Cegah Covid-19, Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha

Cegah Covid-19, Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha

Selasa, 24 Maret 2020 dalam Rangka Sosialisasi Surat Edaran Walikota Malang No. 7 Tahun 2020, Bersama Lurah, Babinkamtibmas, Linmas, Tokoh Masyarakat Kelurahan Sumbersari, telah mengadakan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha, Cafe, Rumah Makan, Warung Kopi, Toko swalayan agar terhiting sejak 24 Maret s/d 7 April 2020 buka Usaha maksimal sampai Jam 20.00 WIB.

Siaga Covid-19, Forkopimda Kota Malang Bubarkan Kerumunan Massa

Siaga Covid-19, Forkopimda Kota Malang Bubarkan Kerumunan Massa

Lowokwaru (malangkota.go.id) – Aparat lintas sektor, seperti TNI-Polri, Satpol PP Kota Malang dan BPBD Kota Malang mengambil langkah tegas dengan membubarkan kerumuman di sejumlah tempat nongkrong seperti kafé, rumah makan, warung kopi, warnet dan tempat bermain game online.
Wali Kota Malang bersama jajaran Forkopimda Kota Malang saat memberikan imbauan

Pada operasi gabungan yang digelar pada Selasa (24/03/2020) malam ini,  para pengunjung pun disuruh segera pulang dan tidak begadang karena kondisi saat ini sedang siaga Covid-19. Meski terkesan represif, namun hendaknya warga menyadari bahwa apa yang dilakukan jajaran Forkopimda Kota Malang ini untuk kebaikan semua pihak.

Tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat serta Kapolri agar masyarakat tidak berkerumun, karena rentan atau rawan penularan virus corona. Aparat pun mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.

Di Jawa Timur, Malang merupakan daerah zona merah Covid-19 selain Surabaya, sehingga tindakan masif seperti ini harus dilakukan. Orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan hingga pasien positif di Malang berpotensi untuk terus bertambah, sehingga berbagai pihak harus bergerak serta mengambil tindakan konkret.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji yang turut dalam opsgab menyampaikan bahwa kondisi saat ini tidak bisa dianggap remeh dan main-main, karena wabahnya semakin luas. “Dalam upaya menekan merebaknya virus berbahaya ini, Forkopimda akan terus melakukan razia seperti ini, baik siang maupun malam hari,” ungkapnya.

Dengan demikian maka upaya tersebut akan berjalan maksimal, dimana masyarakat pun akan terus diimbau sehingga bisa memiliki kesadaran dan turut memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

“Bagi pengelola kafé dan sejenisnya, jika setelah operasi ini masih melanggar atau buka hingga larut malam, akan dikenakan sanksi tipiring hingga pencabutan izin usaha. Kita akan memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang mengindahkan imbauan ini,” pungkas Sutiaji. (say/yon)