Pemkot Malang Sosialisasikan Penertiban Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan
Klojen, MC – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang melakukan Sosialisasi Pengumuman Penertiban Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Pada Bulan Ramadan Tahun 2016 di Hotel Trio Indah 2 Malang, Jumat (3/6).
Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji, Kepala Bakesbangpol Kota Malang Ir. Bambang Suharijadi, Kasat Intelkam Polres Malang Kota AKP Imam Solichin, serta unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi pemateri di hadapan para pengusaha dan pengelola rekreasi dan hiburan.
Pada kesempatan ini Sutiaji menuturkan bahwa sosialisasi penutupan tempat usaha hiburan pada Bulan Ramadan 2016 ini sama seperti pada tahun sebelumnya.
Ia juga menerangkan, dalam Pengumuman (Pemerintah Kota Malang) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadan, ada tiga unsur yang ditekankan yakni kepada unsur internal yakni umat muslim sendiri, unsur eksternal yaitu pemeluk agama selain Islam, dan para pengusaha agar menjalankan pengumuman itu dengan baik dan bijaksana.
Pria berkacamata itu juga menekankan jika solidaritas antar umat beragama di Kota Malang merupakan yang terbaik di Jawa Timur, hal itu ditandai dengan tidak adanya resistensi atau ketegangan antar umat beragama hingga menyebabkan gejolak sosial.
“Para tokoh dari semua lintas agama yang memiliki kompetensi bisa mereduksi kepada kegiatan yang mengarah kepada disharmoni karena adanya diskomunikasi,” ucap Sutiaji dalam sambutannya.
Khusus untuk internal umat Islam, Sutiaji menganjurkan kepada para tokoh agama Islam melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan NU agar bisa melakukan harmonisasi dengan baik sehingga tujuan daripada ibadah puasa bisa diraih.
“Tokoh agama umat Islam sendiri harus duduk bersama menganjurkan kepada umat agar bisa saling menghormati,” tukasnya.
Kepada para pengusaha, Pemerintah Kota Malang mengimbau agar tidak mengoperasikan tempat hiburan dan rekreasi selama satu bulan guna menjaga kesucian Ramadan.
“Saya juga meminta kepada Satpol PP, manakala setelah ada pengumuman ini, jika ada satu dua saudara kita pengusaha tidak mengindahkan mohon diingatkan,” sambung politisi PKB itu.
Bisa juga satu hari sebelum datangnya Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Kota Malang mengumumkan kepada para pengusaha agar sementara waktu menutup tempat hiburan sehingga jika ada yang berdalih tidak mendapatkan pengumuman bisa diingatkan sesuai dengan prosedur tetap.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Malang Ir. Bambang Suharijadi mengatakan jika jumlah peserta yang ikut sosialisasi kali ini sebanyak 120 peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh ormas (organisasi masyarakat_red), camat, Polres, Danramil, pengusaha serta anggota FKUB. (say/yon)