PERSYARATAN PELAYANAN KELURAHAN

DSCF5349

  1. Pengantar RT/RW dibutuhkan Untuk Melengkapi Persyaratan Pengurusan Surat Surat Keterangan di Kantor Kelurahan, Untuk Pelayanan Surat surat Kependudukan Bisa datang langsung ke Petugas OKP dispenduk Kota Malang di Kantor Kelurahan Pada Jam Dinas.
  2. Foto Kopy KK dan KTP.
  3. Foto Kopy SPPT PBB dan bukti Pelunasan pada Tahun Berjalan
  4. Membawa dan mengisi Form Isian Sesuai dokumen yang diperlukan, (beberapa form dapat di download pada menu download form)
  5. Membawa Dokumen pendukung lainnya Sesuai Surat yang akan diurus di Kelurahan contoh : Perubahan Status Pernikahan, maka harus melampirkan Surat Nikah.
  6. Untuk Informasi Persyaratan Lainnya Telp (0341)577940
  7. Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kelurahan Sumbersari TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS
  8. Untuk Pemohon Pindah Penduduk antar Kelurahan dan Kecamatan, cukup mengisi Blangko Surat Pernyataan yang disediakan OKP dispenduk di Kantor Kelurahan.
  9. Pindah antar Kota bisa datang langsung ke Kantor Dispenduk dengan membawa KK dan KTP asli.
  10. Ketentuan Persyaratan Pelayanan Kependudukan untuk lebih jelasnya bisa mengakses Website dispenduk Kota Malang. Buku Informasi di bawah ini hanya gambaran persyaratan untuk Tahun 2015 yang sebagian telah dirubah.

Buku Informasi

SUMBERSARI OKE

Exit mobile version