Anugerah Inovasi dan Kreativitas Informasi Digital (AIKID) 2015

Anugerah Inovasi dan Kreativitas Informasi Digital (AIKID) 2015

Kemajuan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat dalam era informasi digital dan globalisasi seperti saat ini membuat Pemerintah Kota Malang harus mengembangkan dan memberdayakan sumberdaya manusia untuk
terampil dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut maka diperlukan peningkatan pemanfaatan Teknologi Infromasi dan Komunikasi (TIK). Selain untuk kecepatan dan akuntabilitas, pemanfaatan TIK juga berfungsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meminimalisasi
terjadinya pelanggaran hukum, termasuk Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN).

Dalam rangka monitoring, evaluasi, dan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Dinas Kominfo mengadakan Anugerah Inovasi dan Kreativitas Informasi Digital (AIKID) yang diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Kegiatan AIKID ini merupakan kelanjutan dari Lomba Website Antar SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang telah dilaksanakan sebelumnya. Jika lomba website memfokuskan pada pengelolaan website subdomain SKPD, maka penilaian AIKID mencakup aspek yang lebih luas, yaitu aspek Kebijakan, Infrastruktur, Layanan dan Inovasi.

Harapan dari AIKID ini adalah untuk memotivasi SKPD agar dapat meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyebarluasan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan prima pada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Informasi selengkapnya tentang AIKID 2015 bisa diunduh pada dokumen berikut:

Buku PanduanKuesionerJadwal KegiatanPolling Website

Kuesioner AIKID 2015

Download/Unduh

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2015/08/anugerah-inovasi-dan-kreativitas-informasi-digital-aikid-2015/#ixzz3iUMZiUZl

PEDOMAN PERINGATAN HUT KE-70 REPUBLIK INDONESIA

Pedoman Peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan Repubik Indonesia Tahun 2015, dengan ini disampaikan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun ke -70 sebagai berikut :

1. Tema dan Logo

a. Tema peringatan Hari Ulang Tahun ke -70 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah:

“AYO KERJA“

b. Logo peringatan Hari Ulang Tahun ke -70 Kemerdekaan Repubik Indonesia sebagai mana terlampir.

c. Tema dan Logo peringatan tersebut agar diperbanyak kembali untuk disebarluaskan kepada staff / masyarakat di wilayah masing-masing.

2. Acara pokok tingkat Kota Malang:

a. Apel Kehormatan dan Renungan Suci, dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2015, pukul 24.00 WIB. Di Taman Makam Pahlawan Suropati Malang.

b. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, hari Senin, tanggal 17 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB. di halaman depan Balai Kota Malang.

c. Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, hari Senin, tanggal 17 Agustus 2015 pukul 17.00 WIB. di halaman denpan Balai Kota Malang.

3. Penyelenggaraan acara di instansi / kesatuan / Perti / Sekolah / masyarakat hendaknya memperhatikan:

a. Pada tanggal 15 Agustus 2015 agar masyarakat di daerah mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden baik melalui radio maupun televisi.

b. Pada tanggal 17 Agustus 2015 agar diselenggarakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di setiap instansi / kesatuan / kampus Perguruan Tinggi / Sekolah.

c. Penyelenggaraan acara-acara memperingati HUT ke – 70 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan berlandaskan pada tema dan logo yang sudah ditentukan, dirayakan secara meriah dan khidmat, diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat.

d. Perayaan peringatan HUT ke – 70 Kemerdekaan Republik Indonesia agar dijadikan momentum sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi rakyat.

e. Penyelenggaraan acara-acara hiburan tidak hanya terpusat di kota, tetapi menyebar ke wilayah-wilayah kecamatan sampai ke kelurahan-kelurahan, agar masyarakat di wilayah kelurahan ikut menikmati dan berpartisipasi secara optimal.

f. Panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan unsur-unsur / aparat keamanan dalam setiap penyelenggaraan acara-acara hiburan agar keseluruhan acara dapat berlangsung secara lancar, rapi, tertib, aman dan teratur.

g. Mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreatifitas masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah / tradisionil, sehingga hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud.

4. Mengadakan kegiatan kerja bakti, pengecatan pagar / berm / gapura / gedung / kantor di lingkungan masing-masing agar tampak bersih dan indah.

5. Memasang umbul-umbul /penjor / lampion yang penempatannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu estetika dan kepentingan umum mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2015.

6. Sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka kepada seluruh masyarakat, instansi Pemerintah maupun lembaga swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut mulai tanggal 14 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 (pengibaran dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00 WIB).

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung-jawab.

Informasi selengkapnya bisa dilihat di:
http://malangkota.go.id/…/pedoman-peringatan-hut-ke-70-rep…/

Berikut ini Panduan Gerakan Nasional 70 tahun Indonesia Merdeka serta rencana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. 1. Logo Format JPG Download/Unduh Format PNG…
MALANGKOTA.GO.ID

PENGUMUMAN TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINDUK

PENGUMUMAN

Diumumkan kepada seluruh Masyarakat Kota Malang bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada:

1. Pasal 13 ayat (1) Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau pernah kawin wajib memiliki dan membawa KTP.

2. Pasal 59 ayat (5) bahwa: Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.

3. SANKSI PIDANA
Pasal 92: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 59 ayat (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan seluruh Masyarakat Kota Malang agar dapatnya mematuhi Peraturan Daerah dimaksud, dan sebagai bentuk Pengawasan dan Pengendalian terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka:

Diumumkan bahwa mulai tanggal 10 Agustus 2015 akan diadakan kegiatan Operasi Yustisi bagi Pelanggaran Peraturan Daerah. Oleh karena itu dimohon agar Masyarakat Kota Malang segera melakukan Penertiban Administrasi Kependudukan masing-masing.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang

dikutip dari https://www.facebook.com/malangkota.go.id?fref=nf

SUMBERSARI OKE

Exit mobile version