Tak Ada Lockdown di Kota Malang

Tak Ada Lockdown di Kota Malang

Malang, MC – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang tidak benar tentang lockdown atau menutup akses masuk atau keluar Kota Malang. Dalam klarifikasinya, tidak ada kebijakan menutup akses masuk dan keluar dari Kota Malang.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji

Yang ada adalah membatasi dan menunda, serta menjadwalkan kembali bagi tamu-tamu yang akan berkunjung ke Pemerintah Kota Malang. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang akan tugas luar (dinas), sementara ditunda dan dijadwal ulang. Kebijakan itu diberlakukan selama 14 hari sejak dinyatakan Wali Kota Malang di Balai Kota Malang, Senin (16/03/2020).

“Kita tentu tidak ingin berlama-lama dengan kondisi seperti ini.  Namun langkah ini juga bagian dari merespons kebijakan pemerintah pusat. Perlu saya garis bawahi kembali tidak ada kebijakan lockdown untuk Kota Malang. Yang kita atur adalah menunda atau menjadwalkan kembali kunjungan tamu ke Pemkot Malang,  dan untuk ASN Pemkot Malang menunda kegiatan dinas ke luar daerah,” tegas Sutiaji.

Ditambahkan Sutiaji, tidak ada kewenangan kepala daerah untuk menutup akses. Jadi tidak mungkin Pemkot Malang melakukannya. Yang menjadi kewajiban Pemkot Malang adalah memberikan rasa nyaman, aman, dan tenang kepada warga.

“Karena itu yang kita lakukan adalah mengontrol lalu lalang orang.  Untuk itu,  kami juga minta kepada para pelaku usaha penginapan dan hotel untuk ikut mencermati pergerakan tamu-tamunya. Sehingga sejak dini bisa diketahui berasal dari mana,” sambung Sutiaji.

Hal ini tentu menjadi langkah-langkah mitigasi. Dan yang utama penyediaan hand sanitizer dan melakukan kontrol suhu badan pengunjung, sekaligus sosialisasi cuci tangan dengan sabun.

 

Pemkot Malang Liburkan Pelajar Selama 14 Hari

Pemkot Malang Liburkan Pelajar Selama 14 Hari

Malang, MC – Menindak lanjuti instruksi pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan meliburkan sekolah, Pemerintah Kota Malang mengambil sikap yang sama. Ha itu diputuskan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji pada Minggu (15/03/2020) malam.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji

“Tentu, karena bersifat instruksi dan bukan optional (pilihan), maka kami (Pemkot Malang) harus tegak lurus dan menjalankan perintah tersebut. Sehingga sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, maka mulai Senin tertanggal 16 Maret 2020, proses belajar mengajar di lingkungan PAUD, TK, SD dan SMP untuk diliburkan,” terang Sutiaji.

Sementara untuk tingkat SMA/SMK karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maka instruksi dan pengumuman akan dilakukan secara tersendiri. “Saya memang perintah kepada Kadikbud Kota Malang untuk juga berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jatim di Malang semata agar ada keselarasan gerak kebijakan,” imbuhnya.

Ditambahkan Sutiaji, selama diliburkan dengan kurun waktu 14 hari, diharapkan sekolah dan guru terus memonitor perkembangan belajar siswa, termasuk memanfaatkan sarana pengajaran jarak jauh maupun penugasan-penugasan yang bisa dilakukan secara online.

“Saya juga minta sekolah melalui grup komunikasi antara guru dengan wali murid dan juga dengan Dikbud Kota (Malang) untuk terus membangun komunikasi intens melalui media-media online yang dimiliki,” tambah alumni IAIN Malang itu.

Diutarakan Sutiaji yang juga pernah berkecimpung di dunia pendidikan dan pernah aktif mengajar ini, bahwa seyogyanya pada Senin 16 Maret 2020 akan melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah sekaligus mengedukasi tentang COVID-19. “Namun karena ini instruksi, maka harus kita jalankan secara rigid (tegas),” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Dra. Zubaidah, MM mengatakan bahwa menindaklanjuti perintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan perintah lanjutan dari Wali Kota Malang, telah mengalirkan kepada kepala sekolah dan juga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Malam ini petunjuk dan perintahnya baru kami dapat, sehingga kami bergerak melalui jalur yang kami miliki malam ini juga. Sehingga masing-masing sekolah segera dapat menginfokan ke orang tua murid,” ujar Zubaidah.

Sebagaimana diketahui dan telah dilansir resmi, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah kegiatan belajar mengajar secara nasional selama 14 hari mulai Senin (16/3/2020). Kebijakan tersebut disampaikan Mendikbud, Nadiem Makarim melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Sementara itu, memperhatikan perkembangan yang ada, pada khususnya dengan adanya kebijakan libur nasional untuk lingkungan pendidikan, Wali Kota Malang direncanakan pada hari Senin, 16 Maret 2020 akan memonitor pusat-pusat perbelanjaan dan pasar-pasar tradisional.

Adapun untuk event yang bersifat mobilisasi dan atau lalu lalang orang akan dilakukan pemantauan secara ketat, termasuk hiburan hiburan malam.

 

Dispendukcapil Ingatkan Pentingnya Identitas Diri

Dispendukcapil Ingatkan Pentingnya Identitas Diri

Malang, MC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, kembali mengingatkan pentingnya identitas diri, khususnya akta kelahiran. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM dalam acara pelayanan penerbitan akta kelahiran dengan tema akselerasi kepemilikian akta kelahiran sebagai legalitas dasar identitas di Hotel Sahid Montana, Jumat (13/03/2020).

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dra. Eny Hari Sutiarny, MM secara simbolis menyerahkan KIA kepada pelajar yang juga sebagai bukti pelayanan KIA bisa diselesaikan dalam satu hari

Disampaikan perempuan berhijab itu, setiap orang yang lahir harus memiliki identitas diri, seperti namanya siapa, lahir di mana dan kapan. Jika sudah, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Dispendukcapil atau kantor kelurahan masing-masing untuk mendaftar serta mendapatkan identitas.

“Anak yang berusia 17 tahun kurang satu hari, maka wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), di mana untuk mendapatkannya bisa selesai dalam satu hari di kantor Dispendukcapil,” imbuh Eny.

Yang juga perlu diketahui, bahwa untuk mengurus identitas tersebut tidak dipungut biaya, dan semua persyaratan harus dipenuhi, seperti halnya fotokopi surat nikah kedua orang tua dan surat kelahiran dari bidan. “Maka dari itu, bagi yang ingin mengurus, hendaknya datang sendiri dan jangan lewat calo, karena nanti akan dikenai biaya,” sambung Eny.

“Kami juga menggelar pelayanan jemput bola dengan membuka layaanan pembuatan berbagai identitas setiap saat di tempat-tempat keramaian, seperti mal dan pasar. Maka dari itu, warga masyarakat hendaknya bisa memanfaatkan program ini, karena identitas sangat dibutuhkan setiap orang dalam urusan apapun,” tegasnya.

Lebih jauh Eny mengatakan bahwa pihaknya memiliki program Andok Petis atau Antar Dokumen Pelayanan Tetap Gratis, di mana hal ini dilakukan agar semua warga Kota Malang bisa segera memiliki identitas diri.

“Hingga februari 2020, jumlah penduduk Kota Malang 928.724 dan yang memiliki akta kelahiran sekitar 55 persen. Dengan berbagai upaya dari Dispendukcapil ini, ke depan diharapkan angka itu akan terus bertambah,” urainya.

Pada gelaran ini, pihak Dispendukcapil mendatangkan pemateri dari Pengadilan Negeri dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, agar para peserta yang terdiri dari ketua OSIS serta para guru perwakilan sekolah dapat memahami cara mengurus akta kelahiran.

“Selain itu, dari narasumber yang kami undang, peserta dapat bertanya berbagai hal yang dihadapi dan tidak dimengerti. Seperti halnya apabila terlambat mengurus akta kelahiran harus bagaimana,” jelas Eny.

Selain Andok Petis, Dispendukcapil Ota Malang juga juga memiliki solusi bagi pasangan suami istri yang kawin siri dan bercerai. Pasangan tersebut bisa mendapatkan surat cerai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

“Jadi kami memiliki berbagai solusi bagi warga masyarakat yang membutuhkan identitas atau surat keterangan,” tukasnya.

Yang tak kalah menarik, bagi anak yang sudah memiliki KIA, akan mendapat diskon khusus saat membeli buku ke toko buku Togamas Kota Malang. Karena pada acara ini, juga telah ditandatangani kerja sama dengan toko buku tersebut. Dengan demikian, anak-anak atau para pelajar ini akan meningkat minat bacanya, yang pada akhirnya Dispendukcapil turut berpartisipasi untuk mencerdaskan anak bangsa.

 

HUT Ke-106 Kota Malang Angkat Tema “Satu untuk Malang”

HUT Ke-106 Kota Malang Angkat Tema “Satu untuk Malang”

Klojen, MC – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-106 Kota Malang pada 1 April 2020, Pemerintah Kota Malang menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (9/3/2020).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat pimpin rapat peringatan HUT ke-106 Kota Malang

Sutiaji mengungkapkan ulang tahun ke-106 Kota Malang akan membawakan spirit kebersamaan untuk bersama memajukan Kota Malang di berbagai bidang kehidupan. Tema yang diangkat pada HUT tahun ini adalah ‘Satu untuk Malang.’ Di mana tema ini merupakan pengejawantahan salam kebanggaan arek Malang dengan salam satu jiwa.

“Kemajuan Kota Malang hanya bisa digapai dengan kebersamaan dan kekompakan. Semua elemen masyarakat harus bersatu jika ingin maju,” jelas Sutiaji.

Kolaborasi pentahelix ini menggambarkan kerja sama yang bagus antara pemerintah, akademisi, pengusaha, komunitas, dan media. Semuanya bersatu dan bersinergi dalam satu gerak demi Kota Malang.

“Tidak ada lagi aku dan kamu atau kelompokmu atau kelompokku. Yang ada hanya satu kepentingan untuk Kota Malang tercinta,” tegas Sutiaji.

Melalui tema ini juga menjadi satu harapan agar nilai-nilai keguyuban, kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan tidak tercabik-cabik. Keadaan ini harus terus dijaga bersama dengan mengandalkan kebersamaan dan kembali kepada nilai-nilai budaya. “Spirit kembali mengangkat nilai-nilai luhur budaya juga akan menjadi warna HUT ke-106 Kota Malang,” tambah Sutiaji.