Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji melantik 180 pejabat fungsional dari penyetaraan jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Gedung Islamic Center Kota Malang, Jumat (31/12/2021).
Sutiaji menyampaikan, pelantikan ini merupakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional agar pelayanan publik semakin optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Kami ucapkan ribuan terima kasih kepada semuanya, kepada panjenengan 180 aparatur sipil negara (ASN) yang telah menunjukkan etika dan dedikasi. Saat ini dilakukan pemetaan bersama-sama yang harapannya tugas dan fungsinya semakin hari semakin jelas, reward dan punishment-nya diterapkannya semakin hari semakin kuat dan kompetensi kita semakin hari semakin bisa kita ukur,” papar Sutiaji.
Menurutnya, jabatan fungsional mempunyai tugas yang spesifik dengan menekankan pada keahlian dan kompetensi. Nantinya, ASN yang dilantik ini bisa semakin profesional sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Tujuannya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, Sutiaji juga mendorong peningkatan kompetensi para ASN, sehingga semakin efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas.
“Tujuannya untuk pelayanan publik yang lebih baik. Pelan-pelan, tapi pasti Indonesia akan semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sutiaji.
Dasar pelantikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 821.2/183/35.73.502/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional dari Penyetaraan Jabatan Administrasi.
Turut hadir pada acara ini, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Ketua TP PKK Kota Malang Widayati Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT, serta para kepala perangkat daerah. (eka/ram)
Wali Kota Malang Sutiaji memimpin penggalangan dana untuk warga terdampak erupsi Gunung Semeru pada Sabtu, (4/12/2021). Ia berkolaborasi dengan komunitas Malang Tahes Club di Malang Town Square (Matos), Minggu (5/12/2021).
Dalam penggalangan dana itu, pihaknya berhasil mengumpulkan dana Rp52 juta. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga melakukan penggalangan dana di lingkungan Pemkot Malang.
Wali Kota Sutiaji mengungkapkan, penggalangan dana ini berasal dari beberapa komunitas di Malang Raya. “Dari Pemkot Malang saya sudah perintahkan Sekretaris Daerah Kota Malang untuk mengumpulkan dana dari ASN, guru dan Baznas. Dana yang terkumpul kurang lebih sebanyak Rp500 juta,” jelas Sutiaji.
Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait bantuan yang dibutuhkan. Bantuan itu diberikan untuk kawasan-kawasan yang sulit dijangkau.
“Konsentrasi hari ini diberikan kepada wilayah di Lumajang yang sulit dijangkau. Di antaranya di kawasan Pronojiwo yang jembatanya terputus dari Lumajang,” tegas Sutiaji.
Untuk itu, Sutiaji berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batu, Pemerintah Kabupaten Malang terkait bantuan yang diberikan. Hal ini dilakukan agar bantuan diberikan nantinya bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.
Petugas BPBD Kota Malang, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang, dan komunitas telah meluncur ke Lumajang untuk menyalurkan bantuan. Pihaknya juga berkoordinasi untuk mengirimkan bantuan kendaraan yang sulit dijangkau. Karena kendaraan seperti ambulans jelas sulit menjangkau lokasi yang dibutuhkan untuk evakuasi. (cah/ram)
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji didapuk sebagai salah satu narasumber Seminar Nasional Reformasi Birokrasi yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Rabu (1/12/2021). Acara digelar secara hybrid dan bertajuk ‘Peningkatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah Melalui Komitmen Pimpinan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.’
Wali Kota Sutiaji menjelaskan, terdapat penguatan delapan area reformasi birokrasi yang terus dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. “Delapan area perubahan itu antara lain manajemen perubahan, deregulasi, penataan dan penguatan organisasi, serta tata laksana. Kemudian ada manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik,” ujar Sutiaji dari Jakarta.
Pada manajemen perubahan, pihaknya membina mental seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang, menjadi titik awal membentuk pemerintahan yang bersih, akuntabel, taat asas dan memuaskan masyarakat.
“Saya langsung menjadi motivator bagi ASN dan itu tiap tahun dilakukan. Karena yang menentukan bagaimana ke depannya adalah dimensi waktu saat ini, kita mau berbuat apa,” tambahnya.
Kemudian berkaitan dengan deregulasi, Sutiaji menjelaskan bahwa ada harmonisasi peraturan perundang-undangan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, yang berjalan dengan baik akibat komunikasi yang harmonis dari legislatif dan eksekutif.
“Maka regulasi kami tata, dan penataan organisasi menjadi kunci. Waktu itu di Kota Malang ada 34 perangkat daerah, saat ini dipangkas menjadi 28. Sehingga mampu mengefisiensi lebih dari Rp103 miliar. Karena lebih baik ramping tapi kaya kerja,” beber pemilik kursi N1 tersebut.
Lebih lanjut Sutiaji memaparkan, berkaitan dengan lelang kinerja yang memiliki tiga poin penting, yakni gentlement’s agreement, breakdown konkrit prioritas pembangunan, serta titik nol dan kecepatan titik akhir kinerja.
“Kalau ASN tidak terukur dan tidak tercapai, siap-siap digeser. Ukuran kinerja individu disempurnakan melalui proses pendampingan perjanjian kerja. Kami sudah punya e-Kinerja yang menjadi dasar dalam pemberian apresiasi bagi pegawai,” sambungnya.
Reformasi birokrasi Pemkot Malang juga tercermin melalui dikuatkannya merit system dan indeks profesionalisme ASN. Di mana hal tersebut juga memicu penguatan ekosistem birokrasi inovatif. “Sistem informasi Kepegawaian berbasis online juga sudah terintegrasi. Kemudian lelang jabatan kritikal telah dilakukan secara terbuka. Tidak lupa pengawasan khusus untuk review dan evaluasi perbaikan, perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan,” terangnya.
Sementara itu, Menko Polhukam RI Prof. Moh. Mahfud MD mengungkapkan, saat ini merupakan periode ketiga dari Grand Design Reformasi Birokrasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010.
“Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya mewujudkan pelayanan baik. Sehingga tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Bagi pemda yang belum melaksanakan, dapat termotivasi dan berkomitmen untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya pembaharuan dan perubahan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, terdapat 59 kabupaten/kota di Indonesia yang masih belum melaksanakan reformasi birokrasi secara prosedural. Selain itu terdapat juga terdapat enam kabupaten/kota yang pada tahun sebelumnya telah menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, tetapi malah tahun ini tidak menyampaikan.
“Selaku Menko Polhukam, saya mengingatkan kepada saudara-saudara para gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendorong dan membina kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi. Selain itu, mengevaluasi kendala-kendala apa yang menyebabkan daerah belum melaksanakan reformasi birokrasi,” terangnya. (yon/ram)