Lurah beserta sekretaris lurah dari 57 kelurahan di Kota Malang mengikuti kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pelayanan Publik tingkat Kelurahan di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (6/5/2024). Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, SH, M.Si beserta Kepala BKPSDM dan Inspektur Kota Malang memberikan wejangan dan arahan guna peningkatan kualitas layanan publik di kelurahan.
Sekda Kota Malang menuturkan bahwa menjadi sebuah keniscayaan para perangkat kelurahan untuk dapat menjaga konsistensi pelayanan publik bagi warga masyarakat. “Bagaimana kita harus menjaga keistikamahan dalam melayani masyarakat, supaya layanan juga sesuai standar dan ada peningkatan layanan dari waktu ke waktu,” tuturnya.
Erik menekankan bahwa Pemkot Malang juga membuka pintu jika ada masukan dari kelurahan terkait bagaimana SOP dan tata laksana pelayanan sehingga layanan pada masyarakat dapat semakin baik. “Jangan hanya berkutat pada apa yang saat ini dijalani, tapi kembangkan inovasi layanan agar makin efektif dan efisien. Beri masukan pada pengambil kebijakan, agar pelayanan makin cepat, makin ringkas tanpa meninggalkan kaidah dan regulasi,” tambahnya.
Sekda Erik menyebut bahwa hal ini sejalan dengan arahan dari Pj. Wali Kota Malang agar pelayanan publik terhadap masyarakat dapat berlangsung secara profesional serta tanggap terhadap perubahan zaman. “Termasuk juga mengedepankan upaya kita terhadap aspek kemudahan terhadap layanan publik. Karena itulah, teman-teman ini yang memang berhadapan langsung dengan masyarakat kami berikan pembekalan,” terang Erik pada awak media.
Menanggapi keluhan warga terhadap pelayanan salah satu kantor kelurahan yang dianggap meninggalkan pekerjaan saat jam pelayanan, Erik menyampaikan bahwa selain memberikan pembekalan, pihaknya juga akan meningkatkan sidak ke unit kerja untuk menjaga konsistensi dan sustainability atau keberlanjutan layanan publik di setiap kantor. Ia pun berharap insiden serupa tidak terulang kembali.
“Karena itulah sudah kita bentuk satuan tugas (satgas) yang tugasnya melakukan sidak, yang sewaktu-waktu tim sidak ini make sure (memastikan) di lapangan untuk memberikan keyakinan bahwa tidak ada layanan publik yang berhenti (saat jam efektif perkantoran),” tegas Erik.
Namun demikian, Erik mengatakan perlu dipahami bahwa sebagai manusia biasa, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak terlepas dari aspek sosial. Nyatanya, hubungan sosial kemasyarakatan dan pemerintahan biasanya juga saling beririsan.
“Sebagai contoh, aparatur ini juga manusia, yang mana seringkali pada saat jam kerja misalnya, itu ada aspek sosial ke masyarakat yang harus dijalani. Misalnya ada undangan ataupun ada kabar duka, tentunya sebagai makhluk sosial, aparatur sebagai bagian masyarakat juga harus melakukan itu,” imbuhnya Erik.
Lebih lanjut Erik mengatakan adanya hal tersebut bukan berarti disahkan menjadi alasan untuk meninggalkan kantor kala jam kerja dalam keadaan kosong hingga layanan publik sampai berhenti. Erik menegaskan bahwa keduanya harus berjalan beriringan secara seimbang. “Nah ini yang harus kita ingatkan bagaimana menjaga keseimbangannya. Jangan sampai kantor ditinggalkan dalam kondisi kosong, itu kan gak etis, tentu salah, dan tidak dapat dibenarkan,” pungkas Erik tegas.
Selain itu, Erik mengungkapkan pihaknya akan meminta klarifikasi atau penjelasan jika ditemukan pelanggaran semacam itu. Disebutkannya tentu akan ada peringatan, teguran, hingga hukuman tegas bagi para ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.