Arsip Tag: Pemkot Malang Target Selesaikan Sertifikasi 6.000 Aset

Pemkot Malang Target Selesaikan Sertifikasi 6.000 Aset

Pemkot Malang Target Selesaikan Sertifikasi 6.000 Aset

Klojen (malangkota.go.id) – Sertifikasi aset hingga saat ini masih menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kota Malang yang harus segera diselesaikan. Mengingat masih cukup banyak aset yang belum mempunyai legalitas. Di tingkat Provinsi Jawa Timur, Kota Malang menduduki peringkat kedua dengan jumlah aset yang belum disertifikasi sekitar 6.000 dari total 9.000 aset yang dimiliki.

Wali Kota Malang Sutiaji secara simbolis menyerahkan kendaraan dinas operasional kepada Kepala BPN Kota Malang

Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji usai apel pagi sekaligus penyerahan kendaraan dinas operasional kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang di halaman Balai Kota Malang, Senin (20/2/2023).

Dari jumlah tersebut, pria berkacamata itu optimis dapat menuntaskan sertifikasi aset tersebut tahun 2023 ini. “Kita memang agak lamban, dan selama ini rata-rata permasalahannya di biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nantinya akan dilakukan percepatan,” imbuhnya.

Wali Kota Sutiaji menyontohkan seperti misalnya pembebasan biaya BPHTB bagi warga kurang mampu. Selain itu juga penyelesaian sertifikasi tanah menggunakan peta tunggal dengan BPN. Untuk program ini diprediksi membutuhkan dana sebesar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. “Ini nanti akan menggunakan dana hibah ke BPN. Kami minta BPN segera membuat usulan dan akan dianggarkan tahun depan,” jelasnya lagi.

Hal tersebut dibenarkan Kepala BPN Kota Malang, Muhammad Rizal, S.SiT.,M.H. Disampaikannya bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 ini di wilayah Kecamatan Sukun. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini.

Dari program ini, Rizal mengatakan jika pihaknya dapat menyelesaikan 1.200 hektar lahan, sertifikat untuk 6.000 lahan dan 184 aset milik Pemkot Malang. “Kami juga memiliki layanan digital, sehingga warga tidak perlu datang ke kantor BPN saat mau mengurus sertifikat serta scan buku tanah,” bebernya.

SUMBERSARI OKE

Exit mobile version