pemerintah kota.

B. Bidang Aparatur Sipil Negara

Mendorong Pemerintah untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara;

C. Bidang Keuangan Daerah

  1. Segera mengeluarkan peraturan pengganti UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten dan Kota;
  2. Mendorong Pemerintah agar pemotongan anggaran APBD tahun berjalan yang bersumber dari DAK dilakukan tahun berikutnya sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan pembangunan;
  3. Mendorong Pemerintah untuk memberikan alokasi dana yang lebih besar kepada pemerintah Kota mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota;
  4. Segera mengeluarkan Peraturan Pengganti tentang Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. Kekuatan hukum hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), jika sudah ditindak lanjuti.

D. Bidang Infrastruktur

Pendelegasian sebagian kewenangan dan pembiayaan untuk urusan pemeliharaan jalan-jalan nasional kepada daerah/kota.

E. Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup

  1. Merekomendasikan peningkatan kualitas lingkungan dengan pendekatan budaya atau gerakan Eco Culture City;
  2. Pelestarian, penataan dan perlindungan kawasan aliran sungai serta danau untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan daerah tujuan obyek wisata di Indonesia perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat;
  3. Pengelolaan sampah nasional, khusus pengelolaan sampah di pantai dan laut harus dilaksanakan dengan bergotong-royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. Kampanye, diseminasi informasi, serta penyampaian edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sampah mulai dari sumbernya;
  4. Perlu peningkatan komitmen yang kuat, baik dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah Nasional harus siap bekerjasama dengan para pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun komitmen bersama dalam mengurangi sampah plastik yang terbukti sudah mencemari dan merusak lingkungan.

 F. Bidang Pendidikan

Segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknis bidang urusan pendidikan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

G. Bidang Kesehatan

  1. Mendorong Pemerintah untuk memastikan tersedianya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan secara menyeluruh di seluruh daerah;
  2. Mendorong Pemerintah untuk pemberian DAK untuk kesehatan tidak dikurangi pada saat tahun anggaran berjalan, karena akan mempersulit dalam perubahan anggaran.

Malang, 20 Juli 2017

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia

Airin Rachmi Diany