PPDB 2016 KOTA MALANG SERENTAK 27 JUNI
Berikut adalah ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Malang. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
A. JADWAL PELAKSANAAN
- JALUR WILAYAH
Hari / Tanggal : Senin, Selasa 27-28 Juni 2016
Pukul : 08.00-14.00 WIB
PENGUMUMAN
Untuk PPDB online wilayah diumumkan pada Tanggal 29 Juni 2016 pukul 10.00 WIB di disini atau masing2 sekolah tujuan.
DAFTAR ULANG
Peserta didik yang diterima segera mendaftar ulang pada tanggal 29– 30 Juni 2016 mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
Jika tidak mendaftar ulang sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri.
“Peserta didik yang sudah diterima pada PPDB online wilayah sekolah terdekat, mengundurkan diri atau tidak mendaftar ulang, tidak bisa mendaftar di PPDB ONLINE REGULER
- JALUR REGULER
Hari / Tanggal : Kamis, Jumat 30 Juni 2016 – 1 Juli 2016
Pukul : 08.00-14.00 WIB
PENGUMUMAN
Untuk PPDB online wilayah diumumkan pada Tanggal 2 Juni 2016 pukul 10.00 WIB di https://malang.siap-ppdb.com/ atau masing2 sekolah tujuan.
DAFTAR ULANG
Peserta didik yang diterima segera mendaftar ulang pada tanggal 2, 14, 15 Juli 2016 mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
Jika tidak mendaftar ulang sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri.
B. PERSYARATAN PESERTA
- JALUR WILAYAH
TAHAPAN PENDAFTARAN
Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara langsung dengan cara:
Pendaftaran ke SMPN, menyerahkan :
1 lembar fotocopyraporSD/MI, kelas IV semester 1s.d. kelas VI semester 1 yang telah dilegalisir,
1 lembar fotocopy ijazah/STL/STK yang telah dilegalisir,
1 lembar fotocopy SHUS Propinsi yang telah dilegalisir dan Asli,
1 lembar fotocopy KK dengan menunjukan yang Asli.
Pendaftaran ke SMA/SMKN,menyerahkan :
1 lembar fotocopy rapor SMP/MTs kelas VII semester 1 s.d. kelas IX semester 1 yang telah dilegalisir,
1 lembar fotocopy ijazah SMP/MTs yang telah dilegalisir,
1 lembar fotocopySHUN SMP/MTs yang telah dilegalisir dan Asli,
1 lembar fotocopy KK dengan menunjukan yang Asli.
- JALUR REGULER
TAHAPAN PENDAFTARAN
Sama dengan jalur wilayah
C. ATURAN PENDAFTARAN
- JALUR WILAYAH
ATURAN PENDAFTARAN
a. Pemilihan Sekolah Tujuan SMP dan SMA
Calon peserta didik memilih salah satu SMPN/SMAN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik BaruJalur Online wilayah sekolah berdasarkan wilayah kedekatan sekolah dengan tempat tinggal orang tua. (Daftar wilayah terlampir)
Calon Peserta Didik Barumelakukan pendaftaran di SMP, SMA Negeri pilihan dan hanya bisa memilih 1 (satu) pilihan.
b. Pemilihan Sekolah Tujuan SMK
Calon peserta didik memilih salah satu SMKN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik BaruJalur Online wilayah sekolahberdasarkan wilayah kedekatan sekolah dengan tempat tinggal orang tua.
Calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran di SMK Negeri pilihan dan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian.
- JALUR REGULER
ATURAN PENDAFTARAN
Calon peserta didik baru bebas untuk memilih salah satu atau lebih atau seluruh sekolah dalam 1 (satu) rayon yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik BaruJalur Online reguler Tahun Pelajaran 2016/2017 (PPDB Jalur Online reguler 2016) dalam 1 (satu) rayon.
SMP dan SMA
RAYONISASI SMA | ||
RAYON | NAMA SEKOLAH | |
Rayon I | SMA Negeri 1, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 9, SMA Widya Gama, SMA Taman Harapan | |
Rayon II | SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 6 dan SMA Negeri 10, SMA Wisnu Wardana, SMA Muhammadiyah 1 | |
Rayon III | SMA Negeri 4, SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 7, SMA Nasional, SMA Panjura | |
Rayon SMK | SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, SMK Negeri 4, SMK Negeri 5, SMK Negeri 6, SMK Negeri 7, SMK Negeri 8, SMK Negeri 9, SMK Negeri 10, SMK Negeri 11, SMK Negeri 12 dan SMK Negeri 13, SMK Bina Mandiri | |
RAYONISASI SMP
PEMETAAN RAYON SMP | ||
RAYON | NAMA SEKOLAH | |
Rayon I | SMP Negeri 1, SMP Negeri 4, SMP Negeri 6, SMP Negeri 12, SMP Negeri 13, SMP Negeri 15, SMP Negeri 17, SMP Negeri 18, SMP Negeri 25 (Satap Merjosari), SMP Muhammadiyah 1, SMP Katholik Mardi Wiyata | |
Rayon II | SMPN 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8, SMP Negeri 9, SMP Negeri 10, SMP Negeri 19, SMP Negeri 23, SMP Negeri 27, SMPK Frateran Celaket 21, SMP Taman Harapan, SMP Lab UM | |
Rayon III | SMPN 5, SMP Negeri 11, SMP Negeri 14, SMP Negeri 16, SMP Negeri 20, SMP Negeri 21, SMP Negeri 22, SMP Negeri 24, SMP Negeri 26, SMP Muhammadiyah 2 | |
Calon peserta didik baru hanya dapat melakukan pendaftaran di jenjang SMP, SMK dan SMA sebanyak 1 (satu) kali.
Calon peserta didik baruyang telah mendaftarkan ke SMA, dan masih diterima dihasil seleksi sementara, tidak dapat mendaftar lagi di SMK melalui sistem PPDB Jalur Online, kecuali melakukan alih sekolah ke SMK di bagian operator sekolah tempat mendaftar, kemudian melakukan pendaftaran baru di SMK.
Proses alih sekolah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap calon peserta didik baru.
Calon peserta didik baru yang telah mendaftar di SMA selama proses pendaftaran dan tidak diterima di semua SMA yang dipilih, dapat langsung mendaftar ke SMK melalui sistem PPDB Jalur Online selama proses pendaftaran masih berlangsung dan untuk selanjutnya tidak dapat melakukan alih sekolah lagi ke SMA.
SMK
Calon Peserta Didik Baru yang mendaftarkan ke SMK Negeri, boleh memilih paling banyak lima kompetensi keahlian diseluruh SMK Negeri peserta PPDB Jalur Online 2015, bisa berasal 1 (satu) SMK yang sama atau beberapa SMK yang berlainan,serta boleh memilih 5 (lima) kompetensi keahlian di sekolah swasta yang mengikuti PPDB Jalur Online 2016.
Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar di SMK selama dalam proses pendaftaran tidak diterima di semua pilihannya, dapat langsung mendaftar kembali di SMA melalui sistem PPDB Jalur Online selama proses pendaftaran masih berlangsung, dan untuk selanjutnya tidak dapat melakukan alih sekolah lagi ke SMK;
D. TEMPAT PELAKSANAAN
- JALUR WILAYAH
TEMPAT PENDAFTARAN
Bertempat disemua SMPN, SMAN dan SMKN yang ikut PPDB Online wilayah sekolah sesuai dengan wilayah kedekatan sekolah dengan tempat tinggal orang tua/wali sesuai KK.
- JALUR REGULER
TEMPAT PENDAFTARAN
Calon peserta didik baru bebas mendaftar di salah satu sekolah manapun sesuai pilihan rayon yang membuka loket pendaftaran PPDBmJalur Online Reguler 2016 Kota Malang, tidak harus sekolah yang menjadi tujuan yang penting masih dalam satu rayon;
Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK negeri harus melakukan pendaftaran di SMK negeri pilihan 1 (pertama).
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dilakukan di sekolah masing-masing sekolah. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang melarang para pendaftar siswa baru untuk jenjang sekolah dasar mendaftar lebih dari satu sekolah negeri. Mereka juga bakal menahan akte kelahiran, dan kartu keluarga asli untuk memastikan siswa memilih satu sekolah saja aturan tersebut diambil guna pemerataan siswa di sekolah negeri.
Selain Akte kelahiran, dan Kartu Keluarga Asli pada saat pendaftaran sekolah juga menyertakan foto kopi dua surat ini, serta Surat Keterangan Lulus (SKL) TK, RA/BA apabila memiliki.
Seluruh berkas tersebut, wajib diserahkan bersama formulir pendaftaran sekolah yang tersedia dimasing-masing sekolah negeri. Tidak ada aturan baru yang disyaratkan dalam penerimaan siswa di jalur Sekolah Dasar saat ini, selain penahanan ijazah tersebut. Saat ini para pendaftar juga semakin dipermudah karena tak ada tes baca, tulis dan berhitung (Calistung) atau seleksi akademis lainnya.
Seleksi dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain, seperti tempat tinggal calon siswa, Semakin dekat siswa itu dengan sekolah yang dituju, kemungkinan diterimanya semakin besar.
Selain aturan tersebut, Dinas Pendidikan memastikan seluruh sekolah negeri diwajibkan menerima siswa inklusi, dan tak ada pungutan apapun di 198 sekolah dasar negeri di Kota Malang.
sumber : diknas.malangkota.go.id
https://malang.siap-ppdb.com