Arsip Kategori: INFORMASI UMUM

GERMAS Wujudkan Indonesia Sehat

GERMAS Wujudkan Indonesia Sehat

GERMAS Wujudkan Indonesia Sehat

Jakarta, MC15 November 2016 – Saat ini, Indonesia tengah menghadapi tantangan besar yakni masalah kesehatan triple burden, karena masih adanya penyakit infeksi, meningkatnya penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit-penyakit yang seharusnya sudah teratasi muncul kembali. Pada era 1990, penyakit menular seperti ISPA, Tuberkulosis dan Diare merupakan penyakit terbanyak dalam pelayanan kesehatan. Namun, perubahan gaya hidup masyarakat menjadi salah satu penyebab terjadinya pergeseran pola penyakit (transisi epidemiologi). Tahun 2015, PTM seperti Stroke, Penyakit Jantung Koroner (PJK), Kanker dan Diabetes justru menduduki peringkat tertinggi.

Sebuah pembelajaran berharga di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), anggaran banyak terserap untuk membiayai penyakit katastropik, yaitu: PJK, Gagal Ginjal Kronik, Kanker, dan Stroke. Selain itu, pelayanan kesehatan peserta JKN juga didominasi pada pembiayaan kesehatan di tingkat lanjutan dibandingkan di tingkat dasar. Fakta ini perlu ditindaklanjuti karena berpotensi menjadi beban yang luar biasa terhadap keuangan negara.

Meningkatnya PTM dapat menurunkan produktivitas sumber daya manusia, bahkan kualitas generasi bangsa. Hal ini berdampak pula pada besarnya beban pemerintah karena penanganan PTM membutuhkan biaya yang besar. Pada akhirnya, kesehatan akan sangat mempengaruhi pembangunan sosial dan ekonomi.

“Penduduk usia produktif dengan jumlah besar yang seharusnya memberikan kontribusi pada pembangunan, justru akan terancam apabila kesehatannya terganggu oleh PTM dan perilaku yang tidak sehat,” tutur Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K) sambutannya dalam rangka Hari Kesehatan nasional (HKN) Ke-52 tahun 2016 di Jakarta (14/11).

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI secara khusus mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan melalui gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) guna mewujudkan Indonesia sehat.

Mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) merupakan suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Pelaksanaan GERMAS harus dimulai dari keluarga, karena keluarga adalah bagian terkecil dari masyarakat yang membentuk kepribadian.

GERMAS dapat dilakukan dengan cara : melakukan aktivitas fisik, mengonsumsi sayur dan buah, tidak merokok, tidak mengonsumsi alkohol, memeriksa kesehatan secara rutin, membersihkan lingkungan, dan menggunakan jamban. Pada tahap awal, GERMAS secara nasional dimulai dengan berfokus pada tiga kegiatan, yaitu: 1) melakukan aktivitas fisik 30 menit per hari, 2) mengonsumsi buah dan sayur, dan 3) memeriksakan kesehatan secara rutin.

“Tiga kegiatan tersebut dapat dimulai dari diri sendiri dan keluarga, dilakukan saat ini juga, dan tidak membutuhkan biaya yang besar”, tutur Menkes RI.

GERMAS merupakan gerakan nasional yang diprakarsai oleh Presiden RI yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif-rehabilitatif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam memasyarakatkan paradigma sehat. Untuk menyukseskan GERMAS, tidak bisa hanya mengandalkan peran sektor kesehatan saja. Peran Kementerian dan Lembaga di sektor lainnya juga turut menentukan, dan ditunjang peran serta seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat dalam mempraktekkan pola hidup sehat, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi dalam menggerakkan anggotanya untuk berperilaku sehat, serta pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaannya.

Salah satu dukungan nyata lintas sektor untuk suksesnya GERMAS, diantaranya Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berfokus pada pembangunan akses air minum, sanitasi, dan pemukiman layak huni, yang merupakan infrastruktur dasar yang mendukung Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal keamanan pangan.

Dalam kehidupan sehari-hari, praktik hidup sehat merupakan salah satu wujud Revolusi Mental. GERMAS mengajak masyarakat untuk membudayakan hidup sehat, agar mampu mengubah kebiasaan-kebiasaan atau perilaku tidak sehat. Untuk itu, Pemerintah RI diwakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Puan Maharani, mencanangkan GERMAS pada 15 November 2016 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak hanya di Bantul, GERMAS juga dicanangkan di sembilan wilayah lainnya, yaitu: Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Pandeglang (Banten), Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Jambi (Jambi), Surabaya (Jawa Timur), Madiun (Jawa Timur), Pare-pare (Sulawesi Selatan), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Kabupaten Padang Pariaman (Sumatera Barat).

Pencanangan GERMAS menandai puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-52 yang jatuh pada 12 November 2016. Tahun ini, HKN ke-52 mengusung tema “Indonesia Cinta Sehat” dengan sub tema “Masyarakat Hidup Sehat, Indonesia Kuat”. Tema ini harus dimaknai secara luas, seiring dengan Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga melalui gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS). Secara khusus, GERMAS diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan mengurangi beban biaya kesehatan. (Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemkes dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.)

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan email kontak@kemkes.go.id.

BPSK Siap Bantu Sengketa Konsumen Dengan Pelaku Usaha

BPSK Siap Bantu Sengketa Konsumen Dengan Pelaku Usaha

BPSK Siap Bantu Sengketa Konsumen Dengan Pelaku Usaha

Klojen, MC – Selain pelaku usaha, konsumen juga mempunyai hak untuk dilindungi. Salah satu kekuatan hukumnya tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Anggota BPSK Kota Malang

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang dibentuk berdasarkan Kepres No. 90 Tahun 2001 merupakan lembaga yang berperan menyelesaikan persengketaan antara konsumen dengan pelaku usaha di luar lembaga pengadilan umum.

Dalam menangani permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan, atau kuitansi, hasil tes lab atau bukti-bukti lain. Keputusan BPSK bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

BPSK Kota Malang yang dilantik pada tanggal 18 Agustus 2016 untuk masa bakti 2016-2021 diketuai oleh Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum. BPSK Kota Malang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan konsumen dengan hasil win-win solution. Setiap pengaduan akan diterima sesuai batas kewenangan yg diberikan kepada BPSK Kota Malang dan tidak dipungut biaya.

Jika ada permasalahan terkait dan sebelum masuk ke ranah hukum, akan ditangani dahulu oleh BPSK. Berikut adalah cara pengaduan ke BPSK:

  1. Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK
  2. Mengisi formulir pengaduan di kantor Sekretariat BPSK yang berisi :
  • Nama, Alamat Pengadu dan Alamat Pelaku usaha yang diadukan
  • Keterangan waktu dan/atau tempat terjadinya transaksi
  • Kronologis kejadian
  • Bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon, Surat Perjanjian, dll
  • Fotokopi KTP pengadu dan KK bila diperlukan

Demikian yang disampaikan oleh Luh Putu Eka Wilantari, Selasa (8/11). Ditambahkannya, bahwa BPSK hanya menangani kasus perdata yang bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen akibat kesalahan/kelalaian pelaku usaha. Ganti rugi immateriil tidak bisa ditangani oleh BPSK.

“Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara: mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Untuk mediasi, majelis BPSK bertindak aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran. Arbitrase, majelis BPSK akan membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat. Untuk konsiliasi, majelis BPSK bertindak pasif dalam penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, ada empat pilar yang harus dipegang para anggota BPSK, yakni meningkatan produk barang dan jasa yang pro konsumen, menciptakan kepastian hukum, mengintensifkan barang dan jasa, serta melakukan sosialisasi kepada konsumen agar mereka cerdas dalam memilih barang dan jasa. (say/may)

Ayo…!!! Dukung Kota Malang di Guangzhou International Award for Urban Innovation 2016

Ayo…!!! Dukung Kota Malang di Guangzhou International Award for Urban Innovation 2016

Ayo…!!! Dukung Kota Malang di Guangzhou International Award for Urban Innovation 2016

 

Warga Malang yang kami hormati,

Dalam event final Lomba Guangzhou Award 2016, Kota Malang melalui inovasi Gerakan Menabung Air (Water Banking Movement) berhasil masuk dalam 15 besar menyisihkan 301 inovasi lain dari kota-kota se-dunia dan akan melakukan presentasi final di Guangzhou pada awal Desember 2016.

Selain 5 (lima) pemenang yang akan dipilih juri, panitia juga menginformasikan ada penghargaan untuk “Inovasi Kota Terpopuler” yang berbasis voting secara online.

Untuk itu mohon berkenan meluangkan waktu mendukung Kota Malang dengan memberikan vote untuk Kota Malang melalui tautan berikut:

atau klik

Dalam website tersebut cara vote cukup mudah, yaitu browsing foto Kota Malang, lalu klik tombol Voteyang ada di bawahnya.

Mari kita dukung Kota Malang tercinta hingga dikenal di mata dunia.


Kami sampaikan terima kasih atas dukungan Anda.

Tim Kota Malang

Untuk Lomba Guangzhou Award 2016

Lomba Desain Prangko Nasional 2016

Lomba Desain Prangko Nasional 2016

Lomba Desain Prangko Nasional 2016

Direktorat Pos, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan menyelenggarakan Lomba Desain Prangko Nasional tahun 2016 dengan tema:

“Postcrossing Indonesia Jendela Dunia”

Subtema:

“Berkirim Kartupos Cara Pintar Berkomunikasi untuk Menjalin Persatuan, Persahabatan, dan Persaudaraan antar Bangsa”

Lomba Desain Pranko Nasional 2016 diselenggarakan hingga tanggal 30 September 2016.

Unduh pengumuman Lomba Desain Prangko Nasional 2016 disini

Sumber: https://www.kominfo.go.id/content/detail/7946/pengumuman-lomba-desain-prangko-nasional-2016/0/pengumuman