Malang Creative Fusion Wadahi Kreativitas Arek Malang

Malang Creative Fusion Wadahi Kreativitas Arek Malang

Malang Creative Fusion Wadahi Kreativitas Arek Malang

Klojen, MC – Mewadahi kreativitas arek-arek Malang yang luar biasa, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang me-launching Malang Creative Fusion (MCF) yang diresmikan langsung oleh Wali Kota Malang H. Moch. Anton, Rabu (3/2).

Wali Kota Malang H. Moch. Anton (dua dari kiri) saat menghadiri peresmian MCF, Rabu (3/2)

Dalam acara yang digelar di Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang ini banyak sekali karya yang ditampilkan. Mulai dari seni lukis, digital, film animasi dan berbagai industri kreatif lain yang sangat luar biasa.

Wali Kota Malang yang akrab disapa Abah Anton itu mengaku sangat bangga dengan diresmikannya MCF yang bisa menjadi wadah kreatif bagi arek-arek Malang. Karya-karya arek Malang yang tidak hanya kelas nasional, namun juga internasional patut menjadi kebanggaan Kota Malang.

“Saya berharap dengan adanya wadah MCF, kreativitas arek-arek Malang bisa semakin berkembang. Ini bagus, dan pemerintah akan terus mendukung,” jelas Abah Anton, Rabu (3/2).

Dengan adanya kegiatan ini, harapannya bisa semakin banyak menciptakan wirausahawan-wirausahawan sukses di Kota Malang. Melihat karya-karya kreatif arek Malang yang dipamerkan, pria ramah itu optimis Kota Malang sangat siap menghadapi berlangsungnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Tidak masalah arek-arek Malang bersaing dengan masyarakat internasional, karya arek-arek Malang bagus-bagus dan tidak kalah dengan karya bangsa lain,” pungkas Abah Anton. (cah/yon)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2016/02/malang-creative-fusion-wadahi-kreativitas-arek-malang/#ixzz3zG5IuyxI

PENERIMAAN POLRI SIPSS

SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana)

Daftar

 

Silahkan mendownload berkas persyaratan dibawah ini, dengan menekan gambar Microsoft Word digunakan saat melakukan verifikasi dan Pemeriksaan Administrasi Awal.

Prodi yang dibutuhkan :

  1. S2 Profesi Kedokteran Forensik
  2. S2 Profesi Psikologi
  3. S1 Profesi Kedokteran Umum
  4. S1 Profesi Kedokteran Gigi
  5. S1 Akuntansi
  6. S1 Agama Hindu (pend agama, filsafat agama & teologi)
  7. S1 Bahasa Arab
  8. S1 Bahasa Mandarin
  9. S1 Desain Grafis
  10. S1 Hukum Pidana
  11. S1 Mipa Biologi
  12. S1 Mipa Kimia
  13. S1 Seni Musik
  14. S1 Sandi Negara
  15. S1 Psikologi
  16. S1 Teknik Informatika
  17. S1 Teknik Elektro
  18. S1 Teknik Mesin
  19. S1 Teknik Nuklir
  20. S1 Teknik Metalurgi
  21. S1 Teknik Kimia
  22. S1 Teknik Arsitektur
  23. D-IV Ahli Nautika Tk. III

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
  6. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian;

Persyaratan Khusus :

  1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
  2. berijazah :
    1. S2 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
    2. S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
    3. 2. D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
  3. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75 dan bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (terdaftar di BAN-PT);
  4. wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
  5. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
  6. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2016 :
    1. maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 Profesi;
    2. maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
    3. maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV;
  7. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    1. pria : 160 (seratus enam puluh) cm
    2. wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
  8. belum pernah menikah (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, khusus S-2 Profesi diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pembentukan;
  9. mampu mengoperasionalkan komputer dibuktikan dengan sertifikat/ijasah;
  10. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  11. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  12. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
  13. khusus untuk Prodi Kedokteran :
    1. bersedia ditempatkan di fungsi Brimob dan mengikuti spesialis kedokteran forensik (dibuktikan dengan surat pernyataan);
    2. dokter umum� diutamakan yang sudah mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif� dan atau keterangan masih mengikuti Internsip;
    3. Dokter gigi menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
    4. Dokter Spesialis menyertakan ijasah dokter spesialis;
  14. mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
    1. Tingkat daerah dengan sistem gugur meliputi :
      1. pemeriksaan administrasi;
      2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
      3. pemeriksaan psikologi tertulis;
      4. pemeriksaan kesehatan tahap II;
    2. Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi :
      1. pemeriksaan administrasi;
      2. pemeriksaan kesehatan termasuk Kesehatan jiwa;
      3. pemeriksaan psikologi wawancara;
      4. pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian);
      5. Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi :
        1. Tes Potensi AKademik
        2. TOEFL
        3. Wawasan Kebangsaan
      6. Uji Kompetensi (praktek keahlian sesuai profesi/Prodi);
      7. pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani;
      8. Sidang Penetapan Kelulusan Akhir

dikutip dari http://penerimaan.polri.go.id/