Inilah Besaran Upah Minimum Kota Malang Tahun 2016

Inilah Besaran Upah Minimum Kota Malang Tahun 2016

Inilah Besaran Upah Minimum Kota Malang Tahun 2016

 

Klojen, MC – Berapa besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Timur kini sudah jelas. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015, UMK Kota Malang ditetapkan sebesar Rp 2.099.000, Rabu (2/12).

Peserta saat mengikuti sosialisasi UMK Kota Malang 2016, Rabu (2/12)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kusnadi, S.Sos membenarkan jika saat ini upah minimum Kota Malang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.099.000. Untuk itu Disnakertrans Kota Malang melakukan sosialisasi terkait upah minimum Kota Malang tahun 2016 kepada para pekerja dan segenap pengusaha yang ada di Kota Malang.

“Semua pihak sudah menerima keputusan UMR Kota Malang ditetapkan Rp 2.099.000. Kami berharap dengan sosialisasi yang baik, ke depan tidak ada demo lagi,” harap Kusnadi, Rabu (2/12).

Dengan adanya keputusan ini, imbuh Kusnadi, perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan upah yang sudah disepakati tentu akan menerima sanksi.

“Sanksinya apa tentu akan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada prinsipnya, baik pekerja maupun perusahaan sama-sama untung dengan adanya keputusan ini,” terang Kusnadi.

Kegiatan ini diikuti sebanyak seratus peserta dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pekerja, perusahaan, serta pengusaha di Kota Malang. Harapannya jika pengusaha dan pekerja sama-sama mengetahui aturan yang ada, hubungan yang harmonis bagi segenap pelaku usaha di Kota Malang bisa tercipta. (cah/yon)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2015/12/besaran-upah-minimum-kota-malang-tahun-2016/#ixzz3tEvOvLI8

Bersama Tanggulangi Penyebaran HIV/AIDS

Bersama Tanggulangi Penyebaran HIV/AIDS

Bersama Tanggulangi Penyebaran HIV/AIDS

Klojen, MC – Meningkatnya jumlah kasus HIV (Human Immunodeficiency Virus_red)/AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome_red) yang semakin mengkhawatirkan mendapat perhatian khusus dari Dinas Kesehatan Kota Malang. Agar penyebaran HIV/AIDS di Kota Malang tidak merajalela, Dinas Kesehatan Kota Malang menggelar sarasehan pengendalian HIV dan AIDS bagi stakeholder dan tokoh masyarakat di Hotel Gajahmada Malang, Selasa (1/12).

Sarasehan HIV AIDS di Hotel Gajahmada Malang, Selasa (1/12)

Kepala Dinkes Kota Malang Dr. dr. Asih Tri Rachmi Nuswantari, MM mengungkapkan saat ini penyebaran HIV/AIDS di Kota Malang semakin mengkhawatirkan. Menurut data sampai tahun 2014, ada sebanyak 3.800 penderita yang terinfeksi.

“Ditutupnya lokalisasi diduga turut juga berpengaruh dengan semakin cepatnya penyebaran virus HIV/AIDS. Pasalnya dengan ditutupnya lokalisasi, petugas dari Dinas Kesehatan jelas semakin susah melakukan sosialisasi,” jelas Asih, Selasa (1/12).

Asih menjelaskan, sosialisasi bisa lebih mudah dan cepat dilakukan oleh petugas kesehatan jika sasaran sosialisasi seperti halnya PSK (Pekerja Seks Komersial_red) bisa langsung terdeteksi keberadaannya. Akan tetapi saat ini sangat sulit untuk mengidentifikasi keberadaan para PSK, karena bisa saja mereka membuka praktek di kos-kosan atau tempat-tempat lainnya.

“Kalau sosialisasi ke kos-kosan belum tentu yang punya kos bisa cepat menerima. Ini menjadi tantangan petugas kesehatan agar semakin kreatif dalam melakukan edukasi,” tegas Asih.

Semakin banyak pengidap HIV/AIDS yang sekarang ini sudah diketahui, menurut Asih membawa hikmah tersendiri. Pasalnya ini juga berarti semakin banyak masyarakat yang sadar untuk memeriksakan kesehatannya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji mengimbau agar warga Kota Malang berperilaku hidup sehat sehingga tidak sampai terkena HIV/AIDS. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengkucilkan penderita HIV/AIDS. (cah/yon)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2015/12/bersama-tanggulangi-penyebaran-hivaids/#ixzz3tEuDbefm