Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada Februari 2024 nanti, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang diimbau berhati-hati dan lebih cermat dalam bermedia sosial. Pasalnya, jika ASN secara sengaja memberikan like dan berkomentar di akun media sosial calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) serta wakilnya, maka akan dikenakan sanksi.
Imbauan tersebut disampaikan Pj Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat ditemui, Jumat (29/09/2023). Menurutnya, saat ini sudah banyak akun caleg maupun capres bermunculan, sehingga para ASN hendaknya netral dan tidak frontal dalam bermedia sosial.
“Sebagai ASN memang ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan menjelang tahun politik 2024 mendatang. Terlebih, para ASN memiliki pakta integritas sehingga harus netral dalam proses-proses pemilihan tersebut,” imbuhnya.
Saat ditanya jika ada indikasi seorang ASN mengomentari dan atau memberi tanda like, Wahyu mengaku akan melakukan peninjauan lebih lanjut. “Saya akan lihat dulu, terkait dengan ASN yang nge-like konten di media sosial dan lain-lain. Tetapi beberapa lama lalu sudah kita sosialisasikan terkait larangan itu,” sambungnya.
“Kadang kala memang kita tidak sadar, namun ada hal-hal yang tidak boleh kita lakukan terkait dengan kontestasi politik 2024. Kalau ada indikasi atau temuan, tentu akan ada tahapan-tahapannya. Apakah itu unsur kesengajaan atau tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut, menurutnya dalam penindakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Pemilu 2024, telah ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai instutusi pemantau pemilu. Tentu pertimbangan dan rekomendasi dari Bawaslu juga akan tetap diperhatikan.
“Dalam hal ini tentu Bawaslu pasti akan turun melihat akan melakukan deteksi, kira-kira betul apa tidak jika ada indikasi temuan. Tindakan itu karena faktor kesengajaan atau tidak, atau karena faktor lain. Namun kami harap apapun itu tidak akan terjadi,” pungkas Wahyu.