45 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang, jajaran Forkopimda, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang menandatangani pakta integritas dan komitmen antikorupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/5/2024). Langkah ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan tindakan pidana korupsi serta merupakan rekomendasi dari lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengatakan bahwa penandatanganan ini menjadi rambu atau pengingat bagi para ASN dan anggota DPRD serta seluruh pihak terkait. Menurutnya, semangat untuk mencegah dan memerangi tindak pidana korupsi ini harus terus digaungkan agar semua pihak terhindar dari perbuatan yang merugikan negara itu.
“Pakta integritas sebagai pernyataan agar kita mempunyai komitmen untuk bisa melaksanakan tanggung jawab kita, agar kita tidak melanggar apa yang sudah kita buat menjadi komitmen di dalam pakta integritas. Itu semuanya dipersyaratkan oleh Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sebagai bagian komitmen dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Pihaknya mengajak agar pencegahan tindakan korupsi ini dimulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri, seperti halnya tidak melakukan tindak pidana korupsi waktu saat bekerja sebagai pelayan masyarakat.
“Saya rasa ini adalah paling tidak ada sinyal, kita diingatkan kayak seperti di kampung kalau ada tulisan dilarang ngebut banyak anak kecil. Rambu-rambu ini di awal sudah kita lihat dan ini saya rasa sangat efektif. Karena apa? Karena Kota Malang lima tahun terakhir ini semoga saja di sisa akhir jabatan kami di DPRD Kota Malang kita harapkan tidak ada hal-hal yang terjadi,” sambung Made.
Penandatanganan pakta integritas dan komitmen ini diikuti dari jajaran TNI-Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dari Forum Kerukunan antar Umat Beragama (FKUB). Dalam praktiknya, pihak terkait ini yang juga akan menjadi kontrol atas pernyataan komitmen bersama tersebut.