PENGUMUMAN TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINDUK

PENGUMUMAN

Diumumkan kepada seluruh Masyarakat Kota Malang bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada:

1. Pasal 13 ayat (1) Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau pernah kawin wajib memiliki dan membawa KTP.

2. Pasal 59 ayat (5) bahwa: Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.

3. SANKSI PIDANA
Pasal 92: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 59 ayat (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan seluruh Masyarakat Kota Malang agar dapatnya mematuhi Peraturan Daerah dimaksud, dan sebagai bentuk Pengawasan dan Pengendalian terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka:

Diumumkan bahwa mulai tanggal 10 Agustus 2015 akan diadakan kegiatan Operasi Yustisi bagi Pelanggaran Peraturan Daerah. Oleh karena itu dimohon agar Masyarakat Kota Malang segera melakukan Penertiban Administrasi Kependudukan masing-masing.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang

dikutip dari https://www.facebook.com/malangkota.go.id?fref=nf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *